Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Pelaku mutilasi seorang perempuan di Sleman ternyata berencana ingin menghilangkan jejak. Salah satunya berencana membuang potongan tubuh korban ke sepitc tank dan toilet pengingapan.
Tersangka pelaku mutilasi perempuan di Pakem, Sleman, Heru Prasetyo, 23, terancam hukuman mati. Polda DIY menyebut Heru telah merencanakan pembunuhan dan mutilasi terhadap AI, 34, ibu dua anak warga Kelurahan Panembahan, Keraton, Jogja.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menyebut Heru disangkakan dengan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP. "Kami terapkan ancaman hukuman paling berat, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," katanya, Rabu (22/3/2023).
Nuredy menjelaskan Heru telah merencanakan pembunuhan dan mutilasi AI terlebih dahulu sebelum melakukannya. “Berdasarkan barang bukti yakni satu buah pisau komando ataupun pisau bayonet, kemudian satu pisau biasa kemudian ada juga satu buah pisau cutter, kemudian ada juga gergaji dan beberapa pakaian,” jelasnya.
Pelaku mutilasi, jelas Nuredy, membunuh dan memutilasi korban hanya karena terlilit pinjaman online (pinjol) sebanyak Rp8 juta. "Bahwasanya alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan untuk menguasai harta milik korban, dikarenakan tersangka terlilit utang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp8 juta," jelas Kombes Nuredy.
Tersangka kata dia gelap mata ingin mendapat uang secara instan sehingga membunuh korban. Sementara alasan melakukan mutilasi terhadap tubuh korban yang sudah meninggal untuk menghilangkan jejak.
Pelaku mutilasi Heru ingin menyembunyikan aksi kejinya dengan membuang potongan tubuh korbannya ke septic tank atau ke toilet penginapan, setelah selesai memutilasinya. "Sedangkan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang sudah dipersiapkan, ransel juga kami temukan di TKP untuk dibuang," jelas Nuredy.
Mutilasi yang dilakukan Heru tak dilanjutkannya karena kesusahan dan membutuhkan waktu yang lama. "Namun dikarenakan pekerjaan [memutilasi] yang dilakukan oleh tersangka ini membutuhkan waktu yang lama dan pada saat yang bersangkutan makan dan minum di Warmindo sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka berubah pikiran untuk meninggalkan pekerjaannya [memutilasi] dan kembali ke wisma dan kemudian melarikan diri," tutur Nuredy.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Seorang Tersangka Baru Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida Jogja
Pemeriksaan polisi pada pelaku mutilasi heru, jelas Nuredy, menunjukan bahwa harta benda korban yang dikuasai pelaku diantaranya sepeda motor Honda Scoppy warna putih dan satu buah jenis handphone dijual seharga Rp600.000. "Uang di dompet pelaku ada Rp300.000, sepeda motor belum sempat dijual," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
DisperinkopUKM Kulonprogo mempercepat pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM sebelum kuota Sehati DIY ditutup akhir Mei 2026.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.