Uang Ganti Rugi JJLS Kulonprogo Belum Juga Cair, Begini Kata DPUP ESDM DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Meski begitu, saat ini masih ada warga terdampak di Kulonprogo yang belum mendapatkan uang ganti kerugian.
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi dan Sumber Daya Mineral (DPUP-ESDM) DIY selaku penanggung jawab untuk pengadaan tanah tersebut menyampaikan masih menunggu Izin Penetapan Lokasi (IPL) terbaru.
Advertisement
Sebelumnya, Pemkab Kulonprogo mengirimkan surat permohonan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan JJLS ruas Congot-Ngremang kepada DPUP-ESDM DIY, Rabu (11/1/2023).
Kepala Bidang Bina Marga DPUP-ESDM DIY, Kwaryantini Ampeyanti Putri mengakui masih ada warga yang belum mendapatkan uang ganti kerugian atas tanah yang digunakan untuk JJLS. “Untuk yang di Kulonprogo, ruas Garongan-Congot ada beberapa desa yang belum dibebaskan,” ucap Kwaryantini, Jumat (13/1/2023).
BACA JUGA: JJLS Gunungkidul Mulai Dilirik Investor
Kwaryantini menyampaikan uang ganti rugi untuk lahan yang digunakan untuk JJLS di ruas Jalan Ngremang-Congot segmen Garongan-Congot dianggarkan dari Dana Keistimewaan (Danais) mencapai Rp.485.502.975.000.
Hingga akhir tahun 2022, telah dilakukan pemberian uang ganti rugi sejumlah Rp.159.246.021.050. Sisanya yang belum dibayarkan ada Rp.326.256.953.950.
Dia menyampaikan, sisa anggaran tersebut hingga kini belum diberikan pada warga terdampak karena IPL terbaru belum keluar. “Itu kebetulan untuk saat ini IPL-nya sudah habis,” ucapnya.
“Dari rencana itu memang belum bisa semua terbayarkan, karena ada Covid 19 tahun 2020-2021. Kemarin 2021 saja kami mendapatkan alokasi tidak begitu banyak, sehingga belum ter-cover semua pembayarannya,” terangnya.
Kwaryantini menyampaikan, hingga 2023 proses pengadaan tanah untuk JJLS akan dilanjutkan. Untuk melanjutkannya, pun masih menunggu izin IPL.
“Kalau 2023 kita masih proses pengadaan untuk bisa pengadaan tanah karena izinnya [IPL-nya] sudah habis. Kita masih perlu berkoordinasi untuk tindak lanjut,” imbuh Kwaryantini.
“Kami belum berani menyampaikan [waktu terbit izin IPL terbaru]. Karena ini belum ada kepastian. Ini masih kita bahas IPL-nya. Ini progresnya baru tahap koordinasi, kami baru mengumpulkan data untuk yang belum terbayar, kita berkoordinasi dengan Bappeda, dengan Paniradiya,” ucapnya.
IPL untuk segmen Garongan-Congot telah habis per 30 Desember 2022. Kwaryantini menyampaikan, karena itu proses perpanjangan perizinan sedang dilakukan.
Dia menyampaikan telah dilakukan beberapa kali perpanjangan IPL, yang terbaru IPL yang berlaku pada 30 Desember 2021-30 Desember 2022. “IPL yang pertama 2019, kan dua tahun habis [jangka waktu IPL]. Kemudian perpanjangan lagi 2021, kemarin terakhir 2022,” ucapnya.
Berdasarkan Keputusan Gubernur DIY No.360/KEP/2021 tentang Perpanjangan Penetapan Lokasi Pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan Ruas Jalan Ngremang-Congot Segmen Garongan-Congot di Kabupaten Kulonprogo dinyatakan IPL pembangunan tersebut berlaku dalam jangka waktu satu tahun, terhitung mulai dari 30 Desember 2021 hingga 30 Desember 2022.
Keputusan tersebut dikeluarkan setelah Keputusan Gubernur DIY No.347/KEP/2019 yang telah berakhir pada 30 Desember 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ini Kegiatan Kampanye Terakhir Ketiga Calon Wali Kota Jogja Jelang Masa Tenang
- Pasangan Agung-Ambar Tutup Kampanye dengan Pesta Rakyat
- Konstruksi Tol Jogja-Bawen Seksi 1 Ruas Jogja-SS Banyurejo Capai 70,28 Persen, Ditargetkan Rampung 2026
- Lewat Film, KPU DIY Ajak Masyarakat untuk Tidak Golput di Pilada 2024
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Minggu 24 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
Advertisement
Advertisement