Advertisement
Pakai Tembakau Sintetis, Juru Parkir Ditangkap di Banguntapan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jogja menangkap seorang juru parkir yang memakai tembakau sintetis.
Kasat Resnarkoba Polresta Jogja AKP M. P. Probo Satrio menyampaikan Petugas Sat Resnarkoba Polresta Jogja menangkap seorang laki-laki berinisial IY, 25, atas dugaan penyalahgunaan narkotika di Banguntapan, Bantul pada Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.
Advertisement
AKP M. P. Probo menyampaikan IY yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir diduga menyalahgunakan narkotika golongan I berupa tembakau sintetis.
AKP M. P. Probo menyampaikan dugaan tersebut diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan.
“Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tiga puntung rokok tembakau sintetis yang terbungkus kertas paper dengan berat sekitar 0,5 gram, satu lembar bukti transfer, dan satu buah telepon genggam,” ucapnya.
IY disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan dengan Rp8 miliar rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Subhan Nawawi Ingatkan Jangan Ada Perpeloncoan Saat MPLS
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang, Senin 14 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya (Malioboro-Pantai Parangtritis dan Pantai Baron Gunungkidul), Senin 14 Juli 2025
- Rencana Integrasi Puskesmas Pembantu ke Koperasi Desa Merah Putih, Dinkes Sleman Tunggu Juknis
- Jadwal Perpanjangan SIM Ditlantas Polda DIY, Senin 14 Juli 2025
Advertisement
Advertisement