Kemarau, Kasus Kebakaran Lahan di Gunungkidul Melonjak
Kasus kebakaran lahan di Gunungkidul meningkat menjadi 15 kasus selama musim kemarau. Warga diminta tidak membakar sampah sembarangan.
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) /ANTARA FOTO-Aloysius Jarot Nugroho
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memastikan adanya pengurangan jam kerja selama Bulan Ramadan. Edaran tentang pengurangan jam kerja juga telah diserahkan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah maupun BUMD yang dimiliki.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan pengurangan jam kerja sesuai dengan instruksi dari Pemerintah Pusat. Kebijakan ini berlangsung selama pelaksanaan Ibadah Puasa.
“Sudah saya buat edarannya dan telah diberikan ke masing-masing OPD. Ini juga termasuk ke pegawai BUMD,” kata Sunaryanta kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).
Kebijakan pengurangan jam kerja berlaku bagi seluruh pegawai, baik yang menjalankan lima hari kerja maupun enam hari kerja. Sesuai dengan edaran, jam kerja bagi pegawai yang menerapkan lima hari kerja mulai pukul 07.30-15.15 WIB.
Baca juga: Ini 8 Tradisi Ramadan Unik di Indonesia
Adapun waktu istirahat berlangsung mulai pukul 11.45-12.15 WIB. “Khusus untuk Jumat jam kerja hanya sampai pukul 11.00 WIB,” kata Sunaryanta.
Untuk pegawai dengan enam hari kerja, selama Ramadan pada Senin sampai Kamis, jam kerja dimulai 07.30-13.30 WIB. Adapun Jumat pukul 07.30-11.00 WIB, sedangkan Sabtu mulai pukul 07.30 WIB sampai 12.30 WIB.
“Sudah dihitung dan ketentuan jumlah jam kerja selama Ramadhan menjadi 32,5 jam per minggu,” ujar Sunaryanta.
Tidak Ganggu Pelayanan Masyarakat
Meski ada pengurangan jam kerja, Sunaryanta berharap kebijakan tersebut tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Setiap OPD diminta mengatur waktu sehingga pelayanan tetap dapat dimaksimalkan.
“Pelayanan publik harus tetap tetap dioptimalkan selama Ramadhan,” kata Bupati.
Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta menambahkan, untuk aturan selama puasa baru menyangkut masalah jam kerja. Adapun untuk kebijakan lainnya, masih menunggu edaran dari Pemerintah DIY.
“Yang sudah terbit baru soal jam kerja pegawai selama Bulan Puasa,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus kebakaran lahan di Gunungkidul meningkat menjadi 15 kasus selama musim kemarau. Warga diminta tidak membakar sampah sembarangan.
BPS mencatat kunjungan wisman ke Indonesia mencapai 7,45 juta hingga Juni 2026, menjadi capaian tertinggi sejak 2020.
Komdigi akan memanggil YouTube setelah menemukan konten promosi vape yang melibatkan anak di bawah umur dan diduga melanggar aturan
PSS Sleman menggelar Launching Team, Jersey Reveal, dan laga uji coba melawan Kendal Tornado FC di Stadion Maguwoharjo pada 8 Agustus 2026
Pemerintah mengintegrasikan MBG dengan Koperasi Desa Merah Putih untuk ketahanan pangan. Pengamat menilai tata kelola dan keamanan pangan masih menjadi tantanga
Polres Karanganyar menghentikan penyelidikan dugaan MinyaKita berbau solar setelah uji laboratorium memastikan tidak ada kandungan solar maupun minyak tanah.