Penderes Meninggal Dunia di Kulonprogo Dapat Santunan BPJamsostek
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo berkomitmen menjamin warga yang bekerja sebagai penderes untuk mendapat perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Advertisement
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Teguh Wiyono mengatakan bahwa pihaknya menyalurkan santunan kepada keluarga Sarji warga Sangkrek, Hargorejo, Kapanewon Kokap yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sarji merupakan penderes yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia.
“Keluarga yang ditinggalkan kami berikan santunan kematian sebesar Rp70 juta. Almarhum sempat dirawat di rumah sakit di mana biaya perawatannya mencapai Rp10,3 juta, itu juga ditanggung BPJamsostek,” kata Teguh saat memberikan santunan kepada Sultonah, ahliwaris keluarga Sarji di Hargorejo, Rabu (12/4/2023).
Teguh mengapresiasi komitment Pemkab Kulonprogo dalam memberikan perlindungan bagi warga masyarakat pekerja rentan. "Ini merupakan bukti negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang masuk kategori pekerja rentan terhadap resiko pekerjaa dan terhadap pendapatannya," kata Teguh.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kulonprogo, Deden Rinifiandi mengatakan, santunan yang diperoleh ahli waris adalah Santunan Kecelakaan kerja dan jaminan Kematian. Sedangkan biaya perawatan selama di rumah sakit juga telah dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Peserta akan menerima manfaat apabila mengalami kecelakaan kerja. Seperti keluarga Sarji. Meskipun baru terdaftar selama enam bulan, kami tetap memberikan santunan penuh. Cukup membayar iuran Rp16.800 per orang per bulan," katanya.
Pj Bupati Kulonprogo, Tri Saktiyana mengatakan bahwa penderes yang mengalami kecelakaan kerja baik luka maupun meninggal dunia mendapat program jaminan sosial ketenagakerjaan. “Pemkab menjamin para penderes yang memenuhi syarat untuk mendapat program jaminan sosial ketenagakerjaan seumpama terjadi kecelakaan kerja,” katanya.
Saktiyana mengatakan bahwa potensi penderes di Kabupaten Kulonprogo berjumlah kurang lebih 4.000an dan yang sudah terkover oleh BPJS Ketenagakerjaan di Kulonprogo mencapai 1.786. Hanya saja jumlah tersebut belum mencakup semua penderes yang ada di Kokap. Hal tersebut dikarenakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penderes masih dalam proses pendataan dan maksimal berusia 65 tahun.
“Regulasi nasional itu kan hanya untuk warga berumur maksimal 65 tahun. Nah, terkait penderes di kapanewon lain itu kami masih mendata. Tapi prinsipnya para penderes di bawah 65 tahun bisa kami lindungi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Heroe-Pena Optimistis Kantongi 40 Persen Kemenangan
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 22 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Program WASH Permudah Akses Air Warga Giricahyo
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
Advertisement
Advertisement