Advertisement
Tertangkap Sehari Setelah Lamaran, Tahanan Kasus Narkoba Nikah di Polresta Sleman

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Ada pemandangan unik di Masjid Istiqomah Polresta Sleman Jumat (25/11/2022) pagi. Di masjid tersebut dilangsungkan pernikahan HJR, 23, tahanan kasus narkoba dengan pasangannya. Keduanya tidak ingin menunda pernikahan lantaran sudah lamaran sebelum HJR tertangkap.
Penyidik Satresnarkoba Polresta Sleman, Aipda Agung, menjelaskan HJR adalah warga Kapanewon Pakem yang ditangkap atas kepemilikan ganja, sehari setelah menggelar lamaran. Atas kasus tersebut HJR terancam minimal hukuman empat tahun penjara.
Advertisement
Ijab kabul berlangsung pukul 09.00 WIB dengan dihadiri sejumlah keluarga dari kedua mempelai. “Kami memfasilitasi untuk melaksanakan ijab kabul di masjid Polresta Sleman. Ini salah satu wujud dari humanis Polri, kami memfasilitasi tempat,” katanya.
Selain ijab Kabul, Polresta Sleman juga memfasilitasi ruang untuk keluarga dari keduanya berkumpul usai ijab Kabul. “Kami fasilitasi di ruang pengaduan untuk pertemuan atau berkumpul bagi keluarga sebagai bagian humanis Polri, itukan hak dari tersangka kita fasilitasi semua,” ungkapnya.
BACA JUGA: Mahasiswa di Sleman Tewas setelah Menenggak Miras Oplosan, 3 Orang Dirawat
Menurutnya, pernikahan semacam ini bukan hal yang baru. Selama 2022 ini saja, tercatat sudah ada dua pasangan yang menggelar pernikahan di Polresta. Setelah selesai semua prosesi, HJR dikembalikan ke ruang tahanan dan yang lain pulang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Berbagi Tanggung Jawab Selesaikan RDTR
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Udara di DIY Bikin Menggigil, Angin Monsun Jadi Penyebabnya
- 23 Kambing Mati di Turi Sleman Akibat Keracunan Pakan
- Lurah Srimulyo Membantah Tuduhan Korupsi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
- SPMB 2025, Banyak SMP Negeri di Bantul Kekurangan Siswa, Ternyata Sebagian karena ke Pondok Pesantren
- Kasus Pelecehan Anak di Kasihan Dilaporkan ke Polres Bantul, Korban Siswi Berusia 6 Tahun
Advertisement
Advertisement