Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Jalan Urip Sumoharjo
Advertisement
Harianjogja.com,JOGJA—Aparat kepolisian meringkus, JFF, warga Minggir, Sleman, tersangka tabrak lari yang menyebabkan seorang korban meninggal dunia di Jalan Urip Sumoharjo, Selasa (24/1/2023) kemarin. Penangkapan tersangka dilakukan, pada Selasa (24/1/2023) malam, sekira pukul 23.30 WIB.
BACA JUGA: Sedan Tabrak Pejalan Kaki, Korban Meninggal di Tempat Kejadian
Advertisement
Kepala Seksi Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja mengungkapkan, upaya penyelidikan terhadap insiden kecelakaan itu diawali dengan pengecekan salah satu onderdil kendaraan tersangka yang tertinggal di sekitar lokasi kejadian. Polisi juga mencari kamera CCTV yang sempat merekam insiden tersebut.
"Yang tertinggal di lokasi kejadian itu foglamp. Petugas langsung cek nomor serinya dan memantau CCTV di area Galleria Mall dan simpang empat Gramedia," katanya, Rabu (25/1/2023).
Berdasarkan hasil identifikasi awal, kendaraan yang digunakan tersangka berjenis BMW E36. Kendaraan berwarna silver itu terlihat melaju ke arah selatan setelah sampai di perempatan Gramedia Jalan Sudirman dengan kondisi kaca depan pecah.
"Dari situ, ciri-ciri awal kendaraan sudah diidentifikasi. Tapi nomor polisinya masih belum terlihat," jelas Timbul.
Aparat kemudian melacak pemilik kendaraan tersebut ke berbagai komunitas mobil yang ada di Jogja. Petugas lantas memperoleh informasi bahwa ada seseorang yang tengah mencari kaca depan mobil BMW E36, jenis yang sama dengan kendaraan tersangka.
"Kita juga cocokkan antara foto mobil sebelum rusak dengan kendaraan yang teridentifikasi di kamera CCTV. Ternyata sesuai baik itu warna maupun velg," ujarnya.
Pengakuan tersangka, kendaraannya rusak akibat menabrak barikade jalan di wilayah Jalan Godean. Berdasarkan bukti dan analisa tersebut, petugas kemudian menyambangi kediaman tersangka dan meringkusnya sekitar pukul 23.30 WIB.
"Setelah didatangi petugas dan dikonfirmasi langsung, tersangka mengakui telah menabrak seorang pejalan kaki di Jalan Urip Sumoharjo karena mengantuk," jelas Timbul.
Adapun kendaraan yang digunakan tengah berada di dalam bengkel di wilayah Kalibawang, Kulonprogo. Petugas masih akan melakukan gelar perkara untuk mendalami insiden kecelakaan tersebut. Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 312 Jo 310 (4) Jo 310 (3) UU No.22/2009.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
18 Polisi Terlibat Kasus Pemerasan di DWP, Pengamat: Harus Disanksi Pemecatan
Advertisement
Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup
Advertisement
Berita Populer
- DPRD DIY Gelar Wayang Kulit Duryudana Gugur, Ajak Masyarakat Renungkan Nilai Kepemimpinan
- Jadwal KRL Jogja Solo Selama Libur Nataru, 21 Desember 2024-5 Januari 2025, Naik dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 21 Desember 2024, Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 21 Desember 2024
- Jadwal DAMRI ke Malioboro, Pantai Parangtritis, Pantai Baron, Candi Prambanan dan Borobudur Magelang
Advertisement
Advertisement