Advertisement

Tega, Pria Saptosari Cabuli Tetangganya Sendiri yang Masih di Bawah Umur

David Kurniawan
Minggu, 08 Januari 2023 - 15:17 WIB
Arief Junianto
Tega, Pria Saptosari Cabuli Tetangganya Sendiri yang Masih di Bawah Umur Ilustrasi. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Warga Kapanewon Saptosari berinisial D, 40 harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap karena diduga mencabuli seorang anak di bawah umur sebanyak empat kali.

Kapolsek Saptosari, AKP Kusnan Priyono mengatakan kasus pencabulan anak di bawah umur ini ditangani oleh jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul. Pelaku dan korban berinisial KDR, 13, yang merupakan tetangga dari pelaku.

Advertisement

Dia menjelaskan, peristiwa pengungkapkan kasus bermula saat pelaku bersama-sama dengan korban di dalam kamar pada Jumat (6/1/2023). Saat pintu kamar dibuka warga, keduanya diduga melakukan hubungan intim.

“Peristiwa ini langsung dilaporkan ke orang tua korban. Pada Sabtu [7/1/2023] kasusnya dilaporkan ke polisi,” kata Kusnan saat dihubungi wartawan, Minggu (8/1/2022).

BACA JUGA: Tega! Kakek di Kulonprogo Cabuli 3 Anak Sekaligus

Dia menjelaskan, pelaku sempat  dimintai keterangan oleh keluarga korban. Berdasarkan pengakuannya, D sudah melakukan pencabulan sebanyak empat kali hingga akhirnya ketahuan warga. “Kejadian pertama pada Agustus 2022 lalu,” katanya.

Menurut Kusnan, pelaku mengakui menyukai korban. Imbal balik atas perbuatan yang dilakukan, D beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada korban. “Untuk kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres Gunungkidul. Dikarenakan korban masih di bawah umur, maka penanganan melibatkan tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres,” katanya.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan pihaknya sudah menangkap D, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kapanewon Saptosari. Hingga sekarang, pelaku masih menjalani pemerisakaan intesif untuk kepentingan pengungkapan kasus.

“Masih dalam proses pemeriksaan, termasuk mengembangkan apakah ada kasus lain, selain pencabulan,” kata Mahardian.

Menurut dia, upaya pemeriksa juga dilakukan secara hati-hati karena korban merupakan anak di bawah umur. Oleh karenanya, prosesnya dilaksankaan dengan melihat kondisi psikis korban. “Pelan-pelan jangan sampai korban kelelahan dan kondisi psikisnya menurun. Jadi, harus berhati-hati,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

InJourney Layani 52.000 Keberangkatan Jemaah Calon Haji

News
| Minggu, 11 Mei 2025, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam

Wisata
| Sabtu, 10 Mei 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement