Sudah Ada Aduan THR, Disnakertrans DIY Akan Awasi 30 Perusahaan yang Bandel
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY sudah menerima satu aduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada Selasa (28/3/2023). Aduan masalah tersebut terjadi di Bantul, tapi tak dirinci permasalah apa yang diadukan terkait THR.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans DIY, R Darmawan menjelaskan pihaknya masih mendalami aduan tersebut. “Nanti kami tindak lanjuti. Sementara ini bagi pekerja di DIY bisa mengadukan masalah THR lewat posku yang sudah kami sediakan,” katanya, Selasa siang.
Advertisement
Darmawan menyebut Posko THR Disnakertrans DIY dapat diakses secara langsung dan online. “Selain Posko THR, kami juga akan melakukan pengawasan ke 30 perusahaan dikategorikan bandel dalam memenuhi hak pekerja,” jelasnya.
Pengawasan 30 perusahaan tersebut, jelas Darmawan, sebagai bentuk tindak preventif. “Pada tahun lalu 30 perusahaan ini tidak membayarkan THR sesuai peraturan yang ada, makanya kami awasi jangan sampai mengulang kesalahannya,” tegasnya.
Darmawan menjelaskan THR adalah kewajiban perusahan dan hak pekerja. “Mutalak harus dibayar karena sudah diatur dengan ketat, terbaru ada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan, kami himbau ke seluruh perusahan di DIY untuk membayarkan THR tahun ini,” ujarnya.
Perusahaan yang tidak membayar THR, lanjut Darmawan, dapat dikenakan sanksi. “Sanksinya melalui tahapan dari teguran tertulis, pembatasan produksi, pembekuan usaha sementara, sampai penutupan usaha. Paling berat penutupan usaha tapi itu jangan sampai terjadi karena bisa berdampak ke pekerjanya sendiri, sehingga kami minta perusahan memenuhi peraturan yang ada,” terangnya.
Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi menjelaskan pada 2022 ada 75 perusahan yang tidak membayar THR di DIY. “Pada perusahaan itu dilakukan pengawasan ketat, termasuk terus kami awasi pada tahun ini,” katanya.
Arian menyebut akan membuka Posko THR hingga H+7 lebaran. “Kami juga koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk turut membantu mengawasi perusahan-perusahaan di daerahnya,” jelasnya.
BACA JUGA: Pembunuh Wanita yang Ditemukan Tanpa Busana di Pantai Gunungkidul Dituntut Hukuman Mati
Pembayaran THR, jelas Aria, paling lambat H-7 lebaran, dibayarkan secara penuh, dan harus berbentuk uang. “Sesuai peraturan harus ditaati tidak boleh dicicil, besarannya satu kali gaji penuh bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari setahun,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selamatkan Petani karena Harga Cabai Anjlok, Pemkab Kulonprogo Gelar Bazar dengan Harga Tinggi
- Kantor Imigrasi Yogyakarta Catat 26.632 Turis Asing Masuk Yogyakarta via YIA pada Agustus-Oktober 2024
- Bawaslu dan KPU Kulonprogo Bersiap Masuki Masa Tenang dan Pemilihan
- Terdampak Bencana Hidrometeorologi, TPS di Bantul Boleh Pindah Saat Hari Coblosan
- Proyek Taman Jalan Affandi Ditargetkan Rampung Awal Desember, Ini Jenis Pohon yang Ditanam
Advertisement
Advertisement