Advertisement

IMB Berubah Jadi PBG, Banyak Warga Jogja yang Bingung

Yosef Leon
Senin, 06 Februari 2023 - 18:27 WIB
Bhekti Suryani
IMB Berubah Jadi PBG, Banyak Warga Jogja yang Bingung Ilustrasi Perizinan./IST - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA– Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Kota Jogja mendorong warga di wilayah setempat untuk mencermati aturan baru yang telah disesuaikan berkaitan dengan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Jogja. Hal ini sekaligus menanggapi keluhan warga yang menyoal lamanya pengurusan penerbitan PBG di wilayah setempat.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Jasa Konstruksi DPUPKP Kota Jogja Suko Darmanto menjelaskan, sejak Juli 2021 lalu pengurusan bangunan gedung yang dulunya dilakukan lewat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diganti dengan skema penerbitan PBG. Peralihan ini mengikuti ketentuan pusat yang ditandai dengan kehadiran aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Advertisement

"Masalah di dalam pengurusan memang banyak warga yang mengeluh soal lamanya izin diterbitkan, itu lantaran pemohon belum paham dan sulit dalam mengoperasikan SIMBG. Kadang juga kebingungan dalam memenuhi beberapa dokumen persyaratan," kata Suko, Senin (6/2/2023).

Padahal, dia mengklaim bahwa sosialisasi sudah dilakukan jauh-jauh hari kepada jajaran pengurus kemantren, kelurahan maupun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, diinas terkait, serta asosiasi maupun perusahaan konstruksi di wilayah itu. "Desember lalu kita sudah kumpulkan semua pihak-pihak yang berkepentingan untuk sosialisasi, dengan harapan PBG dan pemanfaatan SIMBG ini sampai ke seluruh warga," katanya.

Dijelaskan, SIMBG yang merupakan sistem elektronik berbasis web digunakan oleh pemohon untuk memproses persetujuan PBG, Sertifikat Layak Fungsi Bangunan Gedung (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung (RTB), dan Pendataan Bangunan Gedung disertai dengan Informasi terkait Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Dalam proses pengajuan PBG, pemohon atau pemilik harus memenuhi persyaratan antara lain data pemohon atau pemilik, data bangunan gedung, dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi. Adapun dokumen rencana teknis nantinya diajukan kepada Pemkot Jogja untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi. Sementara pendaftaran sendiri dilakukan oleh pemohon atau pemilik melalui SIMBG.

"Salah satu tujuan peralihan dari IMB ke PBG ini adalah terwujudnya tertib administrasi maupun teknis bangunan, sehingga bangunan gedung bisa terjaga dari sisi keandalan gedung, keselamatan, kenyamanan maupun kesehatan dan kemudahan akses. Hal ini juga sesuai dengan Perda No.8/2021 tentang Bangunan Gedung," kata dia.

BACA JUGA: JCW Sebut Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp10 M di Sleman Kini Diusut Penegak Hukum

Analis Kebijakan Ahli Madya Kelompok Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kota Jogja Nur Sigit Edi Putranta menjelaskan, peralihan IMB ke PBG merupakan arahan pusat yang bertujuan untuk menyeragamkan persyaratan dan standar operasional prosedur IMB serta menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung.

"Untuk proses verifikasi ada di DPUPKP, kami hanya pintu atau yang menerbitkan izinnya," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pengelola Rest Area Diminta Kelola Smpah Secara Mandiri

News
| Rabu, 25 Desember 2024, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Waterboom Jogja Kebanjiran Pengunjung di Libur Natal, Wahana Baru Jadi Daya Tarik

Wisata
| Selasa, 24 Desember 2024, 16:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement