Advertisement

Pelaku Klitih Ditangkap, Sekda DIY Minta Tersangka Diberi Hukuman Setimpal

Stefani Yulindriani Ria S. R
Jum'at, 10 Februari 2023 - 17:57 WIB
Bhekti Suryani
Pelaku Klitih Ditangkap, Sekda DIY Minta Tersangka Diberi Hukuman Setimpal Lima tersangka klitih di kawasan Titik Nol Kilometer Jogja ditangkap dan diperlihatkan di Mapolresta Jogja, Jumat (10/2/2023). - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA– Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji meminta agar pelaku klitih yang telah ditangkap diberikan hukuman sesuai dengan tindakannya. 

Pada Jumat, (10/2/2023) Polresta Jogja berhasil menangkap enam terduga pelaku klitih di kawasan Titik Nol Kilometer. Keenamnya diancam Pasal 170 KUHP tentang kekerasan. 

Advertisement

“Karena sudah ditangkap, sekarang sudah ditangan polisi. Kita berharap yang bersangkutan bisa diberikan hukuman sesuai dengan kesalahannya,” katanya di Kompleks Kepatihan, Jumat (10/2/2023). 

Kadarmanta berharap proses hukum dapat berjalan dengan semestinya, dan pelaku dapat diberikan efek jera atas perbuatan yang dilakukannya. “Kita serahkan proses hukum ditangan kepolisian, aparat penegak hukum, supaya ada efek jera bukan hanya kepada yang bersangkutan, tetapi kepada anak lain supaya tidak melakukan,” katanya. 

BACA JUGA: Takut dan Kabur Setelah Viral, Pelaku Klitih Titik Nol Jogja Ditangkap di Banyumas

Dia menyayangkan masih adanya aksi klitih di DIY, khususnya di destinasi wisata. Menurutnya, tindakan itu dapat berpengaruh pada ekonomi masyarakat. “Ini menyangkut ekonomi masyarakat, nama baik Jogja, saya serahkan ke aparat penegak hukum agar diberikan hukuman yang setimpal,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yordania Tegaskan Larang Wilayah Udaranya Jadi Medan Tempur Iran vs Israel

News
| Sabtu, 20 April 2024, 15:57 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement