Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Menjelang Ramadan, Pemkab Sleman menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman No 12/2023 tentang Pelaksanaan Usaha Hiburan, Spa, Gamenet, Rumah Makan, Restoran, Hotel, dan Pusat Perbelanjaan pada Ramadan dan Hari Raya Idulfitri. Dalam Perbup tersebut, diatur jam operasional masing-masing bidang usaha.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Sleman, Bondan Yudho Baskoro menjelaskan perbup ini dibuat dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat Sleman di masa pascapandemi Covid-19.
Beberapa poin dalam peraturan ini diantaranya mengatur penutupan sejumlah tempat usaha di awal dan akhir ramadan. “Pelaku usaha hiburan dan spa wajib menutup usahanya mulai satu hari sebelum hari pertama Ramadan sampai dengan hari ketiga bulan Ramadan dan pada hari Raya Idulfitri yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya, Minggu (19/3/2023).
BACA JUGA: Empat Rekomendasi Objek Wisata Murah-Meriah di Jogja
Menurutnya, peraturan Ini lebih longgar jika dibandingkan dengan peraturan tahun sebelumnya, dimana pelaku usaha wajib tutup tiga hari sebelum puasa dan tiga hari pertama puasa. “Yang sekarang lebih longgar,” ungkapnya.
Kemudian poin lainnya mengatur jam operasional, seperti usaha diskotek dan bar yang masih dapat beroperasi pada pukul 21.00-24.00 WIB. Selain itu, usaha karaoke dan spa juga masih bisa beroperasi dengan penyesuaian jam operasional.
“Untuk usaha karaoke dan spa yaitu dari pukul 09.00-17.00 WIB, kemudian ditutup dan boleh dibuka lagi pada pukul 21.00-24.00 WIB. Jam operasional diatur sesuai dengan kepentingan orang beribadah pada bulan Ramadan,” katanya.
Dia berharap para pelaku usaha dapat bekerja sama dengan mematuhi peraturan yang telah diterbitkan ini. Jika tidak, Pemkab Sleman telah menyiapkan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, mulai dari penutupan sementara dengan jangka waktu tujuh hari dan 14 hari tanpa melalui surat peringatan terlebih dahulu.
Bondan juga mengimbau agar masyarakat dapat turut serta mengawasi penegakan perbup ini, agar semuanya dapat berjalan lancar, sehingga keamanan dan ketertiban umum dapat terus terjaga selama Ramadan.
Sekretaris Satpol PP Sleman, Rasyid Ratnadi Sosiawan, menuturkan terbitnya peraturan ini bukan untuk membatasi operasional pelaku usaha selama bulan Ramadan, melainkan untuk memanfaatkan sebaik mungkin momentum bulan ramadan.
“Tujuan yang kami kedepankan melalui Perbup ini adalah agar para pelaku usaha di Kabupaten Sleman dapat memanfaatkan momen puasa dan idulfitri menjadi momen yang baik, dan positif dalam rangka penyelenggaraan usaha,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Pansus Papua DPD RI merekomendasikan evaluasi pendekatan keamanan di Maybrat agar warga tetap aman dan leluasa beraktivitas.
Cleansing LBS Sleman untuk proyek kereta gantung Prambanan rampung. Pemrakarsa kini bisa memproses perubahan LSD di Kementerian ATR/BPN.
Kemenpar mengandalkan gastronomi untuk mengejar target 16–17 juta wisman 2026. Kunjungan Januari–Juli mencapai 8,97 juta.
Sebanyak 630 personel TNI-Polri dan 321 Linmas disiapkan untuk mengamankan Pilur serentak di 31 kalurahan Gunungkidul.
Polisi mencocokkan DNA keluarga rombongan wartawan hilang dengan jasad laki-laki yang ditemukan di Pulau Enggano, Bengkulu.