Advertisement
Temukan Ponsel dan Kamera di Depan Toko, Warga Jogja Ditangkap Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL — Nasib apes menimpa seorang pria asal Kemantren Tegalrejo, Jogja, bernama Budiatmoko alias Moko, 32.
Dia harus berusan dengan polisi setelah menemukan kamera dan telepon selular (Ponsel) di depan toko, kemudian menjualnya.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Kapolsek Kasihan, AKP Nandang Rochman mengatakan kejadian tersebut bermula saat polisi menerima laporan terkait pencurian kamera dan sebuah ponsel di depan toko Atunggal Batik, Jalan Tinosidin, Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul pada 14 Desember 2022 lalu. Adapun pemilik kamera dan ponsel tersebut adalah Reihan Daffa Ramadhani.
Dari laporan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan kamera dan ponsel dari seorang saksi pada 5 Januari lalu. Saksi tersebut mengaku bahwa kamera merek Sony seri A7 dan ponsel Iphone tersebut dari Moko.
“Saat kami tanya saksi cuma beli barang tersebut dari saudara Moko. Kemudian kami amankan Moko di rumahnya,” katanya di Mapolsek Kasihan, Rabu (11/1/2023).
Saat diperiksa, Moko mengakui telah menjual kamera dan ponsel yang ia temukan di jalan tersebut dengan total harga Rp5,7 juta. “Pengakuannya ia menemukan di sekitar TKP dan dia menjual dua objek tersebut,” ujarnya.
Kamera dan ponsel tersebut memang benar milik korban dan saat ini disita polisi sebagai barang bukti. Sementara uang hasil penjualan kamera dan ponsel tersebut oleh tersangka Moko sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, tersangka Moko mengaku hanya menemukan kamera dan ponsel di depan toko. Kamera dan ponsel tersebut sempat ia simpan selama empat hari di rumah. Selama itu pula Moko memantau grup media sosial dengan harapan ada yang merasa kehilangan.
“Karena enggak ada orang yang merasa mencari atau kehilangan [kamera dan ponsel] kemudian saya jual,” ucapnya.
Meski demikian, pria yang merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor ini tetap disangka mencuri.
Polisi menjerat tersangka Moko dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman kurungan paling lama empat tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kunjungan Malioboro Meningkat, Oleh-oleh Bakpia Kukus Kebanjiran Pembeli
Advertisement
Berita Populer
- Rayakan HUT ke-25, Kids Fun Jogja Ajak Ribuan Orang Senam Bareng
- Wuih! Padat Karya di Bantul Tahun Ini Digelontor Dana Rp47,2 Miliar
- Ciptakan Ruang Seni untuk Anak, TBY Buka Pendaftaran Art for Children 2023
- Sempat Viral Karena Diadukan ke Gibran, Jalan Godean Jadi Catatan Pemda DIY untuk Diperbaiki
- Masuk Tahun Politik, Generasi Muda Diajak Pedomani Buah Pikir Buya Syafii
Advertisement
Advertisement