Gaji PPPK Bakal Dibayar APBN, Ini Respons Pemda DIY
Pemda DIY menyambut baik rencana gaji PPPK dibebankan ke APBN karena dinilai dapat meringankan beban anggaran daerah.
Konferensi Pers Kasus penyalahgunaan Narkoba oleh Sat Narkoba Polres Sleman, Kamis (30/06/2022)./Harian Jogja-Anisatul Umah
Harianjogja.com, SLEMAN—Satnarkoba Polres Sleman mengungkap delapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba sepanjang Mei-Juni 2022.
Kasatresnarkoba Polres Sleman, AKP Irwan mengatakan delapan kasus tersebut terdiri dari enam perkara peredaran obat keras, satu peredaran psikotropika, dan satu perkara narkotika.
Kasus pertama yakni penyalahgunaan obat keras jenis pil trihexyphenidyl. Pada 17 Mei 2022 pukul 19.00 WIB, petugas menangkap seorang pelaku berinisial ABPN, 29, di Bausasran, Danurejan, Kota Jogja. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 45 butir pil trihexyphenidyl.
"Tersangka bekerja sebagai tukang parkir," kata Irwan dalam konferensi pers di Mapolres Sleman, Kamis (30/6/2022).
BACA JUGA: Aturan Jilbab SMPN 2 Turi Direvisi, Setara Institute: Ini Tetap Belum Klir
Kasus kedua, polisi meringkus JL, 62, pada 24 Mei sekitar pukul 13.30 WIB. "Barang bukti yang disita 105 butir pil trihexyphenidyl yang dibungkus plastik klip dan disimpan di dalam bekas bungkus rokok," tuturnya.
Untuk empat kasus selanjutnya masih terkait dengan pemakaian pil, tiga di antaranya pil trihexyphenidyl, dan satu kasus pil heximer.
"Para pelaku memiliki pelanggan. Mereka bertransaksi melalui ponsel. Setelah menyepakati harga, mereka kemudian janjian untuk bertemu," katanya. Dua kasus lainnya yakni kasus penyalahgunaan psikotropika golongan IV jenis pil calmlet alprazolam serta penyalahgunaan narkotika golongan I yakni sabu-sabu.
Menurut Irwan, jajarannya terus berupaya mengungkap peredaran obat keras, psikotropika, dan narkotika di wilayah Sleman. Pengungkapan kasus ini sekaligus untuk menekan terjadinya kejahatan jalanan.
"Berdasar penyelidikan, sejumlah kasus kejahatan jalanan awalnya dipicu penggunaan obat-obat terlarang," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY menyambut baik rencana gaji PPPK dibebankan ke APBN karena dinilai dapat meringankan beban anggaran daerah.
Polri menelusuri aliran dana di balik kasus 72 tersangka pembakar hutan di Sumatra dan Kalimantan dengan menggandeng PPATK.
Seluruh wilayah DIY masuk kategori awas karhutla pada 23-29 Agustus 2026. BMKG meminta masyarakat mewaspadai kebakaran saat musim kemarau.
Kemenhaj membuka seleksi petugas haji 1448 H/2027 M mulai 25 Agustus 2026. Simak formasi, syarat, tahapan, dan jadwalnya.
Tahun ini, cerita tersebut menjadi bagian dari perjalanan Fatma Jati Kirana, siswi kelas XI D MAN 5 Sleman, yang terpilih sebagai anggota Pasukan 8 Paskibraka
Presiden Iran Masoud Pezeshkian menyebut negaranya menghadapi perang skala penuh di tengah sanksi baru Amerika Serikat.