Advertisement
Peredaran Pakaian Bekas Impor di DIY Diawasi Ketat, Jika Ditemukan Langsung Dimusnahkan
Pedagang baju bekas impor di XT Square, Jumat (17/3/2023). - Harian Jogja - Anisatul Umah
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Disperindag DIY bekerja sama dengan Polda DIY melakukan pengawasan terhadap peredaran pakaian bekas impor di DIY. Jika ditemukan pakaian bekas impor yang ditemukan beredar maka akan dilakukan pemusnahan, sedangkan impornya akan diproses secara hukum. Namun, dalam penggerebekan yang dilakukan di DIY, sulit menemukan importirnya, sejumlah pemilik mengaku hanya mendapatkannya dari daerah lain, bukan sebagai importir.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Syam Arjayanti menyampaikan menyampaikan Disperindag DIY bekerjasama dengan Polda DIY untuk melakukan pengawasan terkait peredaran pakaian bekas impor di DIY.
Advertisement
BACA JUGA : Produk Bekas Impor Dilarang, Ini Thrifting yang Diperbolehkan!
Syam menyampaikan tahun 2022, pihaknya bersama dengan Polda DIY telah melakukan penggerebekan dan pemusnahan pakaian bekas impor di DIY. Salah satunya, sebuah gudang penyimpanan pakaian bekas impor di Bantul yang digrebek sekitar Desember 2022. Dalam penggerebekan tersebut, tidak ditemukan pengimpor, pemilik tempat tersebut mengaku mendapatkan pakaian impor dari daerah lain di Indonesia.
“Yang sering seperti itu, mereka bukan importir resmi, mereka ambil dari daerah lain. Tetapi dia bukan importir, hanya mengambil dari sana,” ucapnya, Minggu (19/3/2023).
Saat ditanyakan identitas pemasok barang tersebut, seringkali sulit untuk ditemukan. “Setelah ditanya diambil di mana, orangnya di mana, nomor ponselnya, enggak bisa dilacak,” imbuhnya.
Syam menyampaikan terhadap importir seharusnya dapat diproses secara hukum, sedangkan untuk pakaian bekas impor sanki harus dilakukan pemusnahan.
“Dia sebagai distributor, sedangkan impornya tidak dapat dilacak. Hasil terakhir ditemukan akhirnya keputusannya harus dimusnahkan,” ucapnya.
BACA JUGA : Kapolri Instruksikan Tindak Tegas Penyelundupan Impor
Permasalahan yang ditemukan dilapangan, menurut Syam sulit membedakan antara pakaian bekas impor atau lokal. Dia menyampaikan apabila ditemukan informasi peredaran pakaian impor, pihaknya beserta Polda DIY tentu akan menindaklanjutinya. “Beberapa kali kita koordinasi, dan hasil akhirnya harus dimusnahkan,” ucapnya.
Syam menyampaikan Disperindag DIY terus berupaya agar pakaian lokal DIY tetap dapat bersaing meski banyak ditemukan pakaian bekas impor. Sejumah pelatihan dilakukan Disperindag DIY agar Industri Kecil Menengah [IKM] dapat meningkatkan kualitas produknya.
Dia menyampaikan produk fashion di DIY memiliki keunggulan dari segi budayanya. Syam menilai dengan adanya motif batik, lurik, jumputan pada kain khas DIY menjadi keunggulan produk lokal. Selain itu, DIY juga mampu memproduksi sepatu kulit. Dengan menonjolkan keunggulan produk lokal tersebut, Syam yakin produk lokal akan dapat bersaing.
Tahun ini Disperindag DIY menargetkan akan melakukan penguatan produk fashion DIY dengan melakukan pendataan, inkubasi, dan kurasi produk tersebut. Selain itu kerjasama dengan Kementerian Perdagangan untuk dapat berpartisipasi dalam sejumlah event peragaan busana bertaraf nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Listrik Geely EX2 Resmi Mengaspal di Jogja, Ini Spesifikasinya
- Jadwal Imsakiyah Jogja Kamis 12 Maret 2026: Imsak 04.18 WIB
- Libur Lebaran 2026, Pengamanan Wisata Pantai Bantul Diperketat
- Tes Urine Kru Bus di Palbapang Bantul: 1 Orang Terindikasi Morfin
- Wisata Sleman 2026 Tembus 955 Ribu Kunjungan, Didominasi Turis Jawa
Advertisement
Advertisement








