Advertisement

Penertiban PKL di Sekitar JEC Dinilai Tebang Pilih, Ini Jawaban Pemda DIY

Andreas Yuda Pramono
Rabu, 25 Januari 2023 - 21:07 WIB
Budi Cahyana
Penertiban PKL di Sekitar JEC Dinilai Tebang Pilih, Ini Jawaban Pemda DIY Jogja Expo Center akan menggelar ASEAN Tourism Forum pada 2-5 Februari 2023. - Facebook

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Satpol PP DIY akhirnya membongkar warung kaki lima yang terletak di bagian timur Jogja Expo Center (JEC) pada Selasa (25/1/2023). Warung-warung itu dibongkar agar JEC yang menjadi venue ASEAN Tourism Forum (ATF) pada 2 sampai 5 Februari 2023 lebih bersih.

Wakil Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) DPD Kabupaten Bantul, Sujoko Suwono, mengatakan Pemda DIY terkesan tidak adil dan tebang pilih dalam proses penggusuran.

Advertisement

“PKL atau rakyat kecil yang tidak bermodal digusur, sedangkan pengusaha yang bermodal besar justru dilindungi. Dengan begitu terjadi hukum rimba yang dalam bahasa Jawa diistilahkan dengan Asu gedhe menang kerahe [Anjing besar menang kerahnya],” kata Sujoko dihubungi pada Rabu (25/1/2023).

BACA JUGA: Akhirnya Konstruksi Tol Jogja Solo Segera Dibangun di Kalasan, Ini Petanya

Menurut Sujoko, hal tersebut sangat beralasan karena ada bangunan lain yang masuk wilayah kepemilikan Pemda DIY yang bahkan tidak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) atau yang duhulu disebut izin mendirikan bangunan (IMB) hingga sekarang tidak dibongkar.

“Masih ada PKL di Timur gedung Perpustakaan Grhatama Pustaka DIY ke Selatan tidak digusur. Termasuk bangunan tidak ber-IMB [Izin Mendirikan Bangunan atau PBG] lain,” katanya.

Dia menegaskan para pemilik warung sekadar mempertahankan hidup sendiri dengan menjadi PKL dan tidak meminta-minta bantuan serta menuntut pekerjaan layak kepada pemerintah. Sujoko mempertanyakan mengapa pemerintah justru melarang mereka berjualan. Sujoko menceritakan pada Februari 2019, PKL di bagian Timur JEC mendapat surat peringatan pengosongan lahan dari Satpol PP DIY. Sujoko dan para pemilik warung akhirnya melaporkan hal tersebut kepada Lembaga Ombudsman DIY.

BACA JUGA: Dikira Hilang 25 Tahun karena Takut Disunat, Pria Ini Ternyata Tinggal di Pasar Kepek Bantul

LO DIY kemudian memediasi PKL dengan Satpol PP. Namun Kepala Satpol PP tidak hadir dan hanya mengutus anggotanya. Oleh karena itu, LO DIY meminta kepada Satpol PP DIY agar memberikan jawaban secara tertulis kepada LO DIY.

“Kepala Satpol PP DIY sejak 2019 sampai saat ini tidak memberikan jawaban secara tertulis yang diminta oleh Lembaga Ombudsman DIY, tetapi pada 13 Januari 2023 justru memberikan surat perihal larangan berjualan. Pokoknya, demi menerima tamu luar negeri dari 18 negara, rakyat kecil seperti PKL digusur paksa dan gepeng dirazia karena pemerintah malu jika negara lain tahu masih banyak rakyat miskin,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, mengatakan salah satu pemilik warung pernah membuat surat pernyataan bersedia dibongkar apabila diperlukan.

“Sudah ada pernyataan dan ketika tadi kami didatangi Ombudsman [DIY], saya sudah memperlihatkan bukti-buktinya bahwa sudah ada surat pernyataan dari pemilik warung bahwa dia menyalahi aturan. Intinya bersedia dibongkar apabila ada kepentingan Pemda,” kata Noviar dihubungi pada Rabu (25/1/2023).

Selain itu, Noviar mengatakan jawatannya memang diminta Ombudsman untuk memberikan tempat untuk relokasi para pedagang dan bukan jawaban tertulis terkait pembongkaran yang akan dilakukan.

Terkait dengan bangunan tak berizin di bagian Timur Perpustakaan Grhatama Pustaka, Noviar mengatakan bahwa bangunan tersebut menjadi tanggung jawab Satpol PP Kabupaten Bantul.

“Kalau mau tahu mengenai bangunan yang tidak berizin itu ya banyak. Saya tahu tempat-tempat yang tidak berizin yang lain. Tapi begini, kami punya keterbatasan personel mengingat wilayah kami ini satu DIY. Ada 42 Perda yang harus saya awasi dengan 122 Peraturan Gubernur. Tidak bisa semua Perda saya tertibkan. Satu perda saja ada sepuluh tertib dan satu tertib ada lima sub,” katanya.

Penertiban sejak 2018 di kawasan JEC mengacu pada aset Pemda DIY yang digunakan tanpa izin. Di sisi lain, Asisten Ombudsman RI (ORI) DIY, Yustina Setiarini, membenarkan telah bertemu dengan Satpol PP DIY pada Rabu (25/1/2023).

BACA JUGA: Jogja Kian Macet, Kecepatan Rata-Rata di Jalan Hanya 16 Km per Jam

“Ombudsman akan menindaklanjuti dengan terlebih dahulu membuat kajian setelah menerima data-data [termasuk wawancara dengan pedagang]. Nantinya, kami akan mengkonfirmasi perihal aduan ini kepada BPKAD [Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah] DIY selaku pemilik aset. Hal tersebut berkaitan utamanya dengan proses perizinan pemanfaatan yang telah dilakukan dua pedagang,” kata Setiarini dihubungi pada Rabu (25/1/2023).

Namun, hingga saat ini proses perizinan tersebut belum juga ada hasilnya. Oleh karena itu, ORI DIY akan meminta progres perizinan tersebut kepada BPKAD. Setiarini mengatakan Satpol PP DIY belum dapat menertibkan warung-warung lain di sekitar JEC karena mereka terkendala  belum jelasnya batas wilayah yang masuk aset Pemda DIY atau Pemkab Bantul.

“Satpol PP belum bisa menertibkan karena mereka baru akan melakukan koordinasi dengan BPKAD terkait batas-batas tanah yang masuk wilayah aset Pemda DIY atau bukan. Soalnya, yang tidak masuk ke aset Pemda DIY, maka itu menjadi kewenangan Satpol PP Bantul,” katanya.

Setiarini juga mendapat keluhan para pemilik warung bahwa lokasi relokasi yang disediakan Satpol PP DIY tidak strategis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jumlah Tahanan Penjara Indonesia Terbanyak ke-8 di Dunia

News
| Jum'at, 11 Oktober 2024, 06:07 WIB

Advertisement

alt

Patung Gajah Mada Diletakkan di Dasar Laut untuk Tarik Minat Wisatawan

Wisata
| Jum'at, 11 Oktober 2024, 00:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement