MDR QRIS 0 Persen Diperluas, BI Dorong Efisiensi Transaksi dan Digitalisasi Usaha
Bank Indonesia memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen untuk mendorong efisiensi biaya transaksi
Penjabat Wali Kota Jogja Sumadi (tengah) menyerahkan LKPD 2022 kepada Kepala BPK Perwakilan DIY Widhi Widayat, Selasa (10/1/2022)./Harian Jogja
JOGJA—Pemkot Jogja menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DIY di kantor setempat, Selasa (10/1/2023).
Laporan keuangan yang diterima itu nantinya akan ditindaklanjuti oleh BPK untuk melaksanakan pemeriksaan dalam rangka memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan.
"Meskipun aturan penyerahan mewajibkan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir atau Maret, tapi kami ingin membiasakan agar penyerahan laporan keuangan diusahakan pada awal tahun," kata Penjabat Wali Kota Jogja Sumadi.
Sumadi menyampaikan dalam laporan keuangan yang diserahkan itu, Pemkot juga telah melampirkan catatan ulasan dari Insepektorat Kota Jogja. Lampiran tersebut diharapkan bisa menjadi pertimbangan dan bahan masukan lain kepada BPK saat pemeriksaan terinci.
"Beberapa saran dari BPK tadi akan kami tindaklanjuti yang merupakan persoalan administrasi tapi kami menyadari bahwa itu awal dari temuan dan kami siap untuk menindaklanjuti dalam waktu dekat," katanya.
Kepala Perwakilan BPK DIY Widhi Widayat mengatakan pada November dan Desember 2022 lalu telah melaksanakan pemeriksaan interim terhadap penggunaan anggaran Pemkot Jogja. Dalam hasil pemeriksaan itu didapati sejumlah persoalan administratif di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Ia menyebut, laporan keuangan yang diserahkan itu nantinya juga akan diperiksa lebih lanjut dengan berdasarkan pada empat aspek yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
“Jogja memang cukup tinggi kesesuaian laporan keuangannya di atas target nasional yang menargetkan 75 persen sampai 80 persen tingkat penyelesaian," katanya. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bank Indonesia memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen untuk mendorong efisiensi biaya transaksi
Forum Warek Akademik Perguruan Tinggi se-Indonesia 2026 di Unhas fokus membahas mitigasi kecurangan SNPMB dan empat isu strategis.
Jadwal SIM Keliling Jogja Jumat 18 September 2026 beserta lokasi Satpas, Syarat perpanjangan SIM A dan SIM C aktif agar tak antre.
Mentan Amran Sulaiman instruksikan Bapanas tindak tegas beras fortifikasi melanggar aturan. DPR dukung pencabutan izin usaha pelaku.
Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda Jogja Jumat 18 September 2026 di Berbah Sleman. Cek lokasi, syarat BPJS Kesehatan, dan biaya PNBP.
Krisis air bersih masih melanda Imogiri, Bantul. Bantuan 20 tangki air bersih disalurkan untuk warga terdampak kekeringan di Sriharjo.