Advertisement

Asyik....Kantor Imigrasi Yogyakarta Layani Paspor Sehari Jadi

Media Digital
Jum'at, 03 Maret 2023 - 11:07 WIB
Bhekti Suryani
Asyik....Kantor Imigrasi Yogyakarta Layani Paspor Sehari Jadi Petugas imigrasi Yogyakarta melayani warga yang tengah mengurus paspor - Ist

Advertisement

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menyediakan layanan percepatan paspor satu hari jadi. Layanan tersebut dimulai pada Senin (27/02/2023) dan tersedia di Kantor Imigrasi Yogyakarta serta Unit Layanan Paspor (ULP) Lippo Yogyakarta. Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Najarudin Safaat menjelaskan ada ketentuan waktu dan biaya bagi pemohon layanan percepatan paspor. 

"waktu layanan percepatan pada Kantor Imigrasi Yogyakarta dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB, sedangkan di Unit Layanan Paspor (ULP) Lippo Yogyakarta dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB" ujarnya. 

Advertisement

Dirinya juga menambahkan layanan percepatan paspor satu hari jadi hanya menerima permohonan paspor baru dan penggantian habis berlaku. Sedangkan untuk permohonan paspor hilang dan rusak tidak dapat dilayani melalui mekanisme layanan percepatan. 

Layanan percepatan paspor satu hari jadi merupakan salah satu inovasi layanan keimigrasian yang sejatinya telah lama ada dan tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1635.GR.01.01 Tahun 2019. Diharapkan dengan adanya layanan percepatan paspor dapat membantu masyarakat yang ingin mendapatkan paspor dengan cepat, seperti untuk kepentingan bisnis atau keperluan medis. 

Tentunya ada tarif khusus yang dikenakan dalam layanan percepatan paspor satu hari jadi ini, yaitu Rp1.000.000,00. Tarif tersebut tidak termasuk dengan biaya penerbitan paspor. Untuk biaya penerbitan paspor biasa adalah Rp350.000,00 sedangkan paspor elektronik Rp650.000,00. Sebagai contoh apabila pemohon akan menggunakan layanan percepatan paspor satu hari jadi dan memilih jenis paspor biasa, maka biaya yang dikeluarkan adalah Rp1.350.000,00. 

Tarif yang dikenakan kepada pemohon tentunya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Biaya yang dibayarkan pemohon akan langsung masuk ke kas negara melalui billing Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) milik Kementerian Keuangan. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah

News
| Rabu, 24 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement