Jelang Jatuh Tempo, PBB Gunungkidul Baru Terkumpul Rp21,7 Miliar
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, Gunungkidul– Pemkab Gunungkidul memastikan THR tidak hanya diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, ribuan pegawai dengan status Tenaga Harian Lepas (THL) juga diberikan tambahan gaji ini.
Kepala Bidang Perbendaharaan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Supriyatin mengatakan, untuk THR sudah dialokasikan sebesar Rp36,9 miliar. Tambahan gaji tidak hanya diberikan kepada ASN, THL juga akan mendapatkannya. Hanya saja, lanjut Supriyatin, besaran yang diterima tidak sama. Sebagai gambaran untuk ASN besaran disesuaikan gaji pada yang diberikan Maret. Sedangkan untuk THL, besaran yang diberikan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
BACA JUGA: Siap-siap, THR Rp36,9 Miliar untuk PNS Gunungkidul Segera Dicairkan
“THL akan mendapatkan THR sebesar Rp600.000. Ini sudah ada kenaikan karena tahun lalu hanya diberikan Rp400.000 per orang,” ungkapnya.
Supriyatin mengatakan, pemberian THR untuk THL merupakan bentuk kepedulian pemkab. Pasalnya, di beberapa daerah ada yang tidak mengalokasikan tambahan gaji bagi THL.
BACA JUGA: 5 Kiat Cermat Atur Dana THR Untuk Mudik Lebaran
“Seperti Bantul dan Kota Jogja tidak. Sedangkan di Gunungkidul, Pemkab komitmen untuk memberikannya, meski besarannya belum seperti yang diharapkan,” imbuh Supriyatin.
Menurut dia, THL yang mendapatkan THR sejumlah 1.123 orang. Adapun kelompok ASN yang berhak mendapatkan THR sebanyak 8.183 orang.
“Untuk karyawan Badan Layanan Usaha Daerah [BLUD] juga ada pemberian THR. Tapi, jumlahnya tidak tahu karena yang mengurusi masing-masing instansi di tempat bekerja,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pemkab Gunungkidul berencana menyalurkan THR pada Rabu (12/4/2023). Menurut Supriyantin, sudah menyiapkan perbup sebagai payung hukum penyaluran.
“Draf sudah jadi dan tinggal mendapat persetujuan dari bupati dan selanjutnya bisa dilakukan proses pencairan,” katanya.
Salah seorang pegawai di lingkup Pemkab Gunungkidul, Muryani mengatakan, hingga sekarang THR pegawai belum dicairkan. Ia berharap prosesnya bisa dilakukan tepat waktu karena tambahan gaji akan dipergunakan untuk persiapan menyambut Hari Raya Idulfitri.
“Kami masih menunggu. Nanti setelah cair, akan membeli kebutuhan berlebaran,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 1 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap di sini.
Jadwal SIM Keliling Jogja Oktober 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Simak jam layanan dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa.
Nanang Hendarno resmi menjadi Dirut Telkom menggantikan Dian Siswarini. Simak profil dan susunan terbaru Direksi serta Komisaris Telkom.
Jadwal KRL Jogja-Solo 1 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan dari Jogja ke Palur. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif Rp8.000.