Advertisement
Ingat, ASN Bantul Dilarang Keras Pakai Mobil Dinas untuk Mudik dan Liburan

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bantul dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik dan berlibur Lebaran.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bantul No.003/01739/Hkm tentang Protokol Perjalanan bagi Pejabat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul dan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Untuk Kepentingan Mudik, Berlibur, atau Kepentingan Lain di Luar Kedinasan Selama Periode Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah/2022.
Advertisement
BACA JUGA: 1831 Hadeging Praja Bantul Sukses, Disbud Bantul Pilih Puasa Produksi Tahun Ini
Menurut Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, mudik dan liburan adalah kepentingan pribadi atau kepentingan non-kedinasan sehingga tidak tepat menjalankan aktivitas kepentingan pribadi menggunakan fasilitas negara, apapun itu.
“Semua harus disiplin penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi diluar kepentingan dinas, kami harus mulai mendisiplinkan,” kata Halim, saat ditemui seusai Rapat Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul, Senin (25/4/2022).
Semua mobil dinas, kata dia, akan diparkir di kantor Pemkab Bantul. Pihaknya bahkan menyiapkan sanksi bagi ASN yang ketahuan menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik dan liburan pribadi.
“Ya pasti ada sanksi. Sanksi bisa teguran, peringatan, dan ituakan menjadi satu catatan merah tentang disiplin PNS,” ujar Halim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Warga Kotabaru Budi Daya Maggot untuk Tangani Sampah Organik
- Polda DIY Perpanjang Operasi Aman Nusa I Progo Selama Sepekan
- Pemkab Bantul Salurkan Lima Ton Pupuk untuk Petani Lahan Pasir
- Antisipasi Banjir, Pemkot Jogja Bangun Sumur Resapan di Tiga Ruas Jalan
- Keluarga Sopir Taksi Online Tuntut Pelaku Dihukum Mati
Advertisement
Advertisement