Advertisement
Pemda DIY Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Liburan Nataru
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY menyatakan seluruh pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN) tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk liburan kepentingan pribadi saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Selain itu pemberian cuti juga tidak diperbolehkan secara rombongan agar tidak menganggu layanan kepada masyarakat.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemda DIY agar tidak menggunakan mobil dinas untuk bepergian urusan pribadi atau liburan Nataru. Secara khusus memang Pemda DIY tidak menerbitkan surat edaran terkait larangan penggunaan mobil dinas saat Nataru. Edaran ini biasanya lebih sering diterbitkan saat libur lebaran, namun ia tetap meminta agar ASN atau pejabat tidak menggunakan mobil dinas untuk liburan.
Advertisement
BACA JUGA : Ingat, ASN Bantul Dilarang Keras Pakai Mobil Dinas
Tidak diperbolehkannya menggunakan mobil dinas untuk liburan pribadi di kalangan pejabat maupun ASN ini sebagai komitmen bahwa aparatur sipil tidak memanfaatkan sarana negara untuk kepentingan pribadi.
“Jangan menggunakan mobil dinas, mobil dinas itu kan untuk operasional ketugasan. Sementara yang yang namanya bepergian pribadi itu tidak boleh menggunakan sarana dinas. Biasanya ada surat edaran [larangan ini] saat lebaran kalau Nataru tidak ada edaran,” katanya di Kepatihan, Rabu (21/12/2022).
Masyarakat yang mengetahui adanya penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi bisa melaporkannya ke Pemda DIY. Namun Aji yakin seluruh pejabat maupun ASN di lingkungan Pemda DIY telah memahami etika tersebut. Bahwa mobil dinas tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi. Menurutnya selama ini sudah berjalan saat libur lebaran sekali pun tidak ada laporan pejabat maupun ASN yang menggunakan mobil dinas untuk transportasi mudik.
BACA JUGA : LIBUR LEBARAN : Semua Mobil Dinas Pemda DIY Dikandangkan
“Selama ini pengawasan oleh masyarakat, ada laporan, saya kira teman-teman OPD DIY disiplin, kalau disampaikan jangan menggunakan pasti dipatuhi,” ucapnya.
Selain penggunaan mobil dinas, Aji juga menyoroti terkait cuti bagi ASN saat Nataru. Ia mengatakan pemerintah pusat sudah menyampaikan bahwa ASN boleh mengajukan cuti, akan tetapi DIY ada kebijakan memiliki kebijakan tersendiri. Bahwa cuti yang diajukan tidak boleh rombongan, sehingga setiap seksi dan bidang dalam suatu OPD tetap harus ada yang siap untuk memberikan layanan kepada masyarakat.
BACA JUGA : PNS di Bantul Boleh Cuti saat Akhir Tahun
Pimpinan OPD perlu memberikan perhatian terkait hal ini agar layanan kepada masyarakat tidak terganggu. “Ini untuk mengantisipasi agar layanan kepada masyarakat agar tidak terganggu kalau misalnya separuh cuti semua kan nanti akan menimbulkan masalah berkaitan dengan layanan. Walaupun diperbolehkan cuti tetap kami akan atur, supaya kantor tidak kosong, layanan tetap berjalan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Periksa Mantan Ketua KPU Arief Budiman Terkait Kasus Hasto Kristiyanto
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- DPRD Kota Jogja Umumkan Penetapan Walikota Jogja Terpilih, Jadwal Pelantikan Masih Menunggu
- Menu MBG di Sleman Hari Kedua: Lauk dan Sayur Tetap Nikmat Meski Tanpa Susu
- Banyak Sampah Dibuang di Hutan Gunungkidul Akibat Minimnya Kesadaran Warga
- Perbaikan Jalan Sentolo-Nanggulan Rp2 Miliar, Warga Minta Libatkan Tenaga Kerja Lokal
- Datangi DPRD Kota Jogja, Pedagang Teras Malioboro 2 Minta Pengundian Diulang
Advertisement
Advertisement