Advertisement
Dari Informasi Masyarakat, Polisi Tangkap Pengguna Tembakau Sintetis
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Polresta Jogja menangkap MLS, 26, warga Kemantren Gedongtengen karena kedapatan menggunakan tembakau sintetis. Diketahui, tembakau sintetis masuk dalam narkotika golongan I. Penangkapan MLS dilakukan di Kemantren Umbulharjo pada Minggu (5/3/2023).
Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan tembakau sintetis dengan berat 3,72 gram. Penangkapan tersebut dilatarbelakangi aduan masyarakat terkait penggunaan narkotika. “Awalnya mendapatkan Informasi masyarakat tentang dugaan tindak pidana Narkotika di wilayah Wirobrajan Kota Yogyakarta, kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah diketahui data-data yang pasti kemudian petugas menangkapnya,” jelas Kasi Humas Polresta Jogja, AKP Timbul Sasana Raharja, Jumat (10/3/2023).
Advertisement
BACA JUGA: Jumlah Kalurahan Rawan Narkoba di Bantul Tambah Banyak
Dalam penangkapan tersebut, jelas Timbul, polisi menggeledah tempat tinggal MLS. “Kemudian dilakukan introgasi dan penggeledahan badan maupun bawaan ditemukan barang bukti seperti pada kolom barang bukti. Kemudian terhadap pelaku ditanya kepemilikan dan izin resmi, dan menjawab bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan tidak ada izin dari pemerintah maupun hubungannya dengan pekerjaanya,” katanya.
MLS disangkakan disangkakan melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika. “Kami juncto-kan dengan Permenkes RI No 4/2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika juga” kata Timbul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Jasad Pemuda Mengambang di Sungai Ngawi Diduga seusai Berpesta Miras
- RTRW Buruk Picu Penurunan Tanah di Semarang-Demak, Selat Muria Bisa Muncul Lagi
- Tak Ada Angin dan Hujan, Mobil di Ngawi Tertimpa Pohon saat Ditinggal Jumatan
- Berkas Kasus Dugaan Korupsi Hibah KONI Kudus Tunggu Hitungan Kerugian Negara
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Paskah, 26.153 Penumpang Naik Turun di Stasiun Wilayah Madiun
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
- Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja
Advertisement
Advertisement