Advertisement

Jaga Depo, Satpol PP Masih Temukan Warga Buang Sampah Tanpa Dipilah

Newswire
Selasa, 31 Januari 2023 - 18:27 WIB
Arief Junianto
Jaga Depo, Satpol PP Masih Temukan Warga Buang Sampah Tanpa Dipilah Ilustrasi. - Harian Jogja/Sirojul Khafid

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja yang ditugaskan menjaga 13 depo sampah sebagai bagian dari Gerakan Nol Sampah Anorganik sejak awal Januari 2023 masih menemukan warga yang enggan memilah sampah saat membuang sampah ke depo.

"Masih ada temuan warga yang tidak melakukan pemilahan pada sampah yang dibuang ke depo. Kami juga menemukan warga dari luar kota yang membuang sampah ke depo," kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, Selasa (31/1/2023).

Advertisement

Menurut dia, sesuai ketentuan yang berlaku maka warga tidak lagi dapat membuang sampah anorganik ke depo atau tempat pembuangan sampah sementara dan warga yang diizinkan membuang sampah di depo adalah warga Kota Jogja saja.

Sampah yang dibuang ke depo atau tempat pembuangan sampah (TPS) juga harus dimasukkan ke kantong bening sehingga bisa langsung dilakukan pengecekan terhadap jenis sampah yang dibuang.

"Sejauh ini, banyak warga yang beralasan belum mendapat sosialisasi atau edukasi untuk memilah sampah sehingga hanya sampah organik atau residu saja yang bisa dibuang ke depo," katanya.

BACA JUGA: Dewan Usulkan ASN Beli Produk Bank Sampah

Oleh karena itu, lanjut Octo, personel satlinmas yang diterjunkan menjaga depo juga mendapat tugas tambahan untuk melakukan edukasi ke masyarakat tentang pemilahan sampah.

Warga yang belum melakukan pemilahan sampah diminta untuk memilah namun jika masih nekat membuang sampah yang tidak terpilah bisa terancam sanksi sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengolahan Sampah dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp50 juta atau pidana kurungan maksimal tiga bulan.

Sampah Liar

Selain mengawasi depo, Octo mengatakan, juga dilakukan patroli pengawasan di sejumlah titik yang rawan dijadikan lokasi pembuangan sampah liar.

"Kami pun banyak mendapat informasi dari masyarakat tentang titik pembuangan sampah liar. Bahkan masyarakat juga sudah menyertakan bukti agar pelaku pembuang sampah liar ditindak. Informasi seperti ini menjadi bagian penting dari gerakan nol sampah anorganik," katanya.

Personel Satpol PP Kota Jogja akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan patroli. "Personel akan melakukan penghalauan jika ada yang membuang sampah sembarangan, tetapi jika tetap nekat maka bisa dilakukan penertiban," katanya.

Pada pekan lalu, Satpol PP Kota Jogjamenangkap basah empat warga yang membuang sampah liar dan langsung diajukan untuk sidang tindak pidana ringan di PN Yogyakarta. "Sudah ada keputusan dari hasil sidang di pengadilan yaitu membayar sanksi denda Rp250.000," katanya.

Oleh karena itu, Octo berharap masyarakat di Jogja meningkatkan kesadaran bersama untuk mengelola sampah sejak dari sumbernya dengan melakukan pemilahan sehingga target untuk menurunkan volume sampah yang dibuang ke TPST Piyungan bisa tercapai.

Kota Jogja membuang sekitar 260 ton sampah per hari ke TPST Piyungan pada 2022 dan dalam waktu tiga bulan, hingga Maret, diharapkan dapat turun hingga 50 ton per hari melalui gerakan nol sampah anorganik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

9 Daerah di Jateng Berstatus Tanggap Darurat Bencana, Pj Gubernur: Tingkatkan Kesiapsiagaan

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement