Ratusan Botol Miras Gedang Klutuk Disita Polresta Jogja, Dua Penjual Ditangkap

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Ratusan botol minuman keras atau miras Gedang Klutuk disita Polresta Jogja, Rabu (1/2/2023). Dua orang ditangkap karena diduga menjual miras tersebut.
Dalam razia miras tanpa izin ini, Polresta Jogja menangkap HM, 31, yang menjual miras di Kemantren Gondokusuman dan SN, 55, di Kemantren Danurejan. Dari rumah tersangka HM, polisi menyita 91 botol Gedang Klutuk.
"Mulanya ada informasi dari warga bahwasanya ada penjualan miras oplosan, kemudian oleh petugas dilakukan penyelidikan terlebih dulu," kata Kepala Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja, Kamis (2/1/2023).
Polresta Jogja juga menangkap SN dan menyita 42 botol Gedang Kutuk. "42 botol ini berukuran 600 mililiter, ada juga tiga botol Gedang Klutuk dengan kemasan 1,5 ribu mililiter dan 10 botol miras oplosan ciu serta dua botol kemasan 1.500 mililiter ciu," jelasnya.
BACA JUGA: Sepanjang Bulan Ini, Sudah 23 Motor di Bantul Dilaporkan Hilang
Pelaku dan barang bukti, langsung dibawa ke Polresta Jogja. "Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Jogja Kombes Pol. Saiful Anwar," ujarnya.
Timbul menjelaskan razia juga dilakukan untuk mengantisipasi keracunan karena miras oplosan. "Jelas kalau miras oplosan ini lebih berisiko, bisa menyebabkan keracunan dan contohnya juga sudah banyak, ini langkah antisipasi juga," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pesta Daging Iftar Ramadan di Horison Ultima Riss Malioboro Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Hendak Menyirami Bawang Merah, Warga Parangtritis Meninggal Dunia Tersetrum
- Kolam Renang di Rumah Dinas Bupati Sleman Disorot, Pemkab: Sudah Sesuai DED
- Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Polres Bantul
- Polisi Temukan 62 Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Sleman
- Pelaku Diduga Gunakan Pisau hingga Gergaji untuk Memotong Tubuh Korban Mutilasi Sleman
Advertisement