Advertisement
Jaga Depo, Satpol PP Masih Temukan Warga Buang Sampah Tanpa Dipilah

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja yang ditugaskan menjaga 13 depo sampah sebagai bagian dari Gerakan Nol Sampah Anorganik sejak awal Januari 2023 masih menemukan warga yang enggan memilah sampah saat membuang sampah ke depo.
"Masih ada temuan warga yang tidak melakukan pemilahan pada sampah yang dibuang ke depo. Kami juga menemukan warga dari luar kota yang membuang sampah ke depo," kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, Selasa (31/1/2023).
Advertisement
Menurut dia, sesuai ketentuan yang berlaku maka warga tidak lagi dapat membuang sampah anorganik ke depo atau tempat pembuangan sampah sementara dan warga yang diizinkan membuang sampah di depo adalah warga Kota Jogja saja.
Sampah yang dibuang ke depo atau tempat pembuangan sampah (TPS) juga harus dimasukkan ke kantong bening sehingga bisa langsung dilakukan pengecekan terhadap jenis sampah yang dibuang.
"Sejauh ini, banyak warga yang beralasan belum mendapat sosialisasi atau edukasi untuk memilah sampah sehingga hanya sampah organik atau residu saja yang bisa dibuang ke depo," katanya.
BACA JUGA: Dewan Usulkan ASN Beli Produk Bank Sampah
Oleh karena itu, lanjut Octo, personel satlinmas yang diterjunkan menjaga depo juga mendapat tugas tambahan untuk melakukan edukasi ke masyarakat tentang pemilahan sampah.
Warga yang belum melakukan pemilahan sampah diminta untuk memilah namun jika masih nekat membuang sampah yang tidak terpilah bisa terancam sanksi sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengolahan Sampah dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp50 juta atau pidana kurungan maksimal tiga bulan.
Sampah Liar
Selain mengawasi depo, Octo mengatakan, juga dilakukan patroli pengawasan di sejumlah titik yang rawan dijadikan lokasi pembuangan sampah liar.
"Kami pun banyak mendapat informasi dari masyarakat tentang titik pembuangan sampah liar. Bahkan masyarakat juga sudah menyertakan bukti agar pelaku pembuang sampah liar ditindak. Informasi seperti ini menjadi bagian penting dari gerakan nol sampah anorganik," katanya.
Personel Satpol PP Kota Jogja akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan patroli. "Personel akan melakukan penghalauan jika ada yang membuang sampah sembarangan, tetapi jika tetap nekat maka bisa dilakukan penertiban," katanya.
Pada pekan lalu, Satpol PP Kota Jogjamenangkap basah empat warga yang membuang sampah liar dan langsung diajukan untuk sidang tindak pidana ringan di PN Yogyakarta. "Sudah ada keputusan dari hasil sidang di pengadilan yaitu membayar sanksi denda Rp250.000," katanya.
Oleh karena itu, Octo berharap masyarakat di Jogja meningkatkan kesadaran bersama untuk mengelola sampah sejak dari sumbernya dengan melakukan pemilahan sehingga target untuk menurunkan volume sampah yang dibuang ke TPST Piyungan bisa tercapai.
Kota Jogja membuang sekitar 260 ton sampah per hari ke TPST Piyungan pada 2022 dan dalam waktu tiga bulan, hingga Maret, diharapkan dapat turun hingga 50 ton per hari melalui gerakan nol sampah anorganik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Waspada Penipuan! Jangan Tergiur Penawaran Haji Tanpa Visa Resmi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 5 Warga Sleman Gagal Berangkat Haji di 2025, Ini Penyebabnya
- Pungutan Liar oleh Petugas Rutan Kelas II A Jogja, Kepala Kanwil Ditjenpas DIY: Pelaku Ditindak Tegas
- Libur Panjang, Okupansi Hotel di Bantul Mencapai hingga 100 Persen
- Baciro Kini Jadi Kelurahan Hijau di Jogja karena Berhasil Mengelola Sampah dengan Baik
- Ratusan Remaja Diusulkan Dinsos Bantul untuk Masuk Sekolah Rakyat Setingkat SMA
Advertisement