Advertisement

Tanah Desa Kemungkinan Disewakan untuk Tol Jogja, Sekda: Desa Tak Kehilangan Pendapatan

Stefani Yulindriani Ria S. R
Sabtu, 11 Februari 2023 - 06:17 WIB
Bhekti Suryani
Tanah Desa Kemungkinan Disewakan untuk Tol Jogja, Sekda: Desa Tak Kehilangan Pendapatan Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji. - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA– Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji memastikan pemerintah desa atau kalurahan di DIY tetap memperoleh pendapatan dari sewa tanah kas desa yang terkena proyek tol baik jalan tol Jogja Solo, Jogja Bawen maupun Jogja YIA.

Baskara mengapresiasi keputusan Kementerian Pekerjaan Umum, dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mempertimbangkan kemungkinan mekanisme sewa tanah Sultan Ground (SG) dan tanah kas desa untuk proyek jalan tol Jogja Solo, Jogja YIA maupun Jogja Bawen.

Advertisement

Sebelumnya, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Hedy Rahadian menyampaikan, melihat status keistimewaan DIY, aturan sewa tanah SG dan tanah kas desa dimungkinkan melalui pembahasan yang lebih detail.

Kadarmanta mengapresiasi langkah yang dilakukan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR tersebut. “Saya kira bagus [tindakan Dirjen Bina Marga],” katanya di Kompleks Kepatihan, Jumat (10/2/2023).

Dia pun menyampaikan saat ini telah ada kesepakatan sewa tanah tersebut antara Dirjen Bina Marga dengan Kraton Jogja. “Sudah ada kesepakatan antara Dirjen Bina Marga sama Kraton,” katanya.

Kadarmanta menyampaikan selagi digunakan untuk tol, sewa SG dan tanah kas desa tetap dimungkinkan. “Jadi tanahnya tetap tanah Kraton, dan sepanjang dipergunakan untuk jalan tol, itu tetap diperbolehkan [menyewa],” katanya.

Sedangkan menurut Kadarmanta, apabila peruntukan tanah tersebut berubah, maka perlu ada perjanjian baru. “Tetapi kalau diperlukan untuk hal yang lain, perlu ada perjanjian baru,” katanya.

Kadarmanta menyampaikan dapat dimungkinkan adanya perubahan investor dalam proyek tersebut. Namun, harus ada perjanjian yang mengatur perihal tersebut.

“Ya harus dimulai dengan perjanjian tersendiri, bisa saja dipegang investor lain, tetapi investor baru itu harus ada pembicaraan dengan pemilik [Kraton Jogja],” katanya.

Menurutnya, tanah SG yang merupakan tanah kasultanan sehingga tanah tersebut harus tetap ada. “Yang namanya Sultan Ground ada sejarahnya. Kita tidak ingin sejarah itu menjadi hilang, oh tanah Sultan Ground disini, bukan diberikan tempat yang lain,” ujarnya.

Dia menyampaikan apabila tanah tersebut dilepaskan, maka tanah masyarakat akan berkurang. Menurutnya, apabila tanah masyarakat berkurang, maka kesejahteraannya juga akan berkurang juga.

BACA JUGA: Pelaku Klitih Ditangkap, Sekda DIY Minta Tersangka Diberi Hukuman Setimpal

Lebih lanjut Kadarmanta menyampaikan dengan disewakannya tanah kas desa untuk tol, tidak lantas membuat kalurahan kehilangan pendapatan dari tanah tersebut. “Untuk tanah kas desa, di atas tanah SG juga dilakukan hal yang sama [sewa], tetapi pendapatan desa tidak berubah, cuma yang dulu mungkin hasil panen, sekarang hasil sewa,” katanya.

Terkait lamanya perjanjian sewa tersebut serta nominal sewa tanah, Kadarmanta menyampaikan diatur lebih lanjut oleh Kraton Jogja dan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR. “Terserah pada saat perjanjian antara Kraton dan Bina Marga,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun

News
| Sabtu, 20 April 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement