Jembatan Tua Kewek Dibongkar Mei, Diganti Struktur Baru
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Ilustrasi kekerasan./Pixabay
Harianjogja.com, SLEMAN—Polresta Sleman meringkus salah satu pelaku pengeroyokan terhadap segerombol orang di simpang tiga Pasar Tempel, Kalurahan Lumbungrejo, Kapanewon Tempel, beberapa waktu lalu. Akibat dari pengeroyokan tersebut, dua orang dilaporkan menjadi korban.
BACA JUGA: Tukang Parkir di Sarkem Dikeroyok
KBO Satreskrim Polresta Sleman, Iptu M. Safiudin, mengatakan salah satu pelaku yang telah diringkus yakni A, 20, warga Kapanewon Seyegan.
“Pelaku lainnya masih dalam proses pencarian atau DPO [Daftar Pencarian Orang],” ujarnya, Kamis (2/2/2023).
Kejadian ini bermula ketika kedua korban berboncengan motor melintasi simpang tiga Pasar Tempel, pada Sabtu (7/1/2023) sekira pukul 01.30 WIB. Saat itu kedua korban mewati rombongan pelaku yang kemudian diteriaki oleh salah satu pelaku.
Pelaku menanyakan kepada korban apakah mereka berasal dari salah satu geng SMA. Korban menjawab tidak, namun rombongan pelaku tetap menyerang mereka.
“Pelaku tetap menyerang dengan menendang dan memukul menggunakan ikat pinggang yang terpasang gir,” katanya.
Salah satu pelaku menyerang korban dengan menabrakkan motornya yang kemudian merusak motor korban hingga bagian body sebelah kanan pecah. Setelah menyerang, rombongan pelaku pun kabur ke arah jalan Magelang.
Atas kejadian itu, korban mengalami luka lecet pada bagian punggung, jari tangan kiri, kaki kanan. Saat ini, korban berobat jalan. Sementara korban yang satunya mengalami nyeri di bagian ketiak kanan, dada kanan dan lecet di leher kanan. Keduanya langsung melapor kejadian itu ke polisi.
Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku dari CCTV di sekitar lokasi, Satreskrim Polresta Sleman menangkap salah satu pelaku di wilayah Seyegan.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku menyerang korban dengan motif balas dendam karena pernah menjadi korban kekerasan dari geng SMA yang disebutkan sebelumnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan meliputi jaket, sepatu dan ikat pinggang milik pelaku. Atas kejadian ini, A disangkakan pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
KPK mengawasi program Makan Bergizi Gratis agar bebas korupsi. Anggaran MBG 2026 mencapai Rp268 triliun dan jadi sorotan.
Kemeriahan Laki Code kemudian ditutup dengan special performance dari DJ Paws dan Los Pakualamos yang memukau dari panggung utama
UII mengecam penangkapan relawan dan jurnalis dalam misi Global Sumud Flotilla menuju Gaza, termasuk alumnus UII asal Indonesia.
Jadwal KA Bandara YIA menuju Stasiun Tugu Yogyakarta dan sebaliknya pada 20 Mei 2026, lengkap dari pagi hingga malam hari.
Lamine Yamal menargetkan rekor sebagai pemain Spanyol termuda yang mencetak hat-trick di Piala Dunia 2026 bersama La Roja.