Advertisement

Dishub Lakukan Rekayasa Lalin di Simpang OB Selokan Mataram

Anisatul Umah
Jum'at, 11 November 2022 - 17:25 WIB
Anisatul Umah
Dishub Lakukan Rekayasa Lalin di Simpang OB Selokan Mataram

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman memberlakukan rekayasa lalu lintas (Lalin) sejak 7 November 2022 di Simpang Outlet Biru (OB). Rekayasa Lalin ini berlaku setiap hari mulai jam 15.00 sampai jam 18.00 WIB.

Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Sleman Bambang Sumedi Laksono menjelaskan dari arah Barat menuju Timur di Selokan Mataram, di Perempatan OB bisa ke kiri dan lurus tapi tidak boleh belok kanan ke jalan Wahid Hasyim.

Lalu dari jalan Tantular ke arah Utara di perempatan bisa ke kiri dan lurus, namun tidak boleh ke kanan. "Selokan Mataram dari Barat ke Timur satu arah," tuturnya Jumat, (11/11/2022).

Setelah berjalan beberapa hari ini, menurutnya secara teknis bisa mengurangi arus lalu lintas. Kendalanya saat ini, kata Bambang, masih dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk mentaati aturan atau rambu-rambu yang telah kami pasang itu."

Dalam membuat rekayasa lalu lintas ini dia sebut sudah mempertimbangkan banyak aspek, mulai dari ekonomi, sosial, hingga lingkungan. Menurutnya jika baru berlaku beberapa hari maka belum bisa dipastikan imbasnya, baik ke pedagang dan lainnya.

"Harus dilihat dulu ketika sudah normal. Jangan satu peristiwa digeneralisasi. Ini hanya berlaku tiga jam tidak signifikan," paparnya.

Lebih lanjut dia mengatakan mulanya ada tiga opsi rekayasa Lalin di Simpang OB. Dari tiga opsi ini diambil opsi pertama dan rambu-rambu lalu lintas saat ini sudah dipasang.

"Penerapan rekayasa lalu lintas ini dijaga ketat, terakhir kemarin itu terurai sampai puncaknya jam 17.00 WIB bisa mengurai lalu lintas. Secara teknis penegakan di kepolisian secara undang-undang."

Salah satu pengguna jalan Tri, 25 mengatakan masih bingung dengan rekayasa lalu lintas ini, arah mana saja yang diizinkan untuk jalan lurus dan berbelok. "Masih bingung arah-arah mana yang dibolehkan," ucapnya. (Anisatul Umah)

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ramadan Berkah, PLN Kudus Salurkan Ratusan Paket Bantuan bagi Korban Banjir di Kudus dan Demak

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 10:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement