Advertisement

Pemkot Jogja Larang Penjualan Miras selama Ramadan, Satpol PP Gencarkan Pantauan

Triyo Handoko
Kamis, 23 Maret 2023 - 20:37 WIB
Budi Cahyana
Pemkot Jogja Larang Penjualan Miras selama Ramadan, Satpol PP Gencarkan Pantauan Ilustrasi lampu dekorasi Ramadan. - Istockphoto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Penjabat Wali Kota Jogja Sumadi telah menerbitkan Surat Edaran Penyelenggaraan Usaha Hiburan Malam pada Ramadan. Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja melarang penjualan minuman keras (miras) di tempat hiburan malam selama Ramadan.

Tak hanya melarang miras di tempat hiburan malam, surat edaran tersebut juga mengatur beberapa hal. “Selama tiga hari pertama Ramadan, hiburan malam dilarang beroperasi, lalu kami atur juga jam operasionalnya maksimal jam 24.00 WIB,” katanya, Kamis (23/3/2023). 

Advertisement

Diskotik, club, bar, pub dan tempat hiburan malam sejenis di Jogja, jelas Sumadi, hanya diperbolehkan beroperasi dari pukul 21.00 sampai 24.00 WIB. “Untuk karaoke jam malamnya sama, sedangkan untuk karaoke yang beroperasi siang hari diatur beroperasi dari pukul 09.00 sampai 17.00 WIB,” kata dia.

Setiap hiburan malam juga dilarang untuk menampilkan atraksi dan penampilan yang menjurus pada pornoaksi. “Semua ini sesuai peraturan-peraturan sebelumnya, termasuk Instruksi Dalam Negeri, tujuannya untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan bulan puasa,” ujarnya.

BACA JUGA: Omzet Pasar Sore Ramadan di Jogja Capai Rp8,4 Miliar

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Jogja Hery Eko Prasetyo menyebut sudah melakukan koordinasi untuk mendukung peraturan dalam surat edaran tersebut. “Kami juga sudah koordinasi dengan tempat usaha malam juga, semuanya siap menjaga keamanan bersama,” katanya, Kamis sore.

Hery menyebut Satpol PP Jogja juga akan memantau tempat hiburan malam secara rutin. “Kami juga akan pantau juga sedang kami susun jadwalnya,” ujarnya.

Peran serta masyarakat diperlukan untuk menjaga ketertiban bulan puasa. “Kalau ada masyarakat yang mengetahui sesuatu yang mengganggu ketertiban atau tidak sesuai aturan mohon dilaporkan ke kami nanti kami tindak lanjuti,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement