Advertisement
Salah Satu Pelaku Pengeroyokan di Simpang Tiga Pasar Tempel, Sleman Diringkus

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Polresta Sleman meringkus salah satu pelaku pengeroyokan terhadap segerombol orang di simpang tiga Pasar Tempel, Kalurahan Lumbungrejo, Kapanewon Tempel, beberapa waktu lalu. Akibat dari pengeroyokan tersebut, dua orang dilaporkan menjadi korban.
BACA JUGA: Tukang Parkir di Sarkem Dikeroyok
Advertisement
KBO Satreskrim Polresta Sleman, Iptu M. Safiudin, mengatakan salah satu pelaku yang telah diringkus yakni A, 20, warga Kapanewon Seyegan.
“Pelaku lainnya masih dalam proses pencarian atau DPO [Daftar Pencarian Orang],” ujarnya, Kamis (2/2/2023).
Kejadian ini bermula ketika kedua korban berboncengan motor melintasi simpang tiga Pasar Tempel, pada Sabtu (7/1/2023) sekira pukul 01.30 WIB. Saat itu kedua korban mewati rombongan pelaku yang kemudian diteriaki oleh salah satu pelaku.
Pelaku menanyakan kepada korban apakah mereka berasal dari salah satu geng SMA. Korban menjawab tidak, namun rombongan pelaku tetap menyerang mereka.
“Pelaku tetap menyerang dengan menendang dan memukul menggunakan ikat pinggang yang terpasang gir,” katanya.
Salah satu pelaku menyerang korban dengan menabrakkan motornya yang kemudian merusak motor korban hingga bagian body sebelah kanan pecah. Setelah menyerang, rombongan pelaku pun kabur ke arah jalan Magelang.
Atas kejadian itu, korban mengalami luka lecet pada bagian punggung, jari tangan kiri, kaki kanan. Saat ini, korban berobat jalan. Sementara korban yang satunya mengalami nyeri di bagian ketiak kanan, dada kanan dan lecet di leher kanan. Keduanya langsung melapor kejadian itu ke polisi.
Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku dari CCTV di sekitar lokasi, Satreskrim Polresta Sleman menangkap salah satu pelaku di wilayah Seyegan.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku menyerang korban dengan motif balas dendam karena pernah menjadi korban kekerasan dari geng SMA yang disebutkan sebelumnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan meliputi jaket, sepatu dan ikat pinggang milik pelaku. Atas kejadian ini, A disangkakan pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Libur Sekolah, Museum Sandi Ramai Dikunjungi Wisatawan Keluarga
- Leptospirosis di Jogja Meningkat Signifikan, Ada 18 Kasus dengan Lima Kematian
- Asrama Sekolah Rakyat BBPPKS Purwomartani Sleman Siap Ditempati, Begini Fasilitasnya
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Turun di Palur, Rabu (9/7/2025)
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Rabu (9/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement
Advertisement