WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, mengajak pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sleman untuk memberikan santunan kepada anak yatim dan dhuafa dibandingkan menggelar kegiatan buka bersama.
Ajakan ini merupakan respon adanya surat edaran kebijakan larangan buka puasa bersama bagi pejabat ataupun ASN. "Karena saat ini pejabat dan ASN dilarang buka bersama, saya ajak pejabat dan ASN yang ada untuk memberikan santunan kepada anak yatim dan dhuafa di lingkungan sekitar kita," ujarnya, Sabtu (25/3/2023).
BACA JUGA : Jokowi Larang Bukber ASN, Pemda DIY Masih Tunggu SE
Kustini juga memastikan Pemkab Sleman akan mengikuti kebijakan larangan buka puasa bersama bagi pejabat ataupun ASN. Arahan presiden soal buka bersama akan ditaati oleh Pemkab Sleman. "Kami dari Pemkab Sleman akan mengikuti himbuan tersebut," katanya.
Kustini menjelaskan, dalam surat edaran tersebut, larangan buka puasa bersama hanya berlaku untuk pejabat seperti gubernur, walikota atau bupati dan ASN. "Arahannya jelas untuk pejabat dari tingkat pemerintah pusat hingga daerah serta ASN di masing-masing instansi. Kalau untuk masyarakat bebas, karena biar ekonomi pelaku kuliner juga berputar," ungkapnya.
Sebelum adanya surat edaran larangan buka bersama itu keluar, Pemkab Sleman sudah berencana untuk melakukan pembukaan tarawih keliling pemerintah yang diawali dengan buka Bersama dengan warga. Dengan adanya surat edaran ini, maka buka bersama ditiadakan, namun tarawih keliling tetap dilaksanakan.
"Kemarin Pemkab seharusnya ada kegiatan buka bersama dilanjutkan dengan tarawih bersama. Itu agenda rutin yang biasa dilakukan, tapi akhirnya tidak jadi karena adanya imbauan ini. Tarawih keliling tetap ada, hanya di delapan kapanewon,” kata dia.
BACA JUGA : Jokowi Larang ASN hingga TNI Gelar Buka Puasa
Sebelumnya Presiden Joko Widodo secara resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) menggelar buka puasa bersama selama Ramadan 2023 ini. Surat itu diterbitkan oleh Sekretariat Kabinet tertanggal 21 Maret 2023.
Surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 ini memuat perihal arahan terkait penyeleggaraan buka puasa bersama yang ditujukan kepada Kementerian, Jaksa, TNI, Polri serta Badan dan Lembaga pemerintahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Niat mulia masyarakat untuk mengangkat anak perlu dibarengi dengan pemahaman terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku agar hak-hak anak tetap terlindungi se
Embarkasi haji berbasis hotel di DIY diklaim sukses tanpa keluhan krusial. Sistem ini disebut lebih nyaman dan efisien bagi jemaah.
Google resmi memperkenalkan Gemini Spark, AI agent terbaru yang dapat bekerja otomatis 24 jam tanpa terus menerima perintah pengguna.
Pembayaran ganti rugi tol Jogja-Kulon Progo di Bantul kembali cair Rp57,08 miliar untuk 53 bidang tanah di Argomulyo Sedayu.
Moh Zaki Ubaidillah lolos ke perempatfinal Malaysia Masters 2026 usai menang dramatis, sementara Bobby/Melati tersingkir di 16 besar.