Ada 20 Aduan soal THR Masuk ke Disnakertrans DIY, Bagaimana Penyelesaiannya?
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menerima 20 aduan masalah tunjangan hari raya (THR) per Senin (10/4/2023). Sebanyak 20 aduan tersebut menyasar perusahan yang menyatakan tak akan membayar THR.
Dari 20 aduan THR, Disnakertrans DIY sudah memediasi 15 aduan dengan hasil perusahan yang diadukan berjanji akan membayarkan kewajibannya tersebut. Aduan THR di Disnakertrans DIY sendiri menyasar perusahaan multisektor, dari retail, manufaktur, rumah sakit, jasa, hingga pendidikan.
Advertisement
Daerah yang paling banyak mendapat aduan THR di Disnakertrans berada di Sleman, Kota Jogja, dan Bantul. Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans DIY R. Darmawan menjelaskan alasan perusahan menyatakan tak akan membayar THR sehingga diadukan pekerjanya karena beralasan rugi.
“Alasan rugi tersebut kami cek dari buku keuangannya, meskipun memang rugi karena THR ini sifatnya kewajiban bagi perusahaan maka tetap harus mengupayakannya. Mediasi kami kebanyakan meminta perusahaan untuk meminjam ke bank agar bisa membayar THR meskipun keuangan perusahan rugi,” kata dia, Senin siang.
BACA JUGA: Asyik, THL di Pemkab Gunungkidul Juga Mendapatkan THR
Darmawan menjelaskan tak ada alasan bagi perusahan untuk lolos dari pembayaran THR. “Kami tegaskan itu juga hak pekerja maka harus dibayar, tidak bisa ditawar dengan alasan rugi,” ujar dia.
Lima aduan THR yang belum selesai diproses Disnakertrans DIY, jelas Darmawan, akan segera dituntaskan. “Karena jelas kami sudah ada aduan maka aduan tersebut akan kami proses hingga selesai yaitu pembayaran THR dilakukan perusahan,” katanya.
Mediasi yang dilakukan Disnakertrans, lanjut Darmawan, tidak memberikan sanksi. “Karena masih ada kesempatan bagi perusahan sampai H-7 Lebaran untuk membayar, jika melampaui itu prosesnya bukan lagi mediasi tapi pemeriksaan hingga pengambilan tindakan tegas,” ujarnya.
Darmawan menghimbau pekerja DIY agar melapor jika sudah menerima pernyataan perusahan yang tak akan membayar THR. “Agar dapat kami proses, mumpung masih ada waktu,” ucapnya.
Posko aduan THR Disnakertrans DIY, sambung Darmawan, akan dibuka hingga 28 April mendatang. “Kalau sudah melewati batas H-7 Lebaran taranya nanti penindakan tegas, bisa sanksi dan lainnya, jadi bagi pekerja jangan takut untuk menagdukan karena itu juga memang hak mereka untuk menerima THR,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Gunungkidul City Run & Walk 2024: Olahraga, Pariwisata, dan Kebanggaan Daerah
- Resmi Diluncurkan, 2 Bus Listrik Baru Trans Jogja Bertahan hingga 300 Km Sekali Isi Daya
- Kemiskinan Sleman Turun Tipis, BPS Sebut Daya Beli dan Inflasi Jadi Biang
- Relawan Posko Rakyat 45 Kerahkan Dukungan ke Pasangan Afnan-Singgih
- Hiswana Migas DIY Dorong Pemilik 4 SPBU yang Ditutup agar Lakukan KSO untuk Kelancaran Distribusi BBM
Advertisement
Advertisement