Advertisement
Pelaku Mutilasi di Sleman Dapat Ide Sadis karena Biasa Mbeteti Ikan & Nonton Youtube
Suasana konfrensi pers Polda DIY terkait penangkapan pelaku mutilasi di Pakem, Sleman pada Rabu (22/3/2023). - Harian Jogja/Triyo Handoko
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN–Heru Prasetyo, 23, tersangka kasus mutilasi dengan korban AI, 34, menjalankan aksi kejamnya lantaran dikejar utang pinjaman online (pinjol). Namun di luar itu, tersangka juga memiliki ide memutilasi karena sering menonton video Youtube dan membersihkan atau mbeteti ikan.
Hal ini disampaikan Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K. Tri Panungko, saat menyampaikan hasil pemeriksaan psikologi tersangka mutilasi, di Polda DIY, Senin (3/4/2023). Adapun pemeriksaan psikologis dilakukan pada Selasa (28/3/2023) oleh ahli psikologi forensik.
Advertisement
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan adanya gangguan psikologis pada diri pelaku. "Tersangka pernah disuruh bapaknya untuk belajar ngaji, tapi dia tidak bisa kemudian mungkin jadi beban. Dia hanya lulusan SD," kayanya.
Motif tersangka membunuh korban yakni untuk menguasai hartanya dengan tujuan melunasi utang pinjol. Kemudian tersangka memutilasi korban untuk menghilangkan jejak dengan berencana membuang potongan tubuh korban ke septictank tetapi gagal.
Namun jauh sebelum itu, tersangka diketahui kerap menonton video Youtube yang berisi cara melumpuhkan orang. Selain itu dia juga biasa mbeteti atau membersihkan ikan. Latar belakang ini lah yang membuatnya mendapatkan gagasan gila tersebut.
BACA JUGA: Wuih! Dalam Sekejap, 10 Ton Sembako Ludes saat Pasar Murah
"Dia sering mbeteti iwak, motong ikan itu, jadi dari pengalaman motong-motong nyeseti ikan itu mungkin menjadi pengalamannya dia dalam proses pelatihan melakukan tindak pidana itu. Ikan gabus, dia memotong ikan, ya itu jadi pengalaman dia lah," ungkapnya.
Meski demikian, polisi memastikan tersangka baru kali ini menjalankan aksinya. Polisi juga tidak menemukan adanya catatan pidana lainnya dari tersangka. "Dia baru sekali ini melakukan tindak pidana," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- Aksi Celurit Berujung Kecelakaan di Moyudan, Satu Remaja Diamankan
- Jadwal KRL Jogja-Solo 1 Mei 2026 Lengkap Tugu-Palur
- FIB UGM Tegas, Tak Bela Dosen Terkait Kasus Daycare Little Aresha
- Jogja Jadi Panggung Hiburan Sepanjang Mei! Ini Daftarnya
- Jadwal KA Bandara YIA, Jumat 1 Mei 2026, Paling Pagi Pukul 04.20 WIB
Advertisement
Advertisement






