Advertisement

Promo November

Jam Kerja Pegawai Gunungkidul Dipangkas Selama Ramadan, Jumat Sampai Jam 11.00 WIB

David Kurniawan
Jum'at, 24 Maret 2023 - 07:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Jam Kerja Pegawai Gunungkidul Dipangkas Selama Ramadan, Jumat Sampai Jam 11.00 WIB Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) - ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memastikan adanya pengurangan jam kerja selama Bulan Ramadan. Edaran tentang pengurangan jam kerja juga telah diserahkan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah maupun BUMD yang dimiliki.

Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan pengurangan jam kerja sesuai dengan instruksi dari Pemerintah Pusat. Kebijakan ini berlangsung selama pelaksanaan Ibadah Puasa.

Advertisement

“Sudah saya buat edarannya dan telah diberikan ke masing-masing OPD. Ini juga termasuk ke pegawai BUMD,” kata Sunaryanta kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).

Kebijakan pengurangan jam kerja berlaku bagi seluruh pegawai, baik yang menjalankan lima hari kerja maupun enam hari kerja. Sesuai dengan edaran, jam kerja bagi pegawai yang menerapkan lima hari kerja mulai pukul 07.30-15.15 WIB.

Baca juga: Ini 8 Tradisi Ramadan Unik di Indonesia

Adapun waktu istirahat berlangsung mulai pukul 11.45-12.15 WIB. “Khusus untuk Jumat jam kerja hanya sampai pukul 11.00 WIB,” kata Sunaryanta.

Untuk pegawai dengan enam hari kerja, selama Ramadan pada Senin sampai Kamis, jam kerja dimulai 07.30-13.30 WIB. Adapun Jumat pukul 07.30-11.00 WIB, sedangkan Sabtu mulai pukul 07.30 WIB sampai 12.30 WIB.

“Sudah dihitung dan ketentuan jumlah jam kerja selama Ramadhan menjadi 32,5 jam per minggu,” ujar Sunaryanta.

Tidak Ganggu Pelayanan Masyarakat

Meski ada pengurangan jam kerja, Sunaryanta berharap kebijakan tersebut tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Setiap OPD diminta mengatur waktu sehingga pelayanan tetap dapat dimaksimalkan.

“Pelayanan publik harus  tetap tetap dioptimalkan selama Ramadhan,” kata Bupati.

Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta menambahkan, untuk aturan selama puasa baru menyangkut masalah jam kerja. Adapun untuk kebijakan lainnya, masih menunggu edaran dari Pemerintah DIY.

“Yang sudah terbit baru soal jam kerja pegawai selama Bulan Puasa,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024

News
| Sabtu, 23 November 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement