Kelok 23 di JJLS Jogja Segera Dibuka, Waktu Tempuh Kretek-Girijati Cuma 7,5 Menit
JJLS Kelok 23 segera diuji coba. Waktu tempuh Kretek-Girijati dipangkas dari sekitar 30 menit menjadi 7,5 menit.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com,JOGJA—Aparat kepolisian meringkus, JFF, warga Minggir, Sleman, tersangka tabrak lari yang menyebabkan seorang korban meninggal dunia di Jalan Urip Sumoharjo, Selasa (24/1/2023) kemarin. Penangkapan tersangka dilakukan, pada Selasa (24/1/2023) malam, sekira pukul 23.30 WIB.
BACA JUGA: Sedan Tabrak Pejalan Kaki, Korban Meninggal di Tempat Kejadian
Kepala Seksi Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja mengungkapkan, upaya penyelidikan terhadap insiden kecelakaan itu diawali dengan pengecekan salah satu onderdil kendaraan tersangka yang tertinggal di sekitar lokasi kejadian. Polisi juga mencari kamera CCTV yang sempat merekam insiden tersebut.
"Yang tertinggal di lokasi kejadian itu foglamp. Petugas langsung cek nomor serinya dan memantau CCTV di area Galleria Mall dan simpang empat Gramedia," katanya, Rabu (25/1/2023).
Berdasarkan hasil identifikasi awal, kendaraan yang digunakan tersangka berjenis BMW E36. Kendaraan berwarna silver itu terlihat melaju ke arah selatan setelah sampai di perempatan Gramedia Jalan Sudirman dengan kondisi kaca depan pecah.
"Dari situ, ciri-ciri awal kendaraan sudah diidentifikasi. Tapi nomor polisinya masih belum terlihat," jelas Timbul.
Aparat kemudian melacak pemilik kendaraan tersebut ke berbagai komunitas mobil yang ada di Jogja. Petugas lantas memperoleh informasi bahwa ada seseorang yang tengah mencari kaca depan mobil BMW E36, jenis yang sama dengan kendaraan tersangka.
"Kita juga cocokkan antara foto mobil sebelum rusak dengan kendaraan yang teridentifikasi di kamera CCTV. Ternyata sesuai baik itu warna maupun velg," ujarnya.
Pengakuan tersangka, kendaraannya rusak akibat menabrak barikade jalan di wilayah Jalan Godean. Berdasarkan bukti dan analisa tersebut, petugas kemudian menyambangi kediaman tersangka dan meringkusnya sekitar pukul 23.30 WIB.
"Setelah didatangi petugas dan dikonfirmasi langsung, tersangka mengakui telah menabrak seorang pejalan kaki di Jalan Urip Sumoharjo karena mengantuk," jelas Timbul.
Adapun kendaraan yang digunakan tengah berada di dalam bengkel di wilayah Kalibawang, Kulonprogo. Petugas masih akan melakukan gelar perkara untuk mendalami insiden kecelakaan tersebut. Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 312 Jo 310 (4) Jo 310 (3) UU No.22/2009.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
JJLS Kelok 23 segera diuji coba. Waktu tempuh Kretek-Girijati dipangkas dari sekitar 30 menit menjadi 7,5 menit.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 12 September 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
KBD Tahap III-V Solo menyasar Gandekan, Tipes dan Semanggi dengan perbaikan talud, pavingisasi dan saluran air untuk cegah genangan.
PISA 2025 menempatkan Singapura teratas di ASEAN. Indonesia berada di posisi keenam berdasarkan skor sains. Cek skor lengkapnya.
Persijap Jepara vs Borneo FC pada pekan kedua Super League 2026/27. Simak kondisi kedua tim dan prediksi pertandingannya.
DPRD Kulonprogo meminta hasil panen petani lokal diprioritaskan untuk memenuhi cadangan pangan daerah.