Advertisement

Harian Jogja

Pakai Tembakau Sintetis, Juru Parkir Ditangkap di Banguntapan

Stefani Yulindriani Ria S. R
Minggu, 19 Februari 2023 - 00:27 WIB
Budi Cahyana
Pakai Tembakau Sintetis, Juru Parkir Ditangkap di Banguntapan Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jogja menangkap seorang juru parkir yang memakai tembakau sintetis.

Kasat  Resnarkoba Polresta Jogja AKP M. P. Probo Satrio menyampaikan Petugas Sat Resnarkoba Polresta Jogja menangkap seorang laki-laki berinisial IY, 25, atas dugaan penyalahgunaan narkotika di Banguntapan, Bantul pada Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 00.30 WIB. 

Advertisement

BACA JUGA:  Tokopedia Bantu Perempuan Pelaku UMKM Memiliki NIB

AKP M. P. Probo menyampaikan IY yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir diduga menyalahgunakan narkotika golongan I berupa tembakau sintetis.

AKP M. P. Probo menyampaikan dugaan tersebut diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan.

“Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tiga puntung rokok tembakau sintetis yang terbungkus kertas paper dengan berat sekitar 0,5 gram, satu lembar bukti transfer, dan satu buah telepon genggam,” ucapnya. 

IY disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan dengan Rp8 miliar rupiah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Baca Koran harianjogja.com

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Tetapkan Seorang Tersangka Baru Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida Jogja

News
| Selasa, 21 Maret 2023, 21:07 WIB

Advertisement

alt

Pesta Daging Iftar Ramadan di Horison Ultima Riss Malioboro Yogyakarta

Wisata
| Senin, 20 Maret 2023, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement