Viral Pengunjung Malioboro Kehilangan Helm Senilai Rp2,5 Juta di Parkiran
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Seorang wisatawan diduga menjadi korban pencurian di kawasan parkir Malioboro. Ia mengaku kehilangan helm senilai Rp2,5 juta. Curhatannya soal insiden kehilangan helm itu diunggah dan viral di sosial media.
BACA JUGA: Viral Parkir Nuthuk: Panitia Pasar Malam Dekat Malioboro Bantah Kekurangan Lahan
Advertisement
Dalam unggahannya di media sosial Facebook akhir pekan ini, ia mengaku parkir di kawasan Jalan Malioboro. Setelah beraktivitas di kawasan tersebut ia kembali ke tempat parkir dan tidak menemukan helmnya. Pengelola parkir mengaku helm dicuri oleh orang dan menyatakan akan mengganti.
"Setelah saya pulang ke Malang, ternyata nomor telepon mereka tidak merespon saya. (Saya sempat meminta KTP salah seorang parkir mereka untuk jaminan dan skarang ada sama saya). Mohon sarannya kak. Saya ada feeling mereka komplotan. Soalnya mereka melarang saya melapor kemana-mana. Katanya pulang saja dulu. Nanti saya ganti dikirim helmnya," tulisnya.
Ketua Forum Komunikasi Petugas Parkir Yogyakarta (FKPPY) Ignatius Hanarto mengaku belum mendapat informasi mengenai kejadian tersebut. Ia tidak tahu lokasi dan kapan kejadian itu berlangsung.
"Saya sendiri kurang tahu kejadiannya kapan dan dimana, saya kurang tahu sudah cek juga tapi belum dapat informasi. Kalau di sepanjang Malioboro ngga mungkin ya, mungkin ya di sirip-sirip jalan Malioboro itu kejadiannya. Kalau di kawasan Jalan Malioboronya kan sudah ada tanda larangan parkir," katanya, Minggu (25/12/2022).
Ia menyarankan agar pengunjung dan wisatawan yang berlibur ke Jogja untuk memanfaatkan tempat parkir resmi dari pemerintah maupun swasta. Di kawasan Malioboro tercatat ada beberapa tempat khusus parkir (TKP) yang disediakan baik di pintu masuk Jalan Malioboro maupun di sirip-sirip jalan.
"Roda dua yang resmi itu Abu Bakar Ali lantai dua, kemudian bisa di hotel atau mall, sirip Malioboro ada di Suryatmajan dan mobil bisa di Jalan Perwakilan, kemudian Beskalan, Pajeksan dan Beringharjo selain itu ya tidak resmi," ungkapnya.
Hanarto menyebut, pengelola parkir resmi sudah menyediakan standar operasional prosedur jika pemilik kendaraan mengalami kehilangan barang saat di lokasi parkir. Barang yang hilang biasanya diganti sebesar 50 persen dari nominal harga barang itu.
"Kalau kehilangan di tempat parkir resmi aturannya itu diganti 50 persen dari harga barang. Tapi semua kan tergantung kesepakatan juga. Kalau parkir ilegal ya bagaimana, kami sarankan lapor polisi langsung saja, kan jatuhnya sudah pungutan liar atau murni kejahatan premanisme," katanya.
Kepada pengunjung parkir, ia juga mengimbau untuk memastikan tempat yang dipilih aman untuk menitipkan kendaraannya yakni dengan meminta karcis resmi serta memastikan petugas atau pengelola yang berjaga merupakan juru parkir resmi, dengan seragam lengkap.
"Kita sudah intruksikan ke semua pengelola parkir baik itu TKP dan TJU agar menjaga kredibilitas jukir, jangan merusak kepercayaan pengunjung dan wisatawan yang datang ke Jogja. Saya juga sudah pesan saling koordinasi apabila satu kawasan penuh bisa dialihkan ke tempat lain yang juga resmi," jelasnya.
Kepala Seksi Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan, pihaknya belum menerima laporan dari korban yang mengaku kehilangan helm di kawasan Malioboro itu. Ia menyebut dengan kondisi kunjungan wisatawan yang padat, masyarakat dan juga pengunjung kawasan tempat-tempat wisata dan pusat perbelanjaan untuk memaksimalkan keamanan pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
- 20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
- Angka Kemiskinan Sleman Turun Tipis Tahun 2024
- Perluasan RSUD Panembahan Senopati Bantul Tinggal Menunggu Izin Gubernur
Advertisement
Advertisement