Belum Menghitung Bandara YIA, Kulonprogo Targetkan PBB-P2 Rp22 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo menargetkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2023 sebesar Rp22 miliar. Jumlah tersebut masih belum termasuk pajak dari kawasan Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA).
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pajak BKAD Kulonprogo Chris Agung Pramudi mengatakan YIA menjadi objek khusus yang PBB-nya belum ditetapkan pada Januari 2023.
“Kami baru akan menetapkan PBB untuk YIA pada Juni 2023. PBB-P2 menunjukkan tren positif sejak tahun lalu,” kata Chris, Kamis (16/3/2023).
Apabila dibandingkan dengan tahun 2022, Chris mengatakan terdapat kenaikan target PBB-P2 sebesar Rp1 miliar. Namun, jika digabung dengan PBB Kawasan YIA, target pajak satu tahun lalu menjadi sebesar Rp49 miliar dengan realisasi Rp50,2 miliar.
“Pajak bandara itu belum kami tentukan, karena bandara mengajukan pengurangan pajak. Hal disebabkan karena beberapa lahan bandara digunakan untuk fasilitas umum seperti masjid atau jalan pipa Pertamina. Ini yang menyebabkan kami belum bisa menetapkan pajak bandara,” katanya.
Per Kamis 16 Maret 2023, kata Chris, ada 21 padukuhan yang telah melunasi PBB seperti di Samigaluh, Lendah, Galur, Kalibawang. Hal tersebut tidak terlepas dari upaya BKAD yang terus memberikan capacity building kepada para dukuh dan pengelola PBB.
“Di Kulonprogo itu tidak seperti kabupaten lain yang memberikan imbalan mewah, kami hanya memberikan upah pungut kepada para dukuh guna meningkatkan pendapatan pajak. Kesadaran pembayaran pajak di sini itu tinggi,” ucapnya.
Hal lain yang dapat dilakukan untuk meningkatkan PBB adalah apresiasi uang pembinaan dari kalurahan apabila para dukuh dapat memenuhi target pembayaran. Pada Juni tahun 2022, terdapat lima kalurahan yang telah melunasi PBB pada September.
“Kemarin itu juga ada ESPPT [Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Terutang]. Kami telah menyampaikan bahwa ada bagi WP atau wajib pajak pemilih lahan aset PBB di Kulonprogo, tapi belum mendapat SPPT [Surat Pemberitahuan Pajak Terutang] secara fisik, dia bisa mengunduh di ESPPT. Nah, sekarang ESPPT itu bisa dibayar secara non-tunai atau Qris. Dengan begitu kan bisa bayar lewat rumah,” lanjutnya.
BKAD juga bekerja sama dengan Bank BPD melalui agen laku pandai untuk menggenjot PBB dengan mempermudah akses pembayaran tanpa pergi ke bank, selain juga mengoperasikan mobil operasional penagihan.
Chris mengatakan setelah kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2020 yang menyebabkan kenaikan PBB ketika itu, mulai tahun 2021 warga Kulonprogo mendapat stimulus atau keringanan mengacu pada Perbup Kabupaten Kulonprogo No.11/2021 tentang Pemberian Keringanan PBB Perdesaan dan Perkotaan.
Stimulus itu kemudian dikurangi secara bertahap mulai tahun 2023, dengan maksimal kenaikan 25% atas rekomendasi dari BPD. Sekarang warga mengalami kenaikan PBB-nya. Misalnya tahun lalu Rp100.000 menjadi Rp116.000 atau maksimal Rp125.000,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Aturan THR 2023 Diumumkan Hari Ini, Batas Pencairan H-7 Lebaran
Advertisement

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak
Advertisement
Berita Populer
- Klitih Terjadi Lagi, Pelaku Bacok Pengendara Motor di Jalan Damai Sleman
- Toko Onderdil di Wonokromo Pleret Dibobol Maling, Pelaku Ternyata Tetangga Sendiri
- Pastikan Kualitas Air Jogja Aman, Dinkes Tes Air Fasilitas Umum
- Tak Hanya Braholo, Ada 8 Luweng di Tepus Jadi Tempat Kegiatan Mapala
- Jogja Trending Topic Gegara Klitih, Ini Respons Penjabat Wali Kota
Advertisement