Advertisement
Pelaku Klitih Ditangkap, Sekda DIY Minta Tersangka Diberi Hukuman Setimpal

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA– Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji meminta agar pelaku klitih yang telah ditangkap diberikan hukuman sesuai dengan tindakannya.
Pada Jumat, (10/2/2023) Polresta Jogja berhasil menangkap enam terduga pelaku klitih di kawasan Titik Nol Kilometer. Keenamnya diancam Pasal 170 KUHP tentang kekerasan.
Advertisement
“Karena sudah ditangkap, sekarang sudah ditangan polisi. Kita berharap yang bersangkutan bisa diberikan hukuman sesuai dengan kesalahannya,” katanya di Kompleks Kepatihan, Jumat (10/2/2023).
Kadarmanta berharap proses hukum dapat berjalan dengan semestinya, dan pelaku dapat diberikan efek jera atas perbuatan yang dilakukannya. “Kita serahkan proses hukum ditangan kepolisian, aparat penegak hukum, supaya ada efek jera bukan hanya kepada yang bersangkutan, tetapi kepada anak lain supaya tidak melakukan,” katanya.
BACA JUGA: Takut dan Kabur Setelah Viral, Pelaku Klitih Titik Nol Jogja Ditangkap di Banyumas
Dia menyayangkan masih adanya aksi klitih di DIY, khususnya di destinasi wisata. Menurutnya, tindakan itu dapat berpengaruh pada ekonomi masyarakat. “Ini menyangkut ekonomi masyarakat, nama baik Jogja, saya serahkan ke aparat penegak hukum agar diberikan hukuman yang setimpal,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement