Advertisement
Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Jalan Urip Sumoharjo

Advertisement
Harianjogja.com,JOGJA—Aparat kepolisian meringkus, JFF, warga Minggir, Sleman, tersangka tabrak lari yang menyebabkan seorang korban meninggal dunia di Jalan Urip Sumoharjo, Selasa (24/1/2023) kemarin. Penangkapan tersangka dilakukan, pada Selasa (24/1/2023) malam, sekira pukul 23.30 WIB.
BACA JUGA: Sedan Tabrak Pejalan Kaki, Korban Meninggal di Tempat Kejadian
Advertisement
Kepala Seksi Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja mengungkapkan, upaya penyelidikan terhadap insiden kecelakaan itu diawali dengan pengecekan salah satu onderdil kendaraan tersangka yang tertinggal di sekitar lokasi kejadian. Polisi juga mencari kamera CCTV yang sempat merekam insiden tersebut.
"Yang tertinggal di lokasi kejadian itu foglamp. Petugas langsung cek nomor serinya dan memantau CCTV di area Galleria Mall dan simpang empat Gramedia," katanya, Rabu (25/1/2023).
Berdasarkan hasil identifikasi awal, kendaraan yang digunakan tersangka berjenis BMW E36. Kendaraan berwarna silver itu terlihat melaju ke arah selatan setelah sampai di perempatan Gramedia Jalan Sudirman dengan kondisi kaca depan pecah.
"Dari situ, ciri-ciri awal kendaraan sudah diidentifikasi. Tapi nomor polisinya masih belum terlihat," jelas Timbul.
Aparat kemudian melacak pemilik kendaraan tersebut ke berbagai komunitas mobil yang ada di Jogja. Petugas lantas memperoleh informasi bahwa ada seseorang yang tengah mencari kaca depan mobil BMW E36, jenis yang sama dengan kendaraan tersangka.
"Kita juga cocokkan antara foto mobil sebelum rusak dengan kendaraan yang teridentifikasi di kamera CCTV. Ternyata sesuai baik itu warna maupun velg," ujarnya.
Pengakuan tersangka, kendaraannya rusak akibat menabrak barikade jalan di wilayah Jalan Godean. Berdasarkan bukti dan analisa tersebut, petugas kemudian menyambangi kediaman tersangka dan meringkusnya sekitar pukul 23.30 WIB.
"Setelah didatangi petugas dan dikonfirmasi langsung, tersangka mengakui telah menabrak seorang pejalan kaki di Jalan Urip Sumoharjo karena mengantuk," jelas Timbul.
Adapun kendaraan yang digunakan tengah berada di dalam bengkel di wilayah Kalibawang, Kulonprogo. Petugas masih akan melakukan gelar perkara untuk mendalami insiden kecelakaan tersebut. Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 312 Jo 310 (4) Jo 310 (3) UU No.22/2009.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pemerintah Indonesia Diminta Jadi Juru Damai Konflik India dan Pakistan
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Belasan Peserta Seleksi PPPK Tahap II di Sleman Gugur Tanpa Lalui Seleksi Kompetensi
- Pria Paruh Baya Tersengat Listrik Saat Tengah Bekerja di Banguntapan Bantul
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
- Produk UMKM Kota Jogja Diminati Peserta Munas VII APEKSI 2025
Advertisement