Advertisement
Dinkes Bantul Imbau Masyarakat Teliti Beli Produk Pangan Selama Bulan Puasa
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul mengimbau masyarakat lebih teliti dalam membeli produk makanan maupun minuman agar terhindar dari produk pangan yang tidak layak konsumsi selama bulan puasa hingga Lebaran 2023.
BACA JUGA: Awal Puasa, Penjualan Takjil Buka Puasa Naik 3 Kali Lipat
Advertisement
"Masyarakat kami harapkan untuk cerdas dalam memilih dan memilah untuk produk produk makanan atau minuman yang mereka beli atau yang mereka konsumsi," kata Kepala Seksi (Kasi) Farmasi Makanan Minuman dan Alat Kesehatan Dinkes Bantul Heru Purwanto.
Imbauan tersebut penting diperhatikan masyarakat, menyusul masih adanya temuan produk pangan yang izin edar tak berlaku atau kemasan rusak pada kegiatan pengawasan lapangan ke supermarket dan minimarket, Senin (10/4).
Selain produk pangan dalam kemasan, lanjut dia, masyarakat juga perlu lebih cerdas dan teliti dalam membeli produk makanan dan minuman olahan dengan memperhatikan kemasan maupun tampilan makanan.
"Apalagi untuk produk produk pangan olahan dalam kemasan seperti itu, itu harus melakukan istilahnya cek pertama adalah kemasan.Dilihat dulu kemasan apakah kemasan masih utuh atau tidak bersih atau kotor, kemudian robek atau tidak seperti biasa," katanya.
Selain itu, lanjut dia, masyarakat atau konsumen perlu memperhatikan kemasan plastik atau kemasan kaleng harus betul betul masih bisa melindungi produk makanan di dalamnya.
"Jangan sampai kita membeli produk makanan itu yang kemasan sudah rusak ataupun sudah penyok, karena kalau kemasan rusak atau penyok itu ada kemungkinan nanti cemaran mikroba di dalam makanan atau minuman itu," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan dalam rangka melakukan pengawalan produk pangan selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah, pihaknya bersama tim gabungan akan kembali melakukan pengawasan ke sarana distribusi produk pangan pada 12 April, setelah dilakukan pada 10 April.
Dalam kegiatan tersebut tim gabungan, selain melakukan pembinaan kepada pemilik atau pengelola minimarket agar menjual barang yang layak edar, juga mengamankan apabila ditemukan produk pangan yang sudah tidak layak konsumsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Kamis 25 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 25 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 25 April 2024
- Terbaru! Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Kamis 25 April 2024
Advertisement
Advertisement