Berikut 5 Poin Piagam Klaten Hasil ICHC ke-35
Penyelenggaraan 35th International Cycling History Conference (ICHC) menghasilkan Piagam Klaten.
Sumaryatin / Ist
SLEMAN—DPRD Sleman terus menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Untuk membahas Raperda BMD ini, DPRD Sleman membentuk Panitia Khusus (Pansus) III yang diketuai oleh Sumaryatin.
Ketua Pansus III Raperda BMD Sumaryatin mengatakan pembahasan Raperda BMD sudah mendekati final. "Amanah pembahasan Pansus terkait draf Raperda tersebut telah tuntas. Pansus juga sudah melaporkan hasilnya dalam Sidang Paripurna yang digelar pada Kamis (24/11/2022)," ujar perempuan yang akrab disapa Atin ini, Jumat (2/12/2022).
Anggota Komisi C DPRD Sleman ini menjelaskan, Pansus III yang membahas Raperda BMD memandang Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi prioritas untuk segera ditetapkan. Keberadaan Perda tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Sleman.
"Catatan lain yang disepakati Pansus dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman ini adalah perlu ditambahkan Bab Khusus terkait dengan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)," ujar Anggota Fraksi PKS ini.
Selain itu, lanjut Atin, Pansus juga menyepakati ditambahkan ayat pada Pasal 31 dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman. "Penambahan ayat pada Pasal 31 tersebut bertujuan sebagai payung hukum agar Badan Hukum/ Desa/ SAR & Rescue/ Koperasi/ UMKM dapat secara aktif mengajukan hibah," katanya.
Dijelaskan Atin, hal lain yang perlu diperhatikan juga adalah Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah harus mengakomodasi langkah-langkah yang komprehensif terkait penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah yang mangkrak.
Ia menilai perlu ada perhatian khusus dari pemerintah tentang hal ini. Terlebih, cukup banyak aset milik daerah yang belum optimal pemanfaatannya, semisal Taman Kuliner Condong Catur, Pasar Prambanan, Pasar Sleman, dan Pasar Denggung.
"Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu ini ditambahkan unsur pembinaan pengelolaan barang milik daerah. Untuk tata cara pembinaan diatur dalam Peraturan Bupati," katanya.
Pansus III DPRD Sleman, lanjut Atin juga menyepakati pejabat pengelolaan Barang Milik Daerah diberi insentif dan tunjangan, serta sanksi yang tegas bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan dalam pengelolaan barang milik daerah, baik besaran ganti rugi maupun sanksi pidananya.
Poin penting lainnya, kata Atin, Bupati perlu membentuk Majelis Penetapan Status Barang Milik Daerah yang melibatkan tenaga ahli, akademisi dan pihak-pihak yang berkompeten yang bertugas melaksanakan penghapusan barang milik daerah.
"Untuk tahap implementasinya, perlu diterbitkan Peraturan Bupati terkait teknis pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan penerbitan Peraturan Bupati maksimal enam bulan setelah Rancangan Peraturan Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," ujar Atin.
Menurut dia, Raperda tersebut juga mengakomodasi langkah-langkah yang komprehensif terkait penataan kabel fiber optic dengan menyediakan saluran (ducting) di bawah tanah di sepanjang ruas jalan di Kabupaten Sleman sebagai bagian tak terpisahakan dari upaya menata kota dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
"Kami berharap dengan Perda BMD ini seluruh aset milik Pemkab Sleman terdata dan digunakan dengan baik. Untuk itu butuh inventarisasi digital yang teliti, menyeluruh, dan terintegrasi," tambahnya.
Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman Widodo menjelaskan Raperda BMD merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah dan Permendagri yang menyebutkan pengaturan terkait BMD harus dengan Perda. Selama ini pengelolaan aset diatur dengan Perbup No.8.1/2020.
"Jadi secara prinsip, tidak banyak ketentuan yang berubah. Di dalam peraturan itu juga terdapat deskripsi tugas semua pejabat penatausahaan yang terlibat dari mulai dari level bupati sampai dengan pengurus barang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penyelenggaraan 35th International Cycling History Conference (ICHC) menghasilkan Piagam Klaten.
Rupiah menguat ke Rp17.653 per dolar AS di tengah penguatan dolar global dan sentimen suku bunga The Fed serta konflik Timur Tengah.
BMKG memprakirakan mayoritas wilayah Indonesia berpotensi hujan ringan hingga petir pada Kamis, termasuk Jawa dan Sumatra.
Volvo EX90 resmi meluncur di Indonesia dengan harga Rp2,5 miliar. SUV listrik premium ini punya jarak tempuh hingga 600 km.
Kemendag meminta klarifikasi Shopee terkait aduan konsumen PMSE, mulai barang tak sesuai hingga kendala pembayaran digital.
Indomaret Cabang Yogyakarta Bersama PMI Sleman kembali Gelar Aksi Donor Darah Disertai Pemeriksaan Mata dan Cek Kesehatan Gratis Dari Puskesmas Gamping 2