Advertisement

Sudah Ada Aduan THR, Disnakertrans DIY Akan Awasi 30 Perusahaan yang Bandel

Triyo Handoko
Selasa, 28 Maret 2023 - 16:37 WIB
Bhekti Suryani
Sudah Ada Aduan THR, Disnakertrans DIY Akan Awasi 30 Perusahaan yang Bandel Ilustrasi THR. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJADinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY sudah menerima satu aduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada Selasa (28/3/2023). Aduan masalah tersebut terjadi di Bantul, tapi tak dirinci permasalah apa yang diadukan terkait THR.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans DIY, R Darmawan menjelaskan pihaknya masih mendalami aduan tersebut. “Nanti kami tindak lanjuti. Sementara ini bagi pekerja di DIY bisa mengadukan masalah THR lewat posku yang sudah kami sediakan,” katanya, Selasa siang.

Advertisement

Darmawan menyebut Posko THR Disnakertrans DIY dapat diakses secara langsung dan online. “Selain Posko THR, kami juga akan melakukan pengawasan ke 30 perusahaan dikategorikan bandel dalam memenuhi hak pekerja,” jelasnya.

Pengawasan 30 perusahaan tersebut, jelas Darmawan, sebagai bentuk tindak preventif. “Pada tahun lalu 30 perusahaan ini tidak membayarkan THR sesuai peraturan yang ada, makanya kami awasi jangan sampai mengulang kesalahannya,” tegasnya.

Darmawan menjelaskan THR adalah kewajiban perusahan dan hak pekerja. “Mutalak harus dibayar karena sudah diatur dengan ketat, terbaru ada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan, kami himbau ke seluruh perusahan di DIY untuk membayarkan THR tahun ini,” ujarnya.

Perusahaan yang tidak membayar THR, lanjut Darmawan, dapat dikenakan sanksi. “Sanksinya melalui tahapan dari teguran tertulis, pembatasan produksi, pembekuan usaha sementara, sampai penutupan usaha. Paling berat penutupan usaha tapi itu jangan sampai terjadi karena bisa berdampak ke pekerjanya sendiri, sehingga kami minta perusahan memenuhi peraturan yang ada,” terangnya.

Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi menjelaskan pada 2022 ada 75 perusahan yang tidak membayar THR di DIY. “Pada perusahaan itu dilakukan pengawasan ketat, termasuk terus kami awasi pada tahun ini,” katanya.

Arian menyebut akan membuka Posko THR hingga H+7 lebaran. “Kami juga koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk turut membantu mengawasi perusahan-perusahaan di daerahnya,” jelasnya. 

BACA JUGA: Pembunuh Wanita yang Ditemukan Tanpa Busana di Pantai Gunungkidul Dituntut Hukuman Mati

Pembayaran THR, jelas Aria, paling lambat H-7 lebaran, dibayarkan secara penuh, dan harus berbentuk uang. “Sesuai peraturan harus ditaati tidak boleh dicicil, besarannya satu kali gaji penuh bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari setahun,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement