Advertisement
Dari Informasi Masyarakat, Polisi Tangkap Pengguna Tembakau Sintetis
![Dari Informasi Masyarakat, Polisi Tangkap Pengguna Tembakau Sintetis](https://img.harianjogja.com/posts/2023/03/10/1128704/1-1-1--49e8a7d9-19cd-4359-b8a5-41e45e2c6579.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Polresta Jogja menangkap MLS, 26, warga Kemantren Gedongtengen karena kedapatan menggunakan tembakau sintetis. Diketahui, tembakau sintetis masuk dalam narkotika golongan I. Penangkapan MLS dilakukan di Kemantren Umbulharjo pada Minggu (5/3/2023).
Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan tembakau sintetis dengan berat 3,72 gram. Penangkapan tersebut dilatarbelakangi aduan masyarakat terkait penggunaan narkotika. “Awalnya mendapatkan Informasi masyarakat tentang dugaan tindak pidana Narkotika di wilayah Wirobrajan Kota Yogyakarta, kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah diketahui data-data yang pasti kemudian petugas menangkapnya,” jelas Kasi Humas Polresta Jogja, AKP Timbul Sasana Raharja, Jumat (10/3/2023).
Advertisement
BACA JUGA: Jumlah Kalurahan Rawan Narkoba di Bantul Tambah Banyak
Dalam penangkapan tersebut, jelas Timbul, polisi menggeledah tempat tinggal MLS. “Kemudian dilakukan introgasi dan penggeledahan badan maupun bawaan ditemukan barang bukti seperti pada kolom barang bukti. Kemudian terhadap pelaku ditanya kepemilikan dan izin resmi, dan menjawab bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan tidak ada izin dari pemerintah maupun hubungannya dengan pekerjaanya,” katanya.
MLS disangkakan disangkakan melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika. “Kami juncto-kan dengan Permenkes RI No 4/2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika juga” kata Timbul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182734/palestina-hancur.jpg)
Jerman Bantah Netanyahu yang Menyebut Tak Ada Korban Sipil di Rafah
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Mahasiswi Prodi Keperawatan Anestesiologi Unisa Jogja Meninggal Dalam Kecelakaan
- Sebuah Gudang di Bantul Terbakar, Kerugian Materiil Capai Puluhan Juta
- Palestina Tuding Komite Olimpiade Internasional Terapkan Standar Ganda Terhadap Israel
- Jadwal Layanan SIM di Gunungkidul Jumat-Sabtu 26-27 Juli 2024
- Coklit Pilkada 2024 Selesai, Bawaslu Sleman Masih Temukan Pemilih Belum Didata
Advertisement
Advertisement