Advertisement

Perolehan Pajak Kulonprogo 2022 Capai Rp185 Miliar

Catur Dwi Janati
Selasa, 21 Februari 2023 - 11:17 WIB
Sunartono
Perolehan Pajak Kulonprogo 2022 Capai Rp185 Miliar Ilustrasi uang. - Bisnis/ Dwi Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Capaian SPT Tahunan di Kulonprogo tahun 2022 tembus 100 persen. Penerimaan pajak KPP Pratama Wates tahun 2022 tembus di angka Rp185,43 miliar.

Plt. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Wates, Christijanto Wahju Purwoistijoko menjelaskan tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan di Kulonprogo pada tahun 2022 melebihi angka 100 persen, tepatnya di angka 100,954 persen. Dari torehan angka tersebut, pelaporan pajak secara daring nyaris mencapai 80 persen. 

Advertisement

"Sebesar 79,05 persen dari seluruh wajib pajak Kulonprogo telah menyampaikan laporan pajaknya melalui media online," terangnya pada Senin (20/2/2023).

BACA JUGA : Target Pajak Reklame Kulonprogo Dinaikkan Tahun Ini

Christijanto berpandangan, 2022 yang merupakan tahun pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19 memberikan pengaruh terhadap penerimaan pajak KPP Pratama Wates pada tahun tersebut. Dirinya memberikan apresiasi kepada wajib pajak dalam pembayaran pajak selama tahun 2022.  Dampaknya penerimaan pajak KPP Pratama Wates tahun 2022 melebihi ekspektasi, yaitu sebesar Rp185,43 miliar.

"Dalam pekan panutan SPT Tahunan ini, selain ajakan pemadanan data NIK-NPWP, diselipkan pula kegiatan rekonsiliasi pajak pusat bersama Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara," terangnya.

Sekretaris Daerah Kulonprogo, Triyono dan sejumlah pejabat di Kabupaten Kulonprogo bersama perwakilan dari Polres dan Kodim 0731/Kulonprogo melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi tahun 2022 melalui e-Filing di Gedung Field Research Center (FRC), Sekolah Vokasi UGM, Wates pada Senin (20/2/2023) ini.

BACA JUGA : Pelaporan Pajak di Kulonprogo Akan Gunakan Sistem Online

Pada Kesempatan tersebut, Triyono mengajak para ASN maupun masyarakat Kulonprogo agar melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi lebih awal tanpa menunggu batas akhir. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan sendiri jatuh pada 31 Maret 2023 nanti. Triyono menambahkan pelaporan SPT ini dapat dilakukan secara daring melalui laman www.pajak.go.id. "Penyampaian SPT Tahunan secara daring lebih memberikan kemudahan bagi masyarakat karena dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja," tuturnya.

Triyono juga menyinggung soal program pemerintah untuk mewujudkan NIK sebagai Single Identity Number. Masyarakat diminta melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP secara mandiri secara daring melalui laman www.pajak.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement