Advertisement

Aset Gunungkidul Disensus Tahun Depan agar Terawat

Triyo Handoko
Rabu, 14 Desember 2022 - 23:07 WIB
Budi Cahyana
Aset Gunungkidul Disensus Tahun Depan agar Terawat Gladi bersih pementasan rinding gubeng yang dikolaboraksikan dengan musik gamelan di Joglo Taman Budaya Gunungkidul. - Ist/Dinas Kebudayaan Gunungkidul

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul akan mengadakan sensus asetnya pada 2023 mendatang. Tujuan program tersebut agar aset dapat terdata dengan baik dan dirawat secara maksimal.

Sensus aset dilakukan Pemkab Gunungkidul secara rutin tiap lima tahun sekali. Peraturan Bupati (Perbup) sedang disiapkan agar panduan sensus memiliki dasar hukum yang jelas. Sementara, dasar hukum lebih tinggi sensus aset diatur dalam Permendagri No.47/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

Advertisement

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul yang akan mengoordinasi sensus tersebut. Sensus aset melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Menurut catatan BKAD Gunungkidul, OPD yang paling banyak memiliki aset adalah dinas pendidikan, dinas kesehatan, serta dinas pekerjaan umum dan perumahan.

Kepala Bagian Aset BKAD Gunungkidul Nur Sulistyowati menjelaskan pembaruan data aset diperlukan agar perawatan terhadap aset tersebut dapat dilakukan secara maksimal. “Pembaharuan aset dilakukan dengan sensus aset, banyak aspek yang akan disensus dalam program ini. Termasuk bisa menentukan apakah aset yang ada bisa dihapus atau tidak,” jelasnya, Rabu (14/12/2022).

Ia menyebut rencana sensus aset masih dalam penggodokan. “Seluruh OPD akan terlibat dalam sensus ini yang jelas karena mereka yang paham detail aset masing-masing,” katanya.

Pengelolaan aset penting dilakukan untuk memaksimalkan kinerja tiap OPD. “Program ini dilakukan juga untuk memaksimalkan potensi setiap aset yang ada untuk pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Kepala Seksi Monitoring dan Evaluasi Aset BKAD Gunungkidul Wiwit Wahyuniarti Rahayu menjelaskan penghapusan aset bisa saja dilakukan jika aset tersebut tidak bisa digunakan lagi. “Seperti gedung mangkrak yang lama tidak digunakan, tapi harus melewati berbagai tahapan,” jelasnya.

Tahapan penghapusan aset, lanjut Wiwit, dilakukan dengan mengklasifikasikan aset tersebut terlebih dahulu. “Ada instrumen untuk mengklasifikasikan aset, jika memang aset yang ada terklasifikasi terhapus ya akan dihapus,” katanya.

Data aset Pemkab Gunungkidul masih terus didata. “Detail datanya belum bisa diberikan karena berubah-ubah, kami juga terus koordinasi dengan OPD terkait, per 30 Desember nanti akan kelihatan data pasti asetnya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 3 minutes ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Lowongan Kerja: Kementerian PUPR Akan Buka 6.300 Formasi CPNS dan 19.900 PPPK, Ini Rinciannya

News
| Sabtu, 20 April 2024, 06:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement