Advertisement

Langgar Aturan Keimigrasian, Belasan WNA Ditindak Kantor Imigrasi Jogja

Media Digital
Rabu, 05 April 2023 - 21:17 WIB
Bhekti Suryani
Langgar Aturan Keimigrasian, Belasan WNA Ditindak Kantor Imigrasi Jogja Pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Rabu (30/12/2020). - Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN–Belum genap empat bulan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jogjakarta telah menindak belasan warga asing di DIY dengan beragam pelanggran keimigrasian. Beberapa di antaranya bahkan harus dideportasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham DIY, Agung Rektono Seto menerangkan ada bebarapa Warga Negara Asing (WNA) pada 2023 ini yang dideportasi maupun dikenai denda karena melakukan pelanggaran. Dalam kurun waktu 1 Januari 2023 hingga 4 April 2023  ada 11 orang asing yang ditindak oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jogjakarta.

Advertisement

Dari 11 penindakan orang asing, enam di antaranya bahkan harus dideportasi. Lima orang asal Pakistan dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal. Sementara satu WNA asal Malaysia terpaksa dideportasi lantaran overstay kurang dari 60 hari dan tidak bisa membayar biaya beban.

"[WNA] Pakistan ada lima. Itu semuanya dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal," terangnya pada Rabu (5/4/2023)

Berdasarkan jenis pelanggaran keimigrasiannya, dari 11 orang asing yang ditindak empat di antaranya melakukan kelalaian atas perhitungan masa berlaku izin tinggalnya. Keempat WNA yang berasal dari Tumor Leste, Turki, Amerika Serikat dan Inggris itu pun akhirnya membayar biaya beban. 

Di sisi lain, satu WNA asal Sri Lanka ditindak Kantor Imigrasi Jogjakarta karena tidak memiliki izin tinggal dan masuk tanpa melalui TPI. Kini yang bersangkutan dipindahkan ke Rudenim Semarang. 

Dijelaskan Agung, penanganan pelanggaran orang asing  memiliki tingkatan. Pertama adalah pemberian denda. Jika bisa membayarkan didenda yang disematkan, maka WNA cukup membayar denda tersebut. Namun bila tidak bisa membayar denda, WNA yang bersangkutan akan dideportasi. "Jadi penanganan itu ada tingkatannya. Kalau dia bisa bayar denda ya bayar denda, tapi kalau tidak bisa kemudian dia akan dideportasi," tegasnya. 

BACA JUGA: Mengapa Pemda DIY Kekeh Stadion Mandala Krida Tidak Rusak?

"Ini lah tindakan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Jogjakarta terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian," ujarnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement