PBB Gunungkidul Jatuh Tempo 30 September, Denda 1 Persen Menanti
PBB Gunungkidul jatuh tempo 30 September 2026. Sebanyak 31 kalurahan sudah lunas, warga diminta membayar agar terhindar dari denda.
Ilustrasi. /Reuters
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Warga Kapanewon Saptosari berinisial D, 40 harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap karena diduga mencabuli seorang anak di bawah umur sebanyak empat kali.
Kapolsek Saptosari, AKP Kusnan Priyono mengatakan kasus pencabulan anak di bawah umur ini ditangani oleh jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul. Pelaku dan korban berinisial KDR, 13, yang merupakan tetangga dari pelaku.
Dia menjelaskan, peristiwa pengungkapkan kasus bermula saat pelaku bersama-sama dengan korban di dalam kamar pada Jumat (6/1/2023). Saat pintu kamar dibuka warga, keduanya diduga melakukan hubungan intim.
“Peristiwa ini langsung dilaporkan ke orang tua korban. Pada Sabtu [7/1/2023] kasusnya dilaporkan ke polisi,” kata Kusnan saat dihubungi wartawan, Minggu (8/1/2022).
BACA JUGA: Tega! Kakek di Kulonprogo Cabuli 3 Anak Sekaligus
Dia menjelaskan, pelaku sempat dimintai keterangan oleh keluarga korban. Berdasarkan pengakuannya, D sudah melakukan pencabulan sebanyak empat kali hingga akhirnya ketahuan warga. “Kejadian pertama pada Agustus 2022 lalu,” katanya.
Menurut Kusnan, pelaku mengakui menyukai korban. Imbal balik atas perbuatan yang dilakukan, D beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada korban. “Untuk kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres Gunungkidul. Dikarenakan korban masih di bawah umur, maka penanganan melibatkan tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres,” katanya.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan pihaknya sudah menangkap D, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kapanewon Saptosari. Hingga sekarang, pelaku masih menjalani pemerisakaan intesif untuk kepentingan pengungkapan kasus.
“Masih dalam proses pemeriksaan, termasuk mengembangkan apakah ada kasus lain, selain pencabulan,” kata Mahardian.
Menurut dia, upaya pemeriksa juga dilakukan secara hati-hati karena korban merupakan anak di bawah umur. Oleh karenanya, prosesnya dilaksankaan dengan melihat kondisi psikis korban. “Pelan-pelan jangan sampai korban kelelahan dan kondisi psikisnya menurun. Jadi, harus berhati-hati,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PBB Gunungkidul jatuh tempo 30 September 2026. Sebanyak 31 kalurahan sudah lunas, warga diminta membayar agar terhindar dari denda.
Pertamina Patra Niaga meminta masyarakat mengawasi penyaluran Pertalite dan biosolar di tengah gangguan distribusi BBM akibat sungai surut.
Arya Saloka mengungkap pengalaman menjadi cowboy dan belajar berkuda di film Empat Musim Pertiwi yang tayang 8 Oktober 2026.
Kisah mendalam 2.000 pekerja PT Woneel Midas Leathers di Gunungkidul yang memproduksi sarung tangan olahraga kelas dunia hingga rencana ekspansi.
Dosen UGM Cahyaningrum Dewojati mengaku KTP-nya dipinjam untuk formalitas yayasan Little Aresha, tetapi namanya masuk struktur kepengurusan.
15 universitas terbaik di Jawa Tengah versi Webometrics September 2026. Undip menjadi kampus dengan peringkat tertinggi di Jawa Tengah.