Ingat, ASN Bantul Dilarang Keras Pakai Mobil Dinas untuk Mudik dan Liburan

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Senin, 25 April 2022 20:37 WIB
Ingat, ASN Bantul Dilarang Keras Pakai Mobil Dinas untuk Mudik dan Liburan

Ilustrasi. /Solopos-M. Ferri Setiawan

Harianjogja.com, BANTUL--Semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bantul dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik dan berlibur Lebaran.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bantul No.003/01739/Hkm tentang Protokol Perjalanan bagi Pejabat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul dan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Untuk Kepentingan Mudik, Berlibur, atau Kepentingan Lain di Luar Kedinasan Selama Periode Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah/2022.

BACA JUGA: 1831 Hadeging Praja Bantul Sukses, Disbud Bantul Pilih Puasa Produksi Tahun Ini

Menurut Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, mudik dan liburan adalah kepentingan pribadi atau kepentingan non-kedinasan sehingga tidak tepat menjalankan aktivitas kepentingan pribadi menggunakan fasilitas negara, apapun itu.

“Semua harus disiplin penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi diluar kepentingan dinas, kami harus mulai mendisiplinkan,” kata Halim, saat ditemui seusai Rapat Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul, Senin (25/4/2022).

Semua mobil dinas, kata dia, akan diparkir di kantor Pemkab Bantul. Pihaknya bahkan menyiapkan sanksi bagi ASN yang ketahuan menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik dan liburan pribadi.

“Ya pasti ada sanksi. Sanksi bisa teguran, peringatan, dan ituakan menjadi satu catatan merah tentang disiplin PNS,” ujar Halim.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online