Advertisement
Eks Wali Kota Jogja Haryadi Minta Dipenjara di Sukamiskin
Tersangka kasus suap Haryadi Suyuti (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/9/2022). - Antara/Reno Esnir
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti resmi menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Jogja atas perkara korupsinya, Selasa (7/3/2023). Melalui kuasa hukumnya, Haryadi memberikan pernyataan penerimaan putusan tersebut melalui surat bernomor 05/Litigassi/III/2023.
Surat tersebut sudah dikirimkan ke PN Jogja dan KPK. Ketua Tim Kuasa Hukum Harryadi, Muh Yusron Rusdiono yang bertanda tangan dalam surat tersebut menyebut penerimaan vonis pengadilan agar Haryadi segera dieksekusi sesuai putusan.
Advertisement
Sebelumnya, Haryadi divonis tujuh tahun penjara dan pidana denda Rp300 juta. “Bersama ini kami selaku Kuasa Hukum dari H. Haryadi Suyuti menyampaikan bahwa klien kami menyatakan menerima putusan PN Jogja,” kata Yusron, Selasa (7/3/2023).
BACA JUGA: Pergerakan Pemudik 2023 Diperkirakan Capai 123,8 Juta Orang
Kuasa hukum Haryadi lainnya, Fahri Hasyim menyebut Haryadi minta dihukum di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung. “Itu permintaan beliau dan bagian dari haknya, jika permintaan dikabulkan ya alhamdulilah jika tidak ya sudah,” ujarnya, Selasa siang.
Fahri menyebut Haryadi meminta didoakan masyarakat Jogja agar kuat dalam menjalani hukumannya tersebut. “Beliau menyesali perbuatannya dan mohon didoakan agar kuat menjalani hukuman,” katanya.
Haryadi mengakui kesalahannya, jelas Fahri, dan memohon maaf atas kesalahan tersebut ke masyarakat Jogja. “Sebagai pemimpin beliau meminta maaf telah berbuat salah, tapi juga perlu diingat jasa-jasa beliau dalam pembangunan Jogja hingga hasilnya bisa dinikmati sampai hari ini,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Presiden Prabowo Berkomitmen Berantas Pungli Demi Investasi
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



