Advertisement

Promo November

Sangat Mengganggu, Knalpot Blombongan di Bantul Akan Disita Polres dan Dijadikan Monumen

Andreas Yuda Pramono
Minggu, 29 Januari 2023 - 11:47 WIB
Budi Cahyana
Sangat Mengganggu, Knalpot Blombongan di Bantul Akan Disita Polres dan Dijadikan Monumen Alat berat menggilas ribuan botol miras dan knalpot blombongan, di Polda DIY, Rabu (27/4/2022). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, BANTULSatlantas Polres Bantul akan meningkatkan operasi kendaraan berknalpot blombongan yang sangat mengganggu konsentrasi pengendara. Knalpot blombongan akan disita dan dijadikan monumen.

Pejabat Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, mengatakan knalpot blombongan sangat mengganggu karena suaranya yang bising.

Advertisement

"Itu mengganggu sekali. Suaranya bising dan sudah banyak keluhan masyarakat," kata Jeffry dihubungi pada Minggu (29/1/2023).

BACA JUGA: Video Viral, Pemain Persis Diduga Keroyok Penyerang Bus Seusai Laga Vs Persita

Polres Bantul akan menindak tegas pengendara kendaraan bermotor yang masih menggunakan knalpot blombongan atau tidak sesuai standar SNI. 

“Operasi penindakan terhadap kendaraan bermotor menggunakan knalpot blombongan merupakan instruksi Kapolda DIY maupun Dirlantas Polda DIY. Selain itu, ini sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat terhadap dampak penggunaan knalpot blombongan yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketenangan masyarakat, terutama yang bermukim di pinggir jalan umum,” katanya.

Kendati operasi knalpot blombongan ditingkatkan, pelanggar atau pengguna knalpot blombongan yang terjaring tidak akan ditilang. Sebagai gantinya, mereka akan ditindak dengan sistem pelaksanaan Surat Tanda Penerimaan (STP) yang berarti ditahan surat tanda kepemilikan kendaraan atau bila memungkinkan kendaraan tersebut akan ditahan.

Pemilik kendaraan boleh mengambil surat-surat atau kendaraan di Polres Bantul setelah kendaraannya dipasang knalpot SNI dan dipasang kelengkapan kendaraan lain seperti spion, plat nomor sesuai standar, sedangkan knalpot blombongan akan dibawa Polres Bantul.

"Kendaraan yang sudah dipasangi knalpot standar nantinya dapat diambil oleh pemiliknya dengan syarat menunjukkan STP, STNK dan SIM yang sah," ucapnya.

Pelanggar harus membuat surat pernyataan penyerahan knalpot blombongan dengan materai Rp10.000 kepada petugas.

BACA JUGA: Soal Polemik Ganti Rugi Tol Jogja Solo, Ini Solusi yang Ditawarkan Pusat

Polres Bantul mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengendara kendaraan bermotor agar tidak menggunakan knalpot blombongan karena sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat. Hingga hari ini, sudah ada ratusan knalpot blombongan yang dibawa Polres Bantul.

“Karena kesulitan pemusnahannya, direncanakan knalpot blombongan tersebut akan disusun menjadi patung untuk monumen mengingatkan agar pemilik kendaraan bermotor tidak memasang knalpot blombongan,” lanjutnya.

Sebenarnya, penggunaan knalpot telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebuatkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc setidaknya memiliki tingkat maksimal kebisingan mencapai 80 dB, sementara motor diatas 175 cc maksimal bising mencapai 83 dB.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri

News
| Sabtu, 23 November 2024, 02:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement