Eks Wali Kota Jogja Haryadi Minta Dipenjara di Sukamiskin

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti resmi menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Jogja atas perkara korupsinya, Selasa (7/3/2023). Melalui kuasa hukumnya, Haryadi memberikan pernyataan penerimaan putusan tersebut melalui surat bernomor 05/Litigassi/III/2023.
Surat tersebut sudah dikirimkan ke PN Jogja dan KPK. Ketua Tim Kuasa Hukum Harryadi, Muh Yusron Rusdiono yang bertanda tangan dalam surat tersebut menyebut penerimaan vonis pengadilan agar Haryadi segera dieksekusi sesuai putusan.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Sebelumnya, Haryadi divonis tujuh tahun penjara dan pidana denda Rp300 juta. “Bersama ini kami selaku Kuasa Hukum dari H. Haryadi Suyuti menyampaikan bahwa klien kami menyatakan menerima putusan PN Jogja,” kata Yusron, Selasa (7/3/2023).
BACA JUGA: Pergerakan Pemudik 2023 Diperkirakan Capai 123,8 Juta Orang
Kuasa hukum Haryadi lainnya, Fahri Hasyim menyebut Haryadi minta dihukum di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung. “Itu permintaan beliau dan bagian dari haknya, jika permintaan dikabulkan ya alhamdulilah jika tidak ya sudah,” ujarnya, Selasa siang.
Fahri menyebut Haryadi meminta didoakan masyarakat Jogja agar kuat dalam menjalani hukumannya tersebut. “Beliau menyesali perbuatannya dan mohon didoakan agar kuat menjalani hukuman,” katanya.
Haryadi mengakui kesalahannya, jelas Fahri, dan memohon maaf atas kesalahan tersebut ke masyarakat Jogja. “Sebagai pemimpin beliau meminta maaf telah berbuat salah, tapi juga perlu diingat jasa-jasa beliau dalam pembangunan Jogja hingga hasilnya bisa dinikmati sampai hari ini,” tuturnya.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Geser Rusia, Amerika Kini Jadi Pemasok Minyak Mentah Terbesar Eropa
Advertisement

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak
Advertisement
Berita Populer
- Kapolres Kulonprogo Dicopot dari Jabatannya, Buntut Penutupan Patung Maria
- Pemda DIY Siapkan 3 Langkah untuk Kawal Pembayaran THR Tepat Waktu
- Danramil Rongkop Terlibat Kecelakaan di Jalan Imogiri, 1 Meninggal Dunia
- Tok! Pilihan Lurah di Gunungkidul pada 2024 Dipastikan Ditunda
- Tagihan LPJU Gunungkidul Nyaris Rp1 Miliar Per Bulan
Advertisement