Advertisement
Pakai Tembakau Sintetis, Juru Parkir Ditangkap di Banguntapan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jogja menangkap seorang juru parkir yang memakai tembakau sintetis.
Kasat Resnarkoba Polresta Jogja AKP M. P. Probo Satrio menyampaikan Petugas Sat Resnarkoba Polresta Jogja menangkap seorang laki-laki berinisial IY, 25, atas dugaan penyalahgunaan narkotika di Banguntapan, Bantul pada Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.
Advertisement
AKP M. P. Probo menyampaikan IY yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir diduga menyalahgunakan narkotika golongan I berupa tembakau sintetis.
AKP M. P. Probo menyampaikan dugaan tersebut diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan.
“Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tiga puntung rokok tembakau sintetis yang terbungkus kertas paper dengan berat sekitar 0,5 gram, satu lembar bukti transfer, dan satu buah telepon genggam,” ucapnya.
IY disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan dengan Rp8 miliar rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Alexander Ramlie, Miliarder Termuda Indonesia dengan Kekayaan Rp39 T
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement