212 Pekerja Tembakau Taru Martani Terima BLT DBHCHT
Advertisement
JOGJA—Pemerintah Kota Jogja menyerahkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) kepada 212 pekerja Taru Martani, Jumat (16/12/2022). Penyaluran bantuan itu merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan atau provinsi penghasil tembakau sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan 215/PMK/07/2021.
Penjabat Wali Kota Jogja Sumadi mengatakan penggunanan BLT DBHCHT di Kota Jogja tertuang dalam Peraturan Walikota Jogja No.77/2022 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. DBHCHT dianggarkan berdasarkan pagu alokasi DBH CHT pada tahun anggaran berjalan ditambah sisa DBHCHT dengan ketentuan 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 25% untuk penegakan hukum dan 25% untuk kesehatan.
Advertisement
Anggaran 50% untuk kesejahteraan masyarakat itu masih dibagi dengan komposisi 20% untuk peningkatan keterampilan kerja serta 30% untuk pemberian bantuan langsung tunai bagi buruh pabrik rokok dan petani tembakau. Kota Jogja tidak mempunyai petani tembakau sehingga bantuan diberikan kepada pekerja perusahaan tembakau.
"Kontribusi cukai dari Taru Martani juga cukup besar dan ini salah satunya merupakan kontribusi dari para pekerja pabrik," kata Sumadi.
Nominal penyaluran BLT kepada pekerja tembakau di Jogja itu juga menjadi yang terbesar dibandingkan dengan sejumlah daerah lain. Sumadi berpesan agar bantuan bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kesejahteraan para pekerja.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja Maryustion Tonang menyebut pada tahun ini mengalokasikan anggaran BLT DBHCHT sebesar Rp254.400.000. Masing-masing pekerja akan mendapatkan bantuan senilai Rp600.000 selama dua bulan sehingga total penerimaan sebanyak Rp1,2 juta per orang yang disalurkan melalui Bank Jogja.
"Ini yang kedua kalinya setelah tahun lalu juga kita salurkan bantuan yang sama dan menjadi bagian dari pemberdayaan serta memfasilitasi pekerja pabrik tembakau untuk meningkatkan kesejahteraan mereka setelah pandemi Covid-19," kata dia.
Para penerima bantuan itu tidak hanya berasal dari warga Jogja, tetapi tersebar di sejumlah wilayah. Data penerima sebelumnya telah diverifikasi oleh Tim Verifikasi dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja dan kemudian dituangkan dalam SK Walikota Jogja No. 451/2022 tentang Penetapan Nama Penerima dan Besaran Jumlah Bantuan Langsung Tunai Dana bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Direktur PT Taru Martani Nur Ahmad Afandi mengatakan ada 232 pekerja di pabrik tembakau milik Pemda DIY itu. Pekerja yang memperoleh bantuan langsung tunai merupakan yang telah berstatus karyawan tetap yakni sebanyak 212 orang. Taru Martani masih menjadi salah satu penyumbang pendapatan yang cukup signifikan bagi pemerintah lewat setoran cukai senilai Rp12 miliar dan juga pajak daerah senilai Rp5 miliar dengan kapasitas produksi sebanyak 251 ton tembakau kering per tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Jumat 22 November 2024
- PakNas Desak Penyusunan Kebijakan Pertembakauan Melibatkan Konsumen
- Kisah Ilustrator, Dari Banguntapan, Gundala dan Gojira Menyala di GBK
- Dinas Kebudayaan Gelar Malam Anugerah Kebudayaan dan Launching Aplikasi SIWA
- Pemkab Bantul Kembali Bagikan 250 Pompa Air Berbahan Bakar Gas ke Petani
Advertisement
Advertisement