Advertisement

Petugas Coklit Wajib Datangi Langsung Rumah Warga

David Kurniawan
Senin, 13 Februari 2023 - 16:17 WIB
Bhekti Suryani
Petugas Coklit Wajib Datangi Langsung Rumah Warga Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih di Pemilu 2024 sudah dilaksankaan mulai Minggu (12/2/2023). Bawaslu Gunungkidul mengingatkan kepada petugas coklit untuk bekerja secara professional dan mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

Anggota Bawaslu Gunungkidul, Rini Iswandari mengatakan, akan terus melakukan monitoring dan pengawasan terkait dengan pelaksanaan coklit data calon pemilih. Adapun pengawasan dilakukan dengan meliabtkan panwas kapanewon dan kalurahan.

Advertisement

“Sesuai dengan tugas kami, dalam setiap tahapan akan diawasi agar pelaksaan sesuai dengan peraturan,” kata Rini, Senin (13/2/2023).

Dia mengakui pada penyelenggaraan coklit di 2019 lalu sempat menemukan petugas coklit yang hanya memperkirkan tanpa mendatangi rumah-rumah warga. Padalah, sambung Rini, sesuai dengan aturan setiap petugas diwajibkan mendatangi secara langsung.

“Saya berharap kejadian tersebut tidak terulang. Tentunya tim kami juga akan terjun untuk pengawasan,” katanya.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, pemutakhiran data pemilih di Pemilu 2024 sudah dimulai pada Minggu. Total ada 2.816 petugas yang akan memverifikasi dan validasi data calon pemilih sebanyak 621.410 jiwa.

“Rencananya coklit berlangsung hingga 14 Maret 2023,” katanya.

Hani menegaskan, untuk coklit petugas di lapangan harus menjalankan kewajiban dengan benar. Yakni, pendataan dan pencocokan data dengan mendatangi rumah warga secara langsung.

BACA JUGA: 5 Gempa Paling Mematikan di Dunia, Korban Terbanyak Capai 830.000

“Tidak boleh mengarang dan harus mendatangi satu per satu rumah calon pemilih,” katanya.

Disinggung adanya petugas coklit nakal dengan hanya menerangan, Hani mengaku tidak akan menoleransi. Ia berjanji apabila menemukan permasalahan ini, maka petugas yang bersangkutan harus melakukan coklit ulang dengan mendatangi rumah warga secara langsung.

Menurut dia, sanksi tidak hanya sebatas coklit ulang. Pasalnya, petugas coklit diproyeksikan sebagai petugas KPPS di setiap TPS.  Oleh karenanya, petugas coklit yang bermasalah tak serta merta menjadi KPPS dan bisa saja digantikan oleh orang lain.

“Tentunya kami akan mempertimbangkan rekam jejak dan kinerja. Kalau kurang baik, maka bisa dicari petugas yang dinilai lebih kompeten,” kata Hani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

10 Orang Tewas Usai Dua Helikopter Militer Malaysia Tabrakan, Berikut Kronologinya

News
| Selasa, 23 April 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement