Advertisement

Promo November

Kapanewon di Gunungkidul Bakal Digelontor Dana Miliaran Rupiah pada 2024

David Kurniawan
Selasa, 27 Desember 2022 - 17:17 WIB
Arief Junianto
Kapanewon di Gunungkidul Bakal Digelontor Dana Miliaran Rupiah pada 2024 Ilustrasi uang rupiah - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, Gunungkidul — Pada 2024, kapanewon di Gunungkidul bakal digelontor Rp23 miliar. Keputusan ini diketahui dalam Rapat Paripurna DPRD tentang penetapan Pagu Indikatif Wilayah Kapanewon (PIWK) yang digelar pada Selasa (27/12/2022).

Juru bicara DPRD Gunungkidul, Eckwan Mulyana mengatakan, rencana PIWK 2024 sudah melalui proses pembahasan di Badan Anggaran DPRD. Tindak lanjut dari kesepakatan bersama dilakukan penetapan PIWK yang berlangsung dalam rapat paripurna DPRD.

Advertisement

Menurut dia, sesuai kesepakatan dalam pembahasan, PIWK yang digelontorkan di 2024 sebesar Rp23 miliar. Adapun yang diterima setiap kapanewon berbeda-beda di kisaran Rp1,2 miliar sampai 1,3 miliar per wilayahnya. “Sudah ada rinciannya di masing-masing kapanewon,” kata Eckwan, Selasa siang.

Menurut dia, penetapan PIWK bertujuan untuk mendukung visi misi bupati yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 yang bertemakan Terwujudnya Peningkatan Taraf Hidup Masyarakat Gunungkidul yang Bermartabat di 2026. “Ada beberapa fokus program mulai dari infrastruktur, ekonomi kerakyatan, investasi dan pariwisata. Tujuannya, untuk percepatan pemulihan ekonomi serta pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.

BACA JUGA: Bersiap Jadi Tuan Rumah Porda 2025, KONI Gunungkidul Kebut Sport Center

Dia menjelaskan, PIWK adalah sejumlah patokan batas maksimal anggaran yang diberikan berdasarkan wilayah kapanewon. Adapun pelaksanaanya dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang penentuan alokasinya ditentukan melalui mekanisme musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kapanewon berdasarkan kebutuhan dan prioritas program.

Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan tujuan dari PIWK untuk menjamin terealisasinya usulan program kegiatan prioritas pada proses Musrenbang yang dimasukan dalam APBD kabupaten. Selain itu, juga untuk meningkatakan keserasian pembangunan antar wilayah dan penerapan pendekatan pembangunan berbasis kapanewon.

“Penyusunan PIWK dilakukan dengan asas transparan, berkeadilan, partisipatif, responsif dan akuntabel,” kata Endah.

Dia menembahkan, untuk penetapan alokasi di setiap kapanewon mengacu berbagai indikator mulai dari luas wilayah, angka kematian ibu dan bayi, jumlah pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial. Selain itu, ada jumlah penduduk, kondisi sanitasi, prevelensi stunting hingga kondisi jalan kabupaten di setiap kapanewon. “Jadi pagu yang diberikan di setiap kapanewon ada perbedaan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement