Advertisement
Tukang Parkir di Sarkem Jogja Dikeroyok, 4 Orang Jadi Tersangka
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Aparat Polsek Gedongtengen Kota Jogja meringkus dan menetapkan empat orang sebagai tersangka pengeroyokan terhadap salah seorang tukang parkir atau juru parkir (jukir) di kawasan Pasar Kembang (Sarkem) beberapa waktu lalu. Kejadian itu dipicu oleh kesalahpahaman antara jukir dan para pelaku.
Kapolsek Gedongtengen Kompol Budi Riyanto menjelaskan kejadian itu berlangsung pada Sabtu, 3 Desember lalu. Saat itu korban bernama Edy Aryanto yang bekerja sebagai tukang parkir tengah beraktivitas seperti biasa di kawasan Sarkem. Sekira pukul 20.00 WIB, korban kemudian terlibat adu mulut dengan empat orang tersangka itu.
Advertisement
Keempat tersangka yakni YRF 21 tahun, ATU 28 tahun, AD 23 tahun, dan DPTU 31 tahun. Semuanya warga Gedongtengen. Setelah terlibat adu mulut, dua dari empat tersangka lantas memukul korban dengan tangan kosong. Dua lainnya kemudia menghajar kepala, kening, pelipis, dan mata korban.
"Pengeroyokan oleh para pelaku diduga karena kesalahpahaman dengan korban. Para pelaku juga terpengaruh minuman berakohol," kata Kompol Budi, Jumat (9/12/2022).
Korban yang merasa terdesak dihajar empat orang kemudian berusaha menghindar mencari perlindungan dan lari ke arah utara. Sesampainya di seberang jalan, ia masih dikejar dan dipukuli pelaku. Pengeroyokan itu sempat dilerai oleh seorang tukang parkir lain di kawasan setempat. Tak lama kemudian aparat kepolisian pun tiba di lokasi kejadian.
BACA JUGA: Pria Pembacok Selingkuhan Istrinya di Bantul Resmi Jadi Tersangka
"Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis. Keempat tersangka dijerat dengan pasal 170 pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.
Kapolsek menambahkan penyidik akan terus menyelidiki kasus ini agar benar-benar rampung. "Terkait penyelidikan serta pengembangan terhadap perkara ini akan terus dilakukan, para tersangka terus dimintai keterangan lebih lanjut guna dapat mengungkap motif pelaku melakukan tindakan pengeroyokan tersebut," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Pelajari Putusan MK Terkait Penghapusan Abbang Batas Minimal Pengusungan Capres
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Pengguna KAI Commuter Line Mengalami Peningkatan di 2024
- Jadwal Terbaru SIM Keliling Selasa 2 Januari 2025 di Kulonprogo
- Catat! Jam Operasional Trans Jogja Berubah Mulai Januari 2025, Dikurangi 60 Menit
- Jadwal Terbaru Bus Damri Kamis 2 Januari 2025 dari Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul
- Kasus Tanah Kas Desa Gunungkidul: Tak Hanya Diberhentikan, Lurah Sampang Juga Kehilangan Hak Tanah Pelungguh
Advertisement
Advertisement