Target RPJMD DIY Dikejar di Tahun Terakhir, Kemiskinan Jadi Tantangan
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Menjelang Ramadan, Pemkab Sleman menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman No 12/2023 tentang Pelaksanaan Usaha Hiburan, Spa, Gamenet, Rumah Makan, Restoran, Hotel, dan Pusat Perbelanjaan pada Ramadan dan Hari Raya Idulfitri. Dalam Perbup tersebut, diatur jam operasional masing-masing bidang usaha.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Sleman, Bondan Yudho Baskoro menjelaskan perbup ini dibuat dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat Sleman di masa pascapandemi Covid-19.
Beberapa poin dalam peraturan ini diantaranya mengatur penutupan sejumlah tempat usaha di awal dan akhir ramadan. “Pelaku usaha hiburan dan spa wajib menutup usahanya mulai satu hari sebelum hari pertama Ramadan sampai dengan hari ketiga bulan Ramadan dan pada hari Raya Idulfitri yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya, Minggu (19/3/2023).
BACA JUGA: Empat Rekomendasi Objek Wisata Murah-Meriah di Jogja
Menurutnya, peraturan Ini lebih longgar jika dibandingkan dengan peraturan tahun sebelumnya, dimana pelaku usaha wajib tutup tiga hari sebelum puasa dan tiga hari pertama puasa. “Yang sekarang lebih longgar,” ungkapnya.
Kemudian poin lainnya mengatur jam operasional, seperti usaha diskotek dan bar yang masih dapat beroperasi pada pukul 21.00-24.00 WIB. Selain itu, usaha karaoke dan spa juga masih bisa beroperasi dengan penyesuaian jam operasional.
“Untuk usaha karaoke dan spa yaitu dari pukul 09.00-17.00 WIB, kemudian ditutup dan boleh dibuka lagi pada pukul 21.00-24.00 WIB. Jam operasional diatur sesuai dengan kepentingan orang beribadah pada bulan Ramadan,” katanya.
Dia berharap para pelaku usaha dapat bekerja sama dengan mematuhi peraturan yang telah diterbitkan ini. Jika tidak, Pemkab Sleman telah menyiapkan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, mulai dari penutupan sementara dengan jangka waktu tujuh hari dan 14 hari tanpa melalui surat peringatan terlebih dahulu.
Bondan juga mengimbau agar masyarakat dapat turut serta mengawasi penegakan perbup ini, agar semuanya dapat berjalan lancar, sehingga keamanan dan ketertiban umum dapat terus terjaga selama Ramadan.
Sekretaris Satpol PP Sleman, Rasyid Ratnadi Sosiawan, menuturkan terbitnya peraturan ini bukan untuk membatasi operasional pelaku usaha selama bulan Ramadan, melainkan untuk memanfaatkan sebaik mungkin momentum bulan ramadan.
“Tujuan yang kami kedepankan melalui Perbup ini adalah agar para pelaku usaha di Kabupaten Sleman dapat memanfaatkan momen puasa dan idulfitri menjadi momen yang baik, dan positif dalam rangka penyelenggaraan usaha,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
ASDP mencatat lonjakan penumpang dan kendaraan di lintas Jawa-Sumatera serta Bali selama libur panjang Kenaikan Isa Almasih 2026.
PSIM Jogja menang 2-1 atas Madura United di Bantul. Hasil ini membuat Persis Solo masih punya peluang lolos dari degradasi Liga 1.
AC Milan menang 2-1 atas Genoa pada pekan ke-37 Liga Italia 2025/26 dan naik ke posisi ketiga klasemen sementara Serie A.
Juventus kalah 0-2 dari Fiorentina dan terlempar dari empat besar klasemen Liga Italia 2025/26. Peluang ke Liga Champions makin berat.
Penjaringan siswa Sekolah Rakyat di Gunungkidul dimulai untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA bagi keluarga kurang mampu.