Astra Motor Jombor Dukung Insan Pers lewat Servis Motor Gratis
Astra Motor Jombor gelar servis gratis untuk wartawan Harian Jogja dalam rangka Hari Pers Nasional 2026.
Ilustrasi. /Solopos-M. Ferri Setiawan
Harianjogja.com, BANTUL--Semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bantul dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik dan berlibur Lebaran.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bantul No.003/01739/Hkm tentang Protokol Perjalanan bagi Pejabat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul dan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Untuk Kepentingan Mudik, Berlibur, atau Kepentingan Lain di Luar Kedinasan Selama Periode Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah/2022.
BACA JUGA: 1831 Hadeging Praja Bantul Sukses, Disbud Bantul Pilih Puasa Produksi Tahun Ini
Menurut Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, mudik dan liburan adalah kepentingan pribadi atau kepentingan non-kedinasan sehingga tidak tepat menjalankan aktivitas kepentingan pribadi menggunakan fasilitas negara, apapun itu.
“Semua harus disiplin penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi diluar kepentingan dinas, kami harus mulai mendisiplinkan,” kata Halim, saat ditemui seusai Rapat Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul, Senin (25/4/2022).
Semua mobil dinas, kata dia, akan diparkir di kantor Pemkab Bantul. Pihaknya bahkan menyiapkan sanksi bagi ASN yang ketahuan menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik dan liburan pribadi.
“Ya pasti ada sanksi. Sanksi bisa teguran, peringatan, dan ituakan menjadi satu catatan merah tentang disiplin PNS,” ujar Halim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
METI menilai program biodiesel B50 memperkuat ketahanan energi Indonesia, menghemat devisa, dan mendukung kemandirian energi nasional.
Gunungkidul memastikan tiket wisata pantai tetap menggunakan skema per kawasan. Pengunjung dinilai lebih diuntungkan dibanding tiket per destinasi.
Polda Metro Jaya menangkap MY, terduga pelaku teror bom di SDN Srengseng Sawah 15. Polisi masih mendalami motif dan tujuan pelaku.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menunjuk Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo sebagai Plt Bupati Sukoharjo usai Etik Suryani ditetapkan KPK.
Mahfud MD menilai pengalihan penyidikan kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak dikenal dalam KUHAP.