Penceramah Dakwahkan Politik Praktis di Masjid selama Ramadan, Ini Ancaman Hukumannya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) DIY mengingatkan para penceramah untuk tidak menjadikan tempat ibadah sebagai sarana politik praktis, terutama selama Ramadan tahun ini. "Kami berharap tempat ibadah tidak menjadi ajang politik praktis," kata Kepala Kanwil Kemenag DIY Masmin Afif, Jumat (17/3/2023).
Masmin menuturkan bahwa penggunaan tempat ibadah sebagai ajang politik praktis memiliki konsekuensi hukum yang diatur dalam Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). "Itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pemilu. Politik praktis ya dalam bentuk kampanye," ujar dia.
Dalam Pasal 280 huruf h UU Pemilu disebutkan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Sementara pada Pasal 521 UU tersebut disebutkan bagi pelanggar kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan serta fasilitas pemerintah bisa dikenakan hukuman penjara paling lama dua tahun serta denda paling banyak Rp24 juta.
Itulah sebabnya, dia berharap terutama selama Ramadan, para penceramah dapat menggunakan tempat ibadah sebagai sarana mengajak umat Muslim meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT dan berbuat kebaikan untuk sesama. "Mengajak untuk menjadi orang-orang yang saleh secara individu maupun saleh sosial, bisa bermanfaat untuk banyak umat," kata Masmin Afif.
Menurut dia, nantinya akan ada edaran khusus hingga di level kabupaten/kota terkait imbauan selama Ramadan.
BACA JUGA: Kemenag DIY Prediksi Puasa Ramadan Tahun Ini Jatuh 23 Maret
Senada, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY Machasin meminta masyarakat tidak menjadikan rumah ibadah untuk kegiatan politik. Dia juga agar berharap masjid maupun mushala penyebaran hoaks serta adu domba. "Kami mengimbau agar tidak menggunakan tepat ibadah untuk kegiatan politik praktis, menyebarkan ujaran kebencian, berita hoaks dan adu domba," kata Machasin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Inilah Dua Jurus Jitu PT KAI Berantas Calo Tiket Mudik Lebaran 2023
Advertisement

Ingin Buka Puasa di Hotel? Ini 3 Rekomendasi Tempat di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Ramadan, Okupansi Hotel di Bantul Anjlok 30 Persen
- Jalan Jalur Evakuasi Gunung Merapi di Sleman Dilebarkan
- Revitalisasi Bendungan Beton Ponjong Gunungkidul Butuh Rp50 Miliar
- Pengguna Tanah Kas Desa Ilegal Bisa Dipidana, Kasatpol PP DIY: Ada Banyak Kasusnya
- Pengeluaran Per Kapita Rp28.700 per Hari, Jumlah Warga Miskin Ekstrem di Kota Jogja 3.010 Jiwa
Advertisement