Advertisement
Jelang Kampanye, JPW Minta Polisi Tegas Tindak Pemakai Knalpot Blombongan di Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Jogja Police Watch (JPW) meminta aparat kepolisian menindak tegas pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan knalpot sesuai spesifikasi atau yang dikenal dengan knalpot brong dan blombongan.
Pasalnya, menjelang pemilu dan kampanye partai politik, fenomena knalpot blombongan akan marak dan mengganggu ketenteraman warga.
Advertisement
Kepala Bidang Humas JPW, Baharuddin Kamba mendukung langkah kepolisian terutama Polda DIY dan jajaran sampai di tingkat polsek untuk menindak tegas pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot blombongan.
Knalpon blombongan melanggar Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas (UU LLAJ) Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3. "Lagi pula suara knalpot brong [blombongan] sangat menganggu masyarakat atau pengguna jalan lainnya. Kami harap petugas kepolisian bisa mengantisipasi dan menindak dengan tegas," kata Kamba, Minggu (29/1/2023).
BACA JUGA: Sangat Mengganggu, Knalpot Blombongan di Bantul Akan Disita Polres dan Dijadikan Monumen
Menurutnya, razia atau operasi lalu lintas terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot blombongan jangan hanya dilakukan petugas sesekali atau sekedar memuaskan pimpinan. Mestinya aparat kepolisian konsisten menindak para pelanggar aturan lalu lintas, terutama pada saat massa yang melakukan konvoi di jalanan menggunakan knalpot brong.
"Harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Karena tidak hanya menggangu pengguna jalan lainnya, tetapi juga masyarakat akan antipati terhadap massa baik dari ormas maupun simpatisan partai politik yang menggelar konvoi dengan knalpot brong," kata dia.
BACA JUGA: Tengok Pekarangan, Warga di Gunungkidul Malah Dicurigai Hendak Culik Anak
Kamba menilai perlu ada gerakan bersama kepada warga dan masyarakat umum agar kegiatan dan penyampaian pendapat maupun acara tertentu dijalankan dengan lebih santun dan sopan di jalan raya. Di sisi lain penegakan tanpa pandang bulu itu juga merupakan amanat dari Kapolri dengan jargonnya presisi.
"Semoga presisi tak sekadar basa-basi. Kalau perlu Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan pimpin langsung razia knalpot brong. Aturan yang dapat menindak pengendara bermotor yang menggunakan knalpot blombongan sudah tercantum jelas, tinggal inisiatif teman-teman polisi yang harus bergerak di lapangan ditingkatkan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Banjir Lahar Dingin Semeru Telan Korban Jiwa, Lumajang Tanggap Darurat Bencana
- Video Viral Balon Udara Mendarat di Landasan Pacu Bandara YIA Kulonprogo Jogja
- 10 Ucapan Hari Kartini 2024 yang Penuh Makna dan Menebarkan Inspirasi
- BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran
Berita Pilihan
Advertisement
Pelajar Meninggal saat Seleksi Paskibra Sempat Alami Kejang dan Mulut Keluar Busa
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
- Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada DIY Dibuka Pekan Depan, Netralitas Jadi Tantangan
- Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko
- Duh, Desentralisasi Sampah DIY Mundur Lagi Menjadi Mei 2024
Advertisement
Advertisement