89,74 Persen Lulusan SMK-SMTI Yogyakarta Terserap Industri
Baru Dua Bulan Lulus, 89,74% Lulusan SMK-SMTI Yogyakarta Terserap Industri, Mayoritas Sudah Bekerja Sebelum Wisuda
Dirjen Imigrasi Silmy Karim. /Istimewa.
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyampaikan bahwa rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah. Pencabutan syarat tersebut juga dibahas saat audiensi Dirjen Imigrasi dengan Dewan
Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Selasa (21/02/2023). “Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah. Imigrasi selalu berkomitmen untuk melayani secara maksimal jamaah haji dan umrah, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke Tanah Air,” ungkap Silmy pada Kamis (23/02/2023).
Persyaratan permohonan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 4. Adapun pencabutan rekomendasi Kementerian Agama sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070a tanggal 22 Februari 2023.
Silmy menambahkan, dicabutnya syarat rekomendasi Kemenag bukan berarti Imigrasi tidak melakukan pengawasan. Ia menegaskan bahwa Imigrasi akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan. Pemeriksaane trsebut dilakukan di kantor imigrasi serta Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melalui wawancara singkat oleh petugas.
“Dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri. Oleh karena itu, setelah kebijakan ini diterapkan, saya minta perusahaan/asosiasi penyelenggara umrah dan haji untuk memastikan jemaahnya kembali ke Tanah Air. Jika terbukti ada penyelenggara haji dan umrah yang melanggar ketentuan maka kami akan evaluasi lagi kebijakannya,” tuturnya.
Pemastian kepulangan jamaah umrah juga mendukung kesepakatan Pemerintah Indonesia dan
Pemerintah Arab Saudi dalam pembatasan penempatan Pekerja Migran Indonesia. Saat ini moratorium penempatan PMI di Arab Saudi masih berlaku, dengan menerapkan Sistem
Penempatan Satu Kanal (SPSK).
Laporan Analisis Data Penempatan dan Perlindungan PMI Pusat Data dan Informasi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) periode tahun 2021 menunjukkan, Arab Saudi menempati peringkat ke-7 dalam hal penempatan TKI, dengan total 747 orang. Angka tersebut sangat jauh dibandingkan dengan jumlah TKI penempatan Hong Kong di peringkat ke-1, yakni sebanyak 52.278 orang. Dalam periode tahun 2022, Arab Saudi masih menempati peringkat yang sama meskipun angka penempatan meningkat signifikan, yakni total 4.676 orang.
Pada periode bulan Januari 2023, data BP2MI menunjukkan bahwa Arab Saudi masih
konsisten di peringkat ke-7 dalam penempatan TKI, yaitu 454 orang. Berdasarkan statistik
terbaru, lima negara penempatan TKI terbanyak adalah di Malaysia (9.523 orang), Taiwan
(5.899 orang), Hong Kong (4.844 orang), Korea Selatan (1.100 orang) dan Jepang (575 orang).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Baru Dua Bulan Lulus, 89,74% Lulusan SMK-SMTI Yogyakarta Terserap Industri, Mayoritas Sudah Bekerja Sebelum Wisuda
DJ mengalahkan dokter sebagai pekerjaan impian warga AS. Data Remitly: DJ 97.930 pencarian, dokter 79.860. Tantangan industri EDM & media sosial.
WhatsApp stop dukung iPhone 5s, Samsung Galaxy S4, dan 10 ponsel lawas lainnya. Syarat minimum naik September & November 2026. Cek daftar lengkapnya.
Semifinal Spanyol vs Prancis di Piala Dunia 2026 memanas. Rodri minta Yamal tenang, Konate ogah terpancing provokasi. Laga diprediksi taktis & ketat.
Kenali 10 tanda gangguan kejiwaan yang sering diabaikan, mulai dari kecemasan berlebihan hingga pikiran bunuh diri. Deteksi dini penting untuk mencegah kondisi
emerintah Provinsi Jawa Tengah terus memperketat pengendalian alih fungsi lahan sawah di wilayahnya.