Advertisement

Promo November

Karaoke hingga Diskotek di Sleman Tetap Boleh Buka saat Ramadan, Asalkan...

Lugas Subarkah
Minggu, 19 Maret 2023 - 14:27 WIB
Arief Junianto
Karaoke hingga Diskotek di Sleman Tetap Boleh Buka saat Ramadan, Asalkan... Ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Menjelang Ramadan, Pemkab Sleman menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman No 12/2023 tentang Pelaksanaan Usaha Hiburan, Spa, Gamenet, Rumah Makan, Restoran, Hotel, dan Pusat Perbelanjaan pada Ramadan dan Hari Raya Idulfitri. Dalam Perbup tersebut, diatur jam operasional masing-masing bidang usaha.

Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Sleman, Bondan Yudho Baskoro menjelaskan perbup ini dibuat dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat Sleman di masa pascapandemi Covid-19.

Advertisement

Beberapa poin dalam peraturan ini diantaranya mengatur penutupan sejumlah tempat usaha di awal dan akhir ramadan. “Pelaku usaha hiburan dan spa wajib menutup usahanya mulai satu hari sebelum hari pertama Ramadan sampai dengan hari ketiga bulan Ramadan dan pada hari Raya Idulfitri yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya, Minggu (19/3/2023).

BACA JUGA: Empat Rekomendasi Objek Wisata Murah-Meriah di Jogja

Menurutnya, peraturan Ini lebih longgar jika dibandingkan dengan peraturan tahun sebelumnya, dimana pelaku usaha wajib tutup tiga hari sebelum puasa dan tiga hari pertama puasa. “Yang sekarang lebih longgar,” ungkapnya.

Kemudian poin lainnya mengatur jam operasional, seperti usaha diskotek dan bar yang masih dapat beroperasi pada pukul 21.00-24.00 WIB. Selain itu, usaha karaoke dan spa juga masih bisa beroperasi dengan penyesuaian jam operasional.

“Untuk usaha karaoke dan spa yaitu dari pukul 09.00-17.00 WIB, kemudian ditutup dan boleh dibuka lagi pada pukul 21.00-24.00 WIB. Jam operasional diatur sesuai dengan kepentingan orang beribadah pada bulan Ramadan,” katanya.

Dia berharap para pelaku usaha dapat bekerja sama dengan mematuhi peraturan yang telah diterbitkan ini. Jika tidak, Pemkab Sleman telah menyiapkan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, mulai dari penutupan sementara dengan jangka waktu tujuh hari dan 14 hari tanpa melalui surat peringatan terlebih dahulu.

Bondan juga mengimbau agar masyarakat dapat turut serta mengawasi penegakan perbup ini, agar semuanya dapat berjalan lancar, sehingga keamanan dan ketertiban umum dapat terus terjaga selama Ramadan.

Sekretaris Satpol PP Sleman, Rasyid Ratnadi Sosiawan, menuturkan terbitnya peraturan ini bukan untuk membatasi operasional pelaku usaha selama bulan Ramadan, melainkan untuk memanfaatkan sebaik mungkin momentum bulan ramadan.

“Tujuan yang kami kedepankan melalui Perbup ini adalah agar para pelaku usaha di Kabupaten Sleman dapat memanfaatkan momen puasa dan idulfitri menjadi momen yang baik, dan positif dalam rangka penyelenggaraan usaha,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

News
| Sabtu, 23 November 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement