Polemik Desil DTSEN, Ribuan Warga Bantul Diusulkan Dapat Bansos

Yosef Leon
Yosef Leon Rabu, 02 September 2026 15:37 WIB
Polemik Desil DTSEN, Ribuan Warga Bantul Diusulkan Dapat Bansos

Pembagian bansos di Kantor Pos Indonesia. - ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, BANTUL— Ribuan warga Bantul diusulkan masuk dalam data penerima bantuan sosial (bansos) melalui pemerintah kalurahan maupun Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bantul.

Usulan pembaruan data tersebut dimungkinkan berkaitan dengan polemik desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Jenis bantuan yang diusulkan mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako atau BPNT, hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Ribuan Usulan PBI JK Masuk

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Bantul Sujarwo mengatakan berdasarkan data sementara, terdapat 95 keluarga yang diusulkan menerima PKH melalui kalurahan dan Dinsos.

Sementara itu, terdapat 79 keluarga yang diusulkan mendapatkan bantuan sembako BPNT. Jumlah terbesar terdapat pada usulan PBI JK yang mencapai 1.789 orang.

Data tersebut merupakan usulan yang disampaikan melalui pemerintah kalurahan dan Dinsos Bantul.

“Ada pula usulan dari masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos. Dari kanal tersebut, tercatat 112 usulan PKH, 119 usulan bantuan sembako, serta empat usulan PBI JK,” jelas Sujarwo, Rabu (2/9/2026).

Belum Dipilah Penerima Baru atau Lama

Sujarwo mengatakan pihaknya belum dapat memilah apakah usulan tersebut berasal dari warga yang sebelumnya belum pernah menerima bansos atau penerima lama yang berhenti mendapatkan bantuan akibat perubahan desil dalam DTSEN.

Menurutnya, seluruh data yang masuk masih berstatus usulan. Sepanjang memenuhi ketentuan desil, data tersebut akan diusulkan.

“Semua itu usulan, tidak kami pilah karena apa statusnya. Sepanjang desil memenuhi, diusulkan. Karena yang berhak mendapat PKH dan bansos sembako itu desil 1-4 dan BPJS PBI itu desil 1-5,” ujarnya.

Dengan demikian, usulan yang masuk belum berarti warga tersebut telah ditetapkan sebagai penerima bansos.

Usulan Diverifikasi Sebelum Dikirim ke Pusat

Setiap usulan yang masuk akan melalui proses verifikasi oleh petugas. Setelah diverifikasi, data tersebut kemudian diteruskan kepada pemerintah pusat untuk proses penentuan.

Proses pengusulan dilakukan pada periode tanggal 1 hingga 11 setiap bulan. Adapun keputusan apakah usulan diterima atau tidak ditentukan oleh pemerintah pusat.

“Betul. Nanti diverifikasi lagi oleh petugas kemudian diusulkan ke pusat,” katanya.

Ada 470 Usulan Pembaruan Data dari Kalurahan

Selain usulan penerima bansos, Dinsos Bantul juga menerima pengajuan pembaruan data yang oleh masyarakat kerap disebut sebagai usulan turun desil.

Pembaruan tersebut diperlukan untuk memastikan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang tercatat dalam DTSEN sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Pada Agustus 2026, terdapat tujuh usulan pembaruan data yang disampaikan melalui Dinsos Bantul. Sementara usulan yang disampaikan melalui pemerintah kalurahan jauh lebih banyak, yakni mencapai 470 usulan.

Sujarwo menambahkan pembaruan data menjadi bagian penting dalam proses penyaluran bansos. Hal tersebut dilakukan agar bantuan dapat menyasar masyarakat yang memenuhi kriteria sesuai kondisi sosial ekonominya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online