Advertisement
Tega, Pria Saptosari Cabuli Tetangganya Sendiri yang Masih di Bawah Umur

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Warga Kapanewon Saptosari berinisial D, 40 harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap karena diduga mencabuli seorang anak di bawah umur sebanyak empat kali.
Kapolsek Saptosari, AKP Kusnan Priyono mengatakan kasus pencabulan anak di bawah umur ini ditangani oleh jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul. Pelaku dan korban berinisial KDR, 13, yang merupakan tetangga dari pelaku.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Dia menjelaskan, peristiwa pengungkapkan kasus bermula saat pelaku bersama-sama dengan korban di dalam kamar pada Jumat (6/1/2023). Saat pintu kamar dibuka warga, keduanya diduga melakukan hubungan intim.
“Peristiwa ini langsung dilaporkan ke orang tua korban. Pada Sabtu [7/1/2023] kasusnya dilaporkan ke polisi,” kata Kusnan saat dihubungi wartawan, Minggu (8/1/2022).
BACA JUGA: Tega! Kakek di Kulonprogo Cabuli 3 Anak Sekaligus
Dia menjelaskan, pelaku sempat dimintai keterangan oleh keluarga korban. Berdasarkan pengakuannya, D sudah melakukan pencabulan sebanyak empat kali hingga akhirnya ketahuan warga. “Kejadian pertama pada Agustus 2022 lalu,” katanya.
Menurut Kusnan, pelaku mengakui menyukai korban. Imbal balik atas perbuatan yang dilakukan, D beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada korban. “Untuk kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres Gunungkidul. Dikarenakan korban masih di bawah umur, maka penanganan melibatkan tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres,” katanya.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan pihaknya sudah menangkap D, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kapanewon Saptosari. Hingga sekarang, pelaku masih menjalani pemerisakaan intesif untuk kepentingan pengungkapan kasus.
“Masih dalam proses pemeriksaan, termasuk mengembangkan apakah ada kasus lain, selain pencabulan,” kata Mahardian.
Menurut dia, upaya pemeriksa juga dilakukan secara hati-hati karena korban merupakan anak di bawah umur. Oleh karenanya, prosesnya dilaksankaan dengan melihat kondisi psikis korban. “Pelan-pelan jangan sampai korban kelelahan dan kondisi psikisnya menurun. Jadi, harus berhati-hati,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Advertisement
Berita Lainnya
- PT Pharos Indonesia Menarik Kembali Produk Obat Sirop Praxion dari Peredaran
- PTS di Soloraya Kini Lebih Kedepankan Kolaborasi Mencari Mahasiswa Baru
- Jokowi Tak Bisa Campuri Penegakan Hukum Tapi Minta Aparat Tidak Tebang Pilih
- Jadwal Lengkap Proliga 2023 Malang: Bisa Jadi Penentu Lolos ke Final Four!
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Mengenal Kampung Batik Giriloyo yang Sempat Terpuruk Karena Gempa 2006
Advertisement
Berita Populer
- Rp23,5 Miliar APBD Kulonprogo Digelontorkan untuk Kesehatan Warga Miskin
- Truk Boks Terguling Melintang di Ring Road Selatan Bantul
- Datangi Kampung Batik Giriloyo, Delegasi ATF 2023 Disuguhi Sayur Lodeh dan Gudangan
- Kabar Gembira! Pemkab Gunungkidul Pastikan Tak Ada Kenaikan PBB
- Terjerat Pinjol, Alumni SMP di Jogja Sikat Belasan Ponsel di Bekas Sekolahnya
Advertisement
Advertisement