Advertisement
Perumahan Tanah Kas Desa di Maguwoharjo Disegel Aparat, Ini Tips Hindari Mafia Tanah di Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Praktik mafia tanah di Jogja tak terbantahkan lagi. Aktivitas culas ini terjadi di bumi mataram. Terbukti belum lama ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menangkap dan menahan Direktur PT Deztama Putri Sentosa karena kasus mafia tanah kas desa dengan memanfaatkan lahan bukan milik pribadi untuk dibangun perumahan.
Teranyar kasus yang sama terjadi di desa lain. Satpol PP DIY menutup paksa pembangunan perumahan dengan label hunian D’Junas di Padukuhan Jenengan, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Advertisement
BACA JUGA : Kasus Mafia Tanah Jogja, Kejati DIY Diminta Usut Perangkat
Pihak pengembang perumahan diduga tidak mengindahkan sejumlah peringatan petugas dengan terus melakukan pembangunan meski tidak memiliki izin. Proyek pembangunan perumahan itu berada di bawah kendali PT KHN.
“Kegiatan pembangunan hunian D'Junas di Kalurahan Maguwoharjo ini belum memiliki izin dari Gubernur DIY. Padahal jelas jika lahan yang digunakan sebagai lokasi pembangunan adalah tanah kas desa Kalurahan Maguwoharjo,” kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rachmad sebagaimana dilansir website resmi Pemda DIY.
Selain itu pengembang juga melakukan promosi dengan gencar di media sosial meski belum mendapatkan izin dari pemerintah untuk membangun di atas tanah kas desa. Berdasarkan penelusuran Harianjogja.com, iklan di dunia maya, perrumahan ini dijual dengan harga Rp235 juta dengan luas tanah 60 meter persegi dan luas bangunan 40 meter persegi. Akan tetapi sayangnya pengembang dalam promosinya tidak mencantumkan status tanah yang digunakan.
BACA JUGA : Mafia Tanah Kas Desa di Caturtunggal Terbongkar
Masyarakat yang akan membeli rumah sebagai tempat tinggal menetap sebaiknya harus berhati-hati untuk menghindari membeli unit pada pengembang yang objeknya bermasalah. Berikut tips menghindari membeli rumah dari jeratan mafia tanah :
1. Cari tahu status tanah
Status tanah menjadi pertama dan utama untuk diketahui jika anda ingin membeli rumah di Jogja. Apabila sertifikat tersebut hak guna bangunan maka harus berhati-hati dan siap dengan segala konsekuensi jika nekat membelinya, karena bisa saja berdiri di atas tanah kas desa. Biasanya pengembang akan memberikan alasan bahwa setelah 20 tahun digunakan maka tanah bisa dijadikan SHM. Jangan langsung percaya dengan iming-iming kemudahan mengubah SHGB jadi SHM.
2. Harga Rumah Cenderung Murah
Perlu anda ketahui harga rumah di Jogja selangit, maka ada istilah buruh atau warga miskin di Jogja sulit punya rumah. Harga rumah di ring satu area Jogja atau dalam ringroad hampir tidak ada yang di bawah Rp500 juta. Begitu juga di area ring dua atau di luar ringroad tetapi kondisinya ramai, sangat jarang ditemukan harga rumah di bawah Rp500 juta. Jika anda menemukan pengembang perumahan menjual rumah di bawah Rp500 juta, maka cobalah untuk menelisik secara detail latar belakang tanah, izin mendirikan bangunan dan lain-lain.
3. Pelajari rekam jejak pengembangnya
Mengetahui rekam jejak pengembang mungkin bisa membantu anda untuk menghindari mafia tanah. Cara mudahnya kamu dapat membaca secara detail melalui website dan media sosialnya untuk melihat portofolio dari proyek apa saja sudah mereka lakukan selama ini.
4. Pastikan telah mengantongi izin
Cobalah menanyakan terkait izin mendirikan bangunan (IBM) atau persetujuan bangunan Gedung (PBG) serta berbagai izin lainnya jika berada di atas tanah kas desa maka harus mendapatkan izin dari Gubernur DIY. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi penyegelan oleh aparat. Sayang sekali jika anda telah melakukan pembayaran namun justru unit yang anda beli bermasalah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Lima Satwa Berbagai Spesies Lahir di Beberapa Taman Safari di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Senin 2 Desember 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Stasiun Lempuyangan dan Maguwo
- Karangasem Bali Diguncang Gempa Magnitudo 2,8
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Senin 2 Desember 2024: Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Jadwal SIM Keliling Sleman Bulan Desember 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara Senin 2 Desember 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan YIA
Advertisement
Advertisement