Pengakuan Mahasiswi di Jogja, Nekat Buang Bayinya karena Hamil di Luar Nikah
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Aparat Polsek Sewon menangkap seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Bantul, berinisial WLR, 23. Perempuan asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu merupakan tersangka pembuangan bayi perempuan yang meninggal dunia di tempat sampah di sebuah indekos di wilayah Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Bantul.
Kapolsek Sewon Kompol Suyanto mengatakan tersangka WLR ditangkap di sebuah indekos di wilayah Sleman pada Senin (16/1/2023) lalu.
Advertisement
“WLR merupakan pelaku pembuang bayi di tempat sampah,” katanya, dalam keterangan persnya di Polres Bantul, Rabu (18/1/2023).
BACA JUGA : Harus Menanggung Beban Sendiri, Ibu di Bantul Karang
Suyanto menjelaskan kasus pembuangan bayi tersebut terjadi pada 28 Desember 2022 lalu. Saat itu tersangka WLR melahirkan bayi perempuan secara mandiri di kamar mandi indekos di wilayah Dusun Tanjung, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, sekitar pukul 04.00 WIB.
Setelah dilahirkan bayi tersebut sempat menangis. Karena panik WLR ke luar kamar mandi untuk mengambil gunting kemudian digunakan untuk memotong tali pusar. Selain itu WLR juga mengambil tas plastik warna hitam dan kain hitam di dapur.
“Kain dan plastik tersebut digunakan untuk membungkus bayi yang sudah dalam kondisi meninggal dunia dan membuangnya di tempat sampah sekitar indekos. Sedangkan plasentanya dibuang di WC,” paparnya.
Setelah membuang bayi di tempat sampah, WLR kemudian masuk kamar untuk istirahat. Setelah itu WLR meninggalkan kamar indekos untuk melihat pawai di Malioboro sekitar pukul 11.00 WIB, lalu pulang ke tempat indekos temannya di daerah Sleman.
Sementara bayi yang dibuang di tempat sampah diketahui warga sekitar indekos di Sewon oleh warga sekitar pukul 08.30 WIB. Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tersangka pembuangan bayi tersebut mengarah pada WLR. Salah satu indikasinya ada teman indekos yang sering melihat WLR mengenakan baju-baju besar dan sarung sebelum bayi ditemukan di tempat sampah.
BACA JUGA : Perempuan di Bantul Pura-Pura Menemukan Bayi Telantar
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka WLR dengan Psal 306 KUHP ayat 2 junto Pasal 305 KUHP atau Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. Sementara itu WLR nekat membuang bayi yang dilahirkannya karena malu diketahui keluarga dan teman-temannya karena hamil di luar nikah, “Saya berhubungan satu kali dengan pacar. Saya malu diketahui keluarga,” ucapnya.
Sebelumnya Warga Dusun Tanjung, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, dikejutkan dengan adanya penemuan bayi perempuan dalam kondisi meninggal dunia di tempat sampah dusun setempat, Rabu (28/12/2022) pagi. Dari hasil pemeriksaan tim medis, mayat bayi perempuan itu usianya sekitar delapan bulan. Lahir dengan panjang 45 sentimeter, lingkar perut 31 sentimeter, lingkar kepala 33 sentimeter, dan lingkar paha 14 sentimeter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Jumat 22 November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
Advertisement
Advertisement