Ratusan Galon Bekas Disulap Jadi Media Tanam Padi, DPRD Jogja Minta Ditiru
Poktan Swa Katon Asri Wirobrajan menanam padi dalam ratusan galon bekas. DPRD Kota Jogja menilai inovasi ini layak direplikasi.
Ilustrasi proyek JJLS/JIBI
Harianjogja.com, JOGJA — Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Meski begitu, saat ini masih ada warga terdampak di Kulonprogo yang belum mendapatkan uang ganti kerugian.
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi dan Sumber Daya Mineral (DPUP-ESDM) DIY selaku penanggung jawab untuk pengadaan tanah tersebut menyampaikan masih menunggu Izin Penetapan Lokasi (IPL) terbaru.
Sebelumnya, Pemkab Kulonprogo mengirimkan surat permohonan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan JJLS ruas Congot-Ngremang kepada DPUP-ESDM DIY, Rabu (11/1/2023).
Kepala Bidang Bina Marga DPUP-ESDM DIY, Kwaryantini Ampeyanti Putri mengakui masih ada warga yang belum mendapatkan uang ganti kerugian atas tanah yang digunakan untuk JJLS. “Untuk yang di Kulonprogo, ruas Garongan-Congot ada beberapa desa yang belum dibebaskan,” ucap Kwaryantini, Jumat (13/1/2023).
BACA JUGA: JJLS Gunungkidul Mulai Dilirik Investor
Kwaryantini menyampaikan uang ganti rugi untuk lahan yang digunakan untuk JJLS di ruas Jalan Ngremang-Congot segmen Garongan-Congot dianggarkan dari Dana Keistimewaan (Danais) mencapai Rp.485.502.975.000.
Hingga akhir tahun 2022, telah dilakukan pemberian uang ganti rugi sejumlah Rp.159.246.021.050. Sisanya yang belum dibayarkan ada Rp.326.256.953.950.
Dia menyampaikan, sisa anggaran tersebut hingga kini belum diberikan pada warga terdampak karena IPL terbaru belum keluar. “Itu kebetulan untuk saat ini IPL-nya sudah habis,” ucapnya.
“Dari rencana itu memang belum bisa semua terbayarkan, karena ada Covid 19 tahun 2020-2021. Kemarin 2021 saja kami mendapatkan alokasi tidak begitu banyak, sehingga belum ter-cover semua pembayarannya,” terangnya.
Kwaryantini menyampaikan, hingga 2023 proses pengadaan tanah untuk JJLS akan dilanjutkan. Untuk melanjutkannya, pun masih menunggu izin IPL.
“Kalau 2023 kita masih proses pengadaan untuk bisa pengadaan tanah karena izinnya [IPL-nya] sudah habis. Kita masih perlu berkoordinasi untuk tindak lanjut,” imbuh Kwaryantini.
“Kami belum berani menyampaikan [waktu terbit izin IPL terbaru]. Karena ini belum ada kepastian. Ini masih kita bahas IPL-nya. Ini progresnya baru tahap koordinasi, kami baru mengumpulkan data untuk yang belum terbayar, kita berkoordinasi dengan Bappeda, dengan Paniradiya,” ucapnya.
IPL untuk segmen Garongan-Congot telah habis per 30 Desember 2022. Kwaryantini menyampaikan, karena itu proses perpanjangan perizinan sedang dilakukan.
Dia menyampaikan telah dilakukan beberapa kali perpanjangan IPL, yang terbaru IPL yang berlaku pada 30 Desember 2021-30 Desember 2022. “IPL yang pertama 2019, kan dua tahun habis [jangka waktu IPL]. Kemudian perpanjangan lagi 2021, kemarin terakhir 2022,” ucapnya.
Berdasarkan Keputusan Gubernur DIY No.360/KEP/2021 tentang Perpanjangan Penetapan Lokasi Pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan Ruas Jalan Ngremang-Congot Segmen Garongan-Congot di Kabupaten Kulonprogo dinyatakan IPL pembangunan tersebut berlaku dalam jangka waktu satu tahun, terhitung mulai dari 30 Desember 2021 hingga 30 Desember 2022.
Keputusan tersebut dikeluarkan setelah Keputusan Gubernur DIY No.347/KEP/2019 yang telah berakhir pada 30 Desember 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Poktan Swa Katon Asri Wirobrajan menanam padi dalam ratusan galon bekas. DPRD Kota Jogja menilai inovasi ini layak direplikasi.
BPKH mengajak generasi muda mulai merencanakan keuangan haji sejak dini sekaligus memanfaatkan platform digital untuk dakwah.
Zulhas memastikan manajer Kopdes yang ditempatkan jauh dari domisili akan disesuaikan ke koperasi terdekat setelah titik tersedia.
Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan penghitungan BPKP.
Sebanyak 40 KDMP di Sleman sudah beroperasi hingga September 2026, sedangkan 46 lainnya masih berproses menjalankan unit usaha.
Bansos beras 30 kg kembali disalurkan Oktober-Desember 2026 untuk 33,24 juta penerima. Cek status penerima menggunakan NIK.